Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MIAP Dukung Operasi Obat Ilegal dari BPOM RI

image-gnews
Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya  menunjukan barang bukti obat palsu merek Tramadol HCL di Sepatan Tangerang, Banten, 23 Juni 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti obat palsu merek Tramadol HCL di Sepatan Tangerang, Banten, 23 Juni 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) didukung oleh Kepolisian dan Ditjen Bea Cukai, meluncurkan hasil temuan Operasi STORM V yang dimulai bulan Juni hingga Agustus 2014, digagas oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol, pada Kamis 11 September 2014.

BPOM melakukan operasi di seluruh wilayah Indonesia melalui 31 Balai Besar/Balai POM, dan berhasil menemukan obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat, dan kosmetik ilegal di 154 sarana produksi dan distribusi.

Nilai ekonomi dari obat illegal yang ditemukan tersebut, mencapai Rp 31,66 miliar dengan rincian 173 item obat ilegal, 1.520 obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat dan 1.963 item kosmetik ilegal.(Baca : Akibat Pemalsuan, Ada Kebocoran Rp 65,1 Triliun )

“Keberhasilan BPOM, Kepolisian dan Ditjen Bea Cukai ini tentunya sangat menggembirakan. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah langkah konkrit dan tanggung jawab para pemangku kepentingan untuk memberantas peredaran barang palsu hingga ke sumbernya, yang pada kenyataannya memang masih banyak kita temui di sekeliling kita” ungkap Widyaretna Buenastuti, Ketua
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) pada Kamis 11 September 2014, menaggapi hasil temuan BPOM RI dan Ditjen Bea Cukai.

Widyaretna menilai, kesediaan konsumen untuk membeli atau menggunakan barang palsu tentunya berkorelasi langsung dengan keberadaan barang palsu yang ada di pasaran.

Hal itu terbukti dari hasil temuan MIAP bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) melalui Studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian 2014, mencatat bahwa komoditas pakaian, tinta printer, barang dari kulit dan software merupakan produk-produk palsu yang paling banyak beredar.

Persentase produk tinta printer mencapai 49.4%, pakaian palsu mencapai 38.90%, diikuti oleh barang dari kulit 37.20%, dan software 33.50%. Sisanya produk kosmetika palsu 12.60%, makanan dan minuman palsu 8.50%, dan  produk farmasi palsu 3.80%.(Baca :Produk Pelangsing Rentan Terhadap Pemalsuan )

Temuan tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat perkiraan kerugian ekonomi akibat peredaran barang palsu terus meningkat. Jika hasil survei MIAP di tahun 2010, memperkirakan kerugian perekonomian (Produk Domestik Bruto – PDB) sebesar Rp. 43.2 triliun, angka potensi tersebut bertambah menjadi sekitar Rp. 65,1  triliun di 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dapat diartikan bahwa secara nominal pemalsuan di Indonesia meningkat hampir 1.5 kali lipat dalam periode waktu lima tahun. Menurut Widyaretna, melalui tindak lanjut yang nyata dari BPOM bagi pelaku pemalsuan, MIAP berharap bahwa hal tersebut menjadi awal perbaikan dalam sistem kerangka penegakkan hukum. Dimana penangkapan pelaku bisa berlanjut proses hukumnya, hingga hukuman yang cukup membuat jera para pelaku pemalsuan.

"Ini terkait pula dengan hasil survei MIAP & FE UI 2014 bahwa pernyataan penegakan hukum atas pelaku barang palsu, masih lemah menempati persepsi yang paling tinggi di masyarakat sebagai penyebab maraknya pemalsuan” ujar Widyaretna.

Widyaretna menambahkan, membangun dan mengubah persepsi masyarakat untuk lebih waspada tentang kerugian dan bahaya menggunakan barang palsu maupun mengajak kepada pelaku usaha untuk tidak menjual atau mengedarkan barang palsu tentunya tidak mudah dan tiada hentinya.

“Kerja sama dan  partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing sangat diperlukan dengan segera," kata dia.

EVIETA FADJAR

Berita Terpopuler
Anak Juga Bisa Jadi Duta Lingkungan
Bagian Ingatan Pasien Demensia Menyusut
Di Kantor Pun Bisa Lakukan Olahraga
Ini Proses Terjadinya Demensia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Mecca bersama anak-anaknya. Instagram
Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.


Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

BPOM menghadirkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional
Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar


Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.


Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Pasangan suami istri yang merupakan produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. facebook.com
Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.


Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.


Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Ilustrasi vaksin. shutterstock.com
Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.


Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Puluhan orang tua korban vaksi palsu bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menggelar aksi damai, di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, 20 Juli 2016. Dalam aksi damai ini mereka mendesak pihak RS. Harapan Bunda bertanggung jawab atas penyebaran, pembiaran dan pemberian vaksin palsu terhadap anak-anak yang menjadi korban dan menuntut segera melakukan vaksinasi ulang. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.


Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.


Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.


Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Salep Kulit 88 yang diduga palsu tersusun di ruang tengah sebuah rumah di Taman Surya II blok B3, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek rumah itu pada Kamis, 6 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.