TEMPO.CO , Jakarta:Maraknya wacana tentang perjanjian pranikah yang terjadi di masyarakat Indonesia dinilai Elza Syarief perdebatan yang menyehatkan. Mengapa demikian? (Baca: Soal Revisi Gugatan, Elza: Itu Hal yang Manusiawi)
"Inikan bicara aspek hukum, bukan soal etis, matrealistis atau apalah. Dan tampaknya dalam masyarakat moderen terutama pada pasangan yang sama-sama bekerja atau memiliki harta perlu merumuskan hal ini secara hukum yang tujuannya untuk antisipasi bila terjadi sesuatu di dalam pernikahan seperti perceraian terlibat hutang," kata pengacara senior ini pada Tempo Rabu, 24 September 2014 di Jakarta.
Elza menjelaskan memang ada kesan dalam masyarakat Indonesia, perjanjian pranikah masih jarang dibuat pasangan yang akan menikah. "Diangggapnya tidak pantas, jadi buat apa perlu bikin perjanjian pranikah segala? Ada kesan kalau bikin perjanjian ini seolah seperti mempersiakan buat cerai. Padahal esensi perjanjian ini untuk melindungi pasangan baik istri dan suami termasuk anak-anak apabila hal buruk terjadi dalam perkawinan. Melihatnya harus bijak, jangan hal buruk hanya perceraian saja. Tapi orang meandang perjanjian pranikah sepaket dengan persiapan perceraian," kata Elza.
Pengacara kelahiran Jakarta, 24 juli 1957 ini menegaskan, “Perjanjian pranikah bukanlah untuk persiapan cerai. Para pengusaha sudah biasa melakukan itu. Harta keluarga dipisah, jadi kalau terjadi kebangkrutan, istri dan anaknya selamat."
Pemilik Elza Syarief Law Office ini menjelaskan pada pasangan yang menjalankan bisnis bersama dan melakukan perjanjian pranikah tentunya akan tercantum ada pembagian harta antara suami dan istri. Kemudian kata Elza, dicantumkan bisnis yang dijalankan baik oleh suami dengan segala urusan yang menyangkut bisnis tersebut memakai harta suami. Maksudnya, apabila dalam bisnisnya terjadi kepailitan atau kebangkrutan, maka harta bagian istri tidak bisa disita oleh bank misalnya, karena statusnya terpisah dari usaha suami.
"Perempuan Indonesia jangan bodoh. Hal begini sering terjadi karena tak ada perjanjian pranikah maka saat situasi buruk cerai atau dililit hutang membuat para perempuan semakin terperosok. Padahal dengan adanya perjanjian pranikah akan menguntungkan terutama para perempuan jadi masih bisa memiliki dana dan melanjutkan hidupnya," ungkap Elza panjang lebar bernada antusias. (Baca: 'Nikah Beda Agama Jangan Cuma Teriak di Twitter')
"Intinya sih sederhana, seandainya risiko buruk terjadi dalam pernikahaan seperti, maka dengan landasan ada perjanjian pranikah akan membuat urusannya jadi lebih sederhana. Istri dan suami yang punya usaha bersama bila terjadi perceraian, maka pembagian harta hingga label bisnisnya bisa diselesaikan dengan lebih mudah," kata Elza.
Pengacara yang biasa menangani kasus para selebritis Indonesia seerti Cinta Laura, Maia Estianty, Sheila Marcia, Tamara Bleszynski, Cut Memey, Gary Iskak, dan Ratu Felisha ini menilai perjanjian pranikah ini bermanfaat untuk melindungi hak-hak suami dan istri dalam membina rumah tangga.
"Bagi perempuan yang tidak bekerja tapi mendapat suami kaya misalnya. Dan seiring perjalan pernikahannya mengalami kebangkrutan usaha suaminya atau perceraian akan diatur hak-hak yang akan didapatkannya," kata Elza.
Elza mengingatkan perjanjian pranikah itu bukan pada efek buruk perceraian atau kebangkrutan, "Jelasnya sih lebih membuat terbuka hak-hak yang akan akan didapat si suami dan istri. Kalau di kalangan pebisnis mutlak harus melakukan perjanjian ini. Termasuk saat menikah dengan anak orang kaya. Ada juga manfaat bila si istri harus terima kenyataan suaminya selingkuh atau poligami, di sisi lain dia mendapat hak-hak yang diatur di sini untuk dia dan keberlangsungan hidup anak-anaknya. "
HADRIANI P
Terpopuler
Belanja, Bersantai, dan Picnic Sale
Kiat Merias Mata dan Alis
Empat Mitos dan Fakta Tentang Mencukur
Manfaat Rose Hip Oil untuk Kecantikan