TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengizinkan masyarakat untuk tetap bepergian ke Korea Selatan, meski penyakit Middle East respiratory syndrome (MERS) merebak di negara itu. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama beralasan, selama Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) tidak mengeluarkan larangan, pemerintah wajib membuka pintu bagi warganya untuk bepergian ke mana saja.
"Sampai saat ini belum ada pembatasan kepergian ke Korea Selatan. Setiap orang tentunya saat ini bebas saja datang ke sana," kata Tjandra saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Juni 2015.
Kementerian Luar Negeri juga menyatakan pemerintah tidak akan melarang warga bepergian. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, mencontohkan, pemerintah juga tidak melarang saat virus ebola merebak. "WHO juga tidak melarang bepergian ke negara lain meski ebola telah dinyatakan emergency," ujarnya.
Penyakit infeksi pernapasan MERS kembali merebak di Korea Selatan sejak bulan lalu. Sebanyak 35 warga Korea Selatan positif terjangkit Middle East respiratory syndrome atau MERS, dan dua di antaranya meninggal dunia. Pemerintah mengisolasi 1.369 orang yang sempat melakukan kontak langsung dengan pasien MERS untuk menghindari penyebaran virus.
MERS pertama kali ditemukan pada manusia tahun 2012. Penyakit ini disebabkan coronavirus yang berjenis sama dengan virus penyebab SARS. Namun WHO menyatakan tingkat kematian akibat MERS lebih tinggi dibanding SARS, yaitu 38 persen. Hingga kini, total terdapat 1.179 kasus MERS terjadi di seluruh dunia. Sebanyak 442 kasus di antaranya menyebabkan kematian.
Menurut Arrmanatha, seseorang bisa saja terjangkit MERS meski tanpa keluhan awal. "Dan karena tanpa keluhan maka tidak akan terdeteksi di bandara. Artinya, pemeriksaan di bandara tidak sepenuhnya menjamin dapat ‘membendung’ MERS CoV masuk ke suatu negara," tuturnya.
PUTRI ADITYOWATI