TEMPO.CO , Banda Aceh: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh bersama Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YAPKA) melakukan razia ke pasar menjelang Ramadan. Tim ini menemukan ada Mie Aceh yang mengandung formalin dan borak di tempat pengolahan bahan makanan itu, pada Rabu 10 Juni 2015.
Tim melakukan inspeksi mendadak di pasar Lambaro, Aceh Besar. Dibackup polisi, tim masuk ke tempat-tempat pengolahan bahan makanan mie Aceh dan mie lainnya. Dari 13 tempat pengolahan, tim menemukan ada 11 tempat yang terindikasi menggunakan zat kimia berbahaya itu. Formalin dan borak sangat mengganggu bagi kesehatan, merusak pencernaan dan saraf.
Petugas kemudian membawa beberapa kilogram temuan untuk diperiksa lanjut di Laboratorium.
“Temuan bukti diamankan untuk diselidiki lebih lanjut. Nanti kita sepakati apa tindakan selanjutnya,” kata Kepala BBPOM Aceh, Syamsuliani.
Menurutnya, sidak pasar dilakukan untuk penertiban menjelang Ramadan. Di Aceh, pada bulan suci, konsumsi bahan mie dan panganan lain sangat tinggi.
Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh, Fahmi Wati mengharapkan kepada produsen pengolahan makanan tidaklah menggunakan bahan pengawet tersebut di dalam makanan, karena sangat merugikan konsumen yang memakannya.
“Makanan Mie Aceh sangat disenangi masyarakat, juga wisatawan,” ujar dia.
ADI WARSIDI