Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggiat Antirokok Tolak Pasal Kretek pada RUU Kebudayaan

Tempo/Dwi Narwoko
Tempo/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penggiat antirokok menilai masuknya pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan akan menyia-nyiakan upaya pengendalian konsumsi rokok.

"Upaya yang telah dilakukan selama ini untuk mengendalikan konsumsi rokok akan sia-sia. Kembali ke zaman Jahiliyah. Relakah kita?" ujar Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi kepada ANTARA News, Jumat, 2 Oktober 2015.

Dollaris menilai Dewan Perwakilan Rakyat sedang mengalihkan perhatian masyarakat dari RUU Pertembakauan.

Pasal 37 dalam RUU Kebudayaan menyebutkan, kretek tradisional adalah sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.

"Ini merupakan persekongkolan DPR dan industri rokok yang 80 persennya milik asing. DPR telah membunuh rakyatnya sendiri, anak-anak, dan generasi muda bangsa," kata dia.

Dollaris siap menggugat DPR ke Mahkamah Konstitusi bila lembaga ini mensahkan pasal kretek menjadi undang-undang, selain akan membeberkan semua fakta kebohongan industri rokok kepada publik.

"Kami akan membeberkan semua borok dan kebohongan-kebohongan industri rokok, dengan fakta dan angka. Dan sampai kapan pun, kalau RUU ini lolos maka kami akan ke MK," pungkas Dollaris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia pada 2011, Indonesia menduduki posisi pertama dengan prevalensi perokok aktif tertinggi, yakni 67,07 persen pada laki-laki dan 2,7 persen pada perempuan.

Sementara pada 2015, setiap tahun lebih dari 217.400 orang di Indonesia meninggal dunia akibat penyakit yang berhubungan dengan tembakau.

Pemerintah sebenarnya telah menelurkan Undang-Undang Kesehatan Indonesia Nomor 36/2009 yang menyebut tembakau dan produk tembakau zat adiktif.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Kemudian, lebih dari 20 pemerintah daerah sepakat membuat peraturan daerah untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan rakyatnya.

ANTARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Peneliti Sebut Kaitan Berhenti Merokok dan Kesehatan Mental

22 jam lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Peneliti Sebut Kaitan Berhenti Merokok dan Kesehatan Mental

Berhenti merokok dapat memperbaiki kesehatan mental, baik bagi penderita gangguan mental maupun yang tidak memiliki masalah tersebut.


Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset

1 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly saat menghadiri acara Paralegal Justice Award 2023, Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 1 Juni 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset

Yasonna Laoly menjelaskan, Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset, dan kini tengah menunggu jadwal pembahasan di Senayan.


12 Risiko Penyakit Akibat Kebiasaan Merokok

1 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
12 Risiko Penyakit Akibat Kebiasaan Merokok

Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei menjadi momen untuk meningkatkan kesadaran mengenai efek mematikan dari merokok.


Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

1 hari lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

KMHDI menilai KPU tak independen karena mendapatkan tekanan dari DPR soal peraturan yang membahas keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.


POJK Bursa Karbon Ditargetkan Kelar Bulan Depan, DPR: Rencana Kita Diskusikan

1 hari lalu

Ilustrasi pajak karbon. Shutterstock
POJK Bursa Karbon Ditargetkan Kelar Bulan Depan, DPR: Rencana Kita Diskusikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan OJK atau POJK mengenai bursa karbon selesai pada Juli 2023.


Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Temukan Bacaleg Ganda

2 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Temukan Bacaleg Ganda

Bawaslu Lampung menyatakan Bacaleg ganda tak akan lolos menjadi Caleg pada Pemilu 2024 jika tak memilih salah satu partai politik atau satu dapil.


Bambang Pacul Sebut Kabar MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Hoaks

2 hari lalu

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Pacul Wuryanto ditemui di kantor PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/Putri.
Bambang Pacul Sebut Kabar MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Hoaks

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku telah mengkonfirmasi ke MK soal kabar lembaga itu putuskan sistem proporsional tertutup.


MK Emoh Tanggapi Ancaman DPR Soal Anggaran Jika Putuskan Proporsional Tertutup

2 hari lalu

Dari kanan, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Ketua Dewan Etik MK Achmad Rustandi dan anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid saat konferensi pers di gedung MK jalan Merdeka Barat No. 6, Gambir, Jakarta, 16 Januari 2018. Tempo/M. Yusuf Manurung
MK Emoh Tanggapi Ancaman DPR Soal Anggaran Jika Putuskan Proporsional Tertutup

Juru bicara MK Fajar Laksono tak mau berkomentar soal ancaman DPR soal anggaran untuk Mahkamah jika mereka memutuskan sistem proporsional tertutup.


Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

2 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

Hari Tanpa Tembakau Sedunia dirayakan setiap tanggal 31 Mei. Hal ini dirayakan untuk membuat masyarakat sadar bahaya & risiko kesehatan akibat rokok.


Blok Masela Menggantung, DPR RI: Pemerintah Harus Tegas ke Shell

2 hari lalu

Blok Masela. antaranews.com
Blok Masela Menggantung, DPR RI: Pemerintah Harus Tegas ke Shell

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyebut selama ini pemerintah belum menunjukkan ketegasannya dalam pengelolaan proyek Blok Masela.