Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kekerasan Terhadap Anak, Pelaku Umumnya Orang Dekat Korban

Anak-anak bermain di Taman Pintar, usai diresmikan oleh Wagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Kayu Putih, Jakarta Timur, 14 Maret 2015. TEMPO/Frannoto
Anak-anak bermain di Taman Pintar, usai diresmikan oleh Wagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Kayu Putih, Jakarta Timur, 14 Maret 2015. TEMPO/Frannoto
Iklan

BISNIS.COM, Jakarta - Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengatakan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan mayoritas kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat korban.

"Anak yang menjadi korban kekerasan ada yang dilakukan oleh keluarganya sendiri, tetangganya atau orang yang sudah dikenal oleh si korban," katanya usai melantik 864 perwira pertama Siswa Inspektur Polisi (SIP) Reguler angkatan 44 dan SIP Sumber Sarjana tahun 2015 di Lemdikpok Secapa Polri di Sukabumi, Selasa, 6 Oktober 2015.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak ini kerap terjadi baik di lingkungan keluarga, tempat tinggalnya, bahkan cukup banyak juga terjadi di sekolahan.

Maka dari itu, untuk menekan kasus kekerasan ini seluruh elemen harus ikut bertanggung jawab dan mencegahnya. Kekerasan terhadap anak terjadi disebabkan ada peluang, apalagi anak selalu diidentikan sebagai kaum yang lemah.

Keluarga dan lingkungan serta sekolah sangat berperan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, mulai dari pengawasan aktivitas di dalam dan luar rumah dan dengan siapa saja anak tersebut bergaul. Bahkan, beberapa kasus pelecehan seksual terhadap anak karena si anak minim mendapatkan perhatian dan pengawasan dari orang tua maupun lingkungan sekitarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pengawasan tidak perlu terlalu ketat, tetapi aktivitasnya selalu terpantau seperti cara mainnya bagaimana, bermain dimana, dan main dengan siapa harus diketahui oleh keluarganya yang berperan sebagai pelidung," tambahnya.

Badrodin mengatakan setiap anak harus mendapatkan kenyamanan dan keamanan di setiap lingkungan dan orang terdekatnya. Maka dari itu, perhatian dari keluarga sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Tugas mengamankan dan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian saja tetapi seluruh elemen.

"Setiap pelaku kekerasan terhadap anak kami selalu memberikan hukuman yang cukup berat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sehingga bagi siapa pun yang terbukti bersalah melakukan tindakan tersebut maka hukumannya sangat berat, bahkan bisa dihukum seumur hidup atau hukuman mati sesuai tingkat kesalahannya," katanya.

BISNIS.COM

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


7 Mantan Kapolri Kunjungi Mabes Polri, Kompolnas: Bentuk Kecintaan Senior kepada Adiknya

28 Oktober 2022

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bactiar memberikan keterangan usai bertemu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan pejabat utama Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty
7 Mantan Kapolri Kunjungi Mabes Polri, Kompolnas: Bentuk Kecintaan Senior kepada Adiknya

Kompolnas menyatakan kunjungan para mantan Kapolri ke Mabes Polri kemarin bagai air yang menyejukkan.


7 Eks Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit, Siapa Saja? Ini Profil Mereka

28 Oktober 2022

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bactiar memberikan keterangan usai bertemu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan pejabat utama Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty
7 Eks Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit, Siapa Saja? Ini Profil Mereka

Tujuh mantan Kapolri turun gunung sambangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 27 Oktober 2022. Siapa saja mereka? Ini profilnya.


Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.


Kolaborasi Solid Kota Sukabumi dan BPJS Kesehatan Percepat UHC JKN

11 Agustus 2022

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kota Sukabumi atas pencapaian UHC Kota Sukabumi dalam kepesertaan Program JKN, Kamis (11/08).
Kolaborasi Solid Kota Sukabumi dan BPJS Kesehatan Percepat UHC JKN

Sebanyak 339.468 jiwa atau 95,55 persen penduduk Kota Sukabumi resmi terdaftar sebagai peserta JKN per 1 Agustus 2022


Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.