TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial dapat menjadi pintu masuk kekerasan terhadap anak bila tidak dimanfaatkan dengan baik, misanya cyber bullying.Kapankah anak dianggap mampu berinteraksi di media sosial?
Ahli psikologi Ratih Zulhaqqi berpendapat saat anak memasuki usia 13 tahun, remaja, kemampuan analisis berpikirnya mulai berkembang. Menurut lulusan Universitas Indonesia ini, bila di usia remaja anak sudah aktif di media sosial, orang tua tetap harus memantau dan membimbing saat anak mengakses media sosial.
"Ada kesepakatan dengan anak, misalnya batasan penggunaan," kata Ratih saat dihubungi Antara News. Batasan tersebut, kata Ratih, dapat berupa kapan anak boleh mengakses media sosial atau apa saja yang boleh diakses.
Sekarang ini, banyak orang tua yang melek teknologi. Tak jarang mereka sudah membuatkan akun media sosial bagi anak-anak mereka yang masih balita. "Saya tidak yakin. Kalau boleh memberi saran, lebih baik tidak," kata dia.
Media sosial, misalnya, melalui fitur berbagi foto, dijadikan sarana oleh orang tua untuk mengabadikan tumbuh kembang anak sehingga mereka memiliki dokumen untuk keperluan di masa mendatang. Padahal, menurut Ratih, dokumentasi tumbuh kembang dapat dilakukan dengan cara lain selain melalui media sosial.
Ratih khawatir foto anak yang terpampang di media sosial dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya menjadi sasaran perdagangan manusia. "Orang tua yang cerdas, semestinya lebih bijak," kata dia.
ANTARA