TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan meminta masyarakat untuk mewaspadai pangan yang tidak memenuhi ketentuan menjelang perayaan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.
"Karena peredaran produk makanan dan minuman tidak layak seringkali meningkat menjelang natal dan tahun baru," ujar Kepala Balai Besar/BPOM Roy Sparringa dalam keterangan resmi, Selasa, 22 Desember 2015.
Masyarakat diharapkan mampu menjadi konsumen cerdas yang teliti dan kritis dalam memilih produk obat dan makanan yang aman, bermanfaat dan berkualitas. Caranya dengan selalu memperhatikan kemasan, izin edar, dan tanggal kedaluarsa produk sebelum membeli dan mengkonsumsinya.
Dari 30 November hingga 21 Desember 2015, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan di gudang importir dan ritel di seluruh Indonesia.
Hasilnya, diketahui ada 121.610 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan senilai lebih dari Rp 4,8 miliar, dengan rincian 76.156 kemasan pangan kedaluarsa, 34.947 kemasan pangan tanpa izin edar, dan 10.507 kemasan pangan rusak.
Jenis pangan kedaluarsa yang paling banyak ditemukan antara lain mi instan, susu kental manis, bumbu, teh, minuman serbuk, dan makanan ringan.
Makanan kedaluarsa tersebut paling banyak ditemukan di Kota Kupang, Makassar, Jayapura, Manokwari, dan Sofifi.
Sementara itu, temuan pangan TIE didominasi oleh minuman serbuk, minuman beralkohol, dan permen yang berasal dari Malaysia, Thailand, dan Amerika Serikat, yang banyak ditemui di Medan, Pekanbaru, Batan, dan Banten.
Adapun temuan terbanyak pada pangan rusak ialah mi instan, minuman ringan, susu steril UHT, susu kental manis, dan ikan dalam kaleng yang banyak ditemukan di Makassar, Jayapura, Mataram, dan Manokwari.
"Temuan intensifikasi pengawasan telah dimusnahkan. Selain tidak lanjut terhadap pemilik sarana, mereka juga diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Roy.