Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Haramkan Perayaan Valentine  

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Sekretaris MUI, Asrorum Niam. TEMPO/Amston Probel
Sekretaris MUI, Asrorum Niam. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melarang perayaan hari kasih sayang atau "Valentine Day" yang biasa dirayakan tanggal 14 Februari.

"Perayaan Valentine’s Day kita larang karena hal itu mengikuti cara-cara orang luar yang tidak sesuai dengan syariat dan akidah Islam serta tradisi Nusantara," kata Ketua MUI Kota Mataram TGH Mukhtar di Mataram, Kamis (11 Februari 2016).

Sesungguhnya dalam Islam, kata dia, kasih sayang itu dilakukan setiap saat seperti yang disebutkan dalam sebuah ayat dari kitab suci Alquran yang artinya "semua orang Islam bersaudara dan saling kasih sayang".

"Karena itu, sebagai umat Islam kita harus memberikan kasih sayang setiap saat, dan tidak mengkuti peringatan hari kasih sayang pada hari-hari khusus yang diciptakan oleh orang-orang luar dengan niat yang tidak benar.”

Mukhtar menilai, perayaan "Valentine’s Day" yang dilakukan sebagian masyarakat dengan bertukat cokelat dan lainnya merupakan ajaran yang dibuat-buat untuk kepentingan bisnis dan bisa berdampak negatif.

"Kasih sayang sebaiknya diberikan setiap saat dengan cara-cara yang sesuai dengan akidah Islam yang salah satunya dengan berbagi suka dan duka dengan sesama. Ibaratnya kalau kaki sakit, kepala juga ikut sakit," katanya.

Senada dengan itu, Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) NTB Nanang Edward juga melarang perayaan "Valentine Day" atau hari kasih sayang, khususnya bagi Muslim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami dari BKPRMI melarang bahkan mengharamkan umat Islam merayakan Valentine’s Day. Kalau untuk non-Muslim ya silakan saja," katanya.

Larangan itu, kata dia, dilandasi oleh pendapat bahwa perayaan itu melanggar syariat Islam bahkan secara agama pun hukumnya belum jelas. Selain itu, perayaan "Valentine’s Day" itu bukan merupakan budaya Melayu maupun budaya Nusantara, apalagi budaya Islam.

"Apalagi, saat perayaan Valentine ini para muda mudi berhura-hura, bertemu dengan pasangan yang bukan muhrim, berpacaran, sehingga dikhawatirkan akan melakukan berbagai kegiatan yang tidak diinginkan," katanya.

Hal itu tentu tidak sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi NTB yang beriman, berbudaya, berdaya saing dan sejahtera, apalagi untuk moto Kota Mataram yang maju, religius dan berbudaya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Sebut Kripto Saat Debat Cawapres, Bukankah MUI, Muhammadiyah dan NU Telah Haramkan?

29 Desember 2023

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada debat perdana calon wakil presiden untuk pemilu 2024 di Jakarta Conventiom Center (JCC), Jakarta, 22 Desember 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gibran Sebut Kripto Saat Debat Cawapres, Bukankah MUI, Muhammadiyah dan NU Telah Haramkan?

Gibran sebut kripto saat debat cawapres, bukankah sebelumnya fatwa MUI, Muhammadiyah, NU telah haramkan?


Respons Coca-Cola soal Seruan Boikot Usai Dituding Dukung Israel

15 November 2023

Coca Cola
Respons Coca-Cola soal Seruan Boikot Usai Dituding Dukung Israel

Manajemen Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia angkat bicara merespons seruan boikot produk yang berafiliasi ataupun mendukung Israel.


Sejarah Unilever yang Diterpa Isu Boikot Imbas Diduga Terafiliasi dengan Israel

13 November 2023

Logo Unilever. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Sejarah Unilever yang Diterpa Isu Boikot Imbas Diduga Terafiliasi dengan Israel

Nama Unilever ramai diperbincangkan belakangan karena diterpa isu boikot. Bagaimana sejarah perusahaan global ini sebenarnya?


Bunyi 4 Fatwa MUI Nomor 83/2023, Termasuk Haram Hukumnya Siapapun Dukung Agresi Israel Terhadap Palestina

12 November 2023

Massa dari Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina melakukan aksi damai di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu, 5 November 2023. Massa mengutuk serangan Israel terhadap Palestina yang menewaskan sekitar 10 ribu masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bunyi 4 Fatwa MUI Nomor 83/2023, Termasuk Haram Hukumnya Siapapun Dukung Agresi Israel Terhadap Palestina

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 mengenai haram hukumnya mendukung penjajahan Israel terhadap Palestina. Berikut 4 poin fatwa dan alasan MUI mengeluarkan


MUI Beberkan Alasan Terbitkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel

11 November 2023

Kantor MUI. antaranews.com
MUI Beberkan Alasan Terbitkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menjelaskan alasan menerbitkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.


MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel, Barang Apa Saja?

11 November 2023

Logo MUI (Majelis Ulama Indonesia). mui.or.id
MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel, Barang Apa Saja?

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.


Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya. Foto: Canva
Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.


LBM-PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Karmin, Apakah Itu?

1 Oktober 2023

Zat Pewarna Karmin. shutterstock.com
LBM-PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Karmin, Apakah Itu?

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau LBM PWNU Jatim haramkan makanan dan minuman gunakan karmin. Apa alasannya?


Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

19 September 2023

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 11 Januari 2020.  DPRD Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pasal garasi. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan bahwa parkir mobil sembarangan di jalan depan rumah hukumnya haram.


Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

19 September 2023

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, tingginya mobilisasi masyarakat Kota Depok menjadi alasan masukan tersebut, sehingga masyarakat yang tidak mampu menyediakan garasi untuk menyimpan mobil dapat beralih ke transportasi publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

Larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.