TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Arwani Faishal, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan kehalalan vaksin polio meski pada proses pembuatannya bercampur dengan materi najis atau haram.
"Vaksin, termasuk untuk polio, itu awal prosesnya bercampur, misal, dengan darah. Tapi dalam tahapannya telah melalui proses penyucian sehingga suci dan dapat digunakan," kata Arwani di Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Selama ini, kata dia, terjadi proses penyebaran informasi simpang-siur mengenai vaksin polio yang tidak halal karena mengandung enzim babi. "Memang ada mereka yang secara keras menolak berbagai vaksin untuk digunakan. Mereka beralasan vaksin mengandung enzim babi atau materi najis lainnya," ujar Arwani.
Dia menengarai pihak-pihak yang menolak vaksin itu lebih percaya pada "kabar burung" daripada memverifikasi dugaan adanya enzim babi di dalam vaksin. "Apa mereka pernah uji lab? Padahal dalam pembuatan vaksin itu ada proses menjadikan itu suci, sehingga di akhir tidak ada materi haram atau najis," tuturnya.
Arwani berharap umat Islam tidak khawatir dengan proses imunisasi yang menggunakan vaksin. Sebab, pada dasarnya, vaksin telah suci. Dia menyarankan umat Islam untuk memanfaatkan fasilitas pemerintah yang memprogramkan imunisasi. Terdekat, Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio akan dilaksanakan 8-15 Maret 2016.
Tujuan dari PIN adalah memberikan perlindungan secara optimal dan merata pada kelompok balita umur 0-59 bulan atas kemungkinan munculnya kasus polio yang disebabkan virus polio Sabin.
ANTARA