TEMPO.CO, Sleman - Akhir-akhir ini, banyak orang punya hobi menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone. Para pengguna drone diperingatkan untuk tidak menerbangkan alat itu di lokasi-lokasi yang memang riskan, seperti area bandar udara dan tempat-tempat vital, seperti area militer.
"Ada kejadian, ada yang memotret pesawat terbang yang hendak mendarat dengan kamera yang dibawa drone. Posisinya sangat dekat, ini sangat membahayakan penerbangan," kata Kolonel Penerbang Bonang Bayuaji G., Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara Adisutjipto, Rabu, 27 April 2016.
Pesawat kecil tanpa awak atau unman areal vehicle ini menjadi alat untuk pengambilan gambar dari atas, juga untuk keperluan pemetaan. Dikhawatirkan juga untuk kepentingan yang membahayakan, seperti membawa bahan peledak atau alat berbahaya lain. Juga untuk kegiatan mata-mata.
Sayangnya, para pengguna drone banyak belum tahu aturan yang sudah dibuat. Yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2009, juga Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2015 khusus tentang penggunaan drone. "Area bandara jelas harus steril dari drone," tuturnya.
Kejadian pemotretan pesawat komersial dengan drone pada Desember 2015 itu menghebohkan dunia penerbangan. Sebab, pengambilan foto dilakukan dari jalan layang Janti dengan menggunakan drone, yang berada di dekat pesawat terbang yang lepas landas.
Jika drone tersebut mengenai pesawat terbang, apalagi masuk ke mesin atau baling-baling, hal itu bisa membahayakan nyawa para penumpang. Jika sampai jatuh, itu juga berpotensi membahayakan warga yang berada di sekitar pesawat terbang yang jatuh tersebut.
Setiap hari kian banyak pula para penggemar drone ini. Sebab, harganya terjangkau dan mudah dioperasikan. Cukup dengan uang Rp 5 juta, bahkan kurang, penggemar bisa mendapatkan alat itu. Pengoperasiannya pun cukup dengan alat kontrol jarak jauh dengan aplikasi Android atau lainnya.
MUH SYAIFULLAH