Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Diabetes Merenggut Nyawa Husni Kamil Manik  

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memaparkan cara kerja aplikasi sistem informasi berbasis teknologi (SITUNG) untuk menampilkan hasil Pilkada secara akurat dan realtime di Jakarta, 7 Desember 2015. SITUNG merupakan aplikasi untuk memastikan prinsip dan asas transparan penyelenggaraan Pilkada dapat dijalankan dengan baik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal hasil Pilkada. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memaparkan cara kerja aplikasi sistem informasi berbasis teknologi (SITUNG) untuk menampilkan hasil Pilkada secara akurat dan realtime di Jakarta, 7 Desember 2015. SITUNG merupakan aplikasi untuk memastikan prinsip dan asas transparan penyelenggaraan Pilkada dapat dijalankan dengan baik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal hasil Pilkada. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa kematian mendadak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengejutkan banyak pihak. Tim dokter yang merawat Husni menyatakan bahwa Husni Kamil mengalami infeksi sistemik akut yang menyebabkan kematiannya.

“Kamis siang saya bicara dengan dokter, katanya ada infeksi sistemik,” kata Komisioner KPU, rekan Husni, Hadar Gumay, ketika dihubungi Kamis malam hari, 7 Juli 2016.

Dari berbagai keterangan kerabat, diperoleh keterangan bahwa Husni Kamil Manik, 41 tahun, sempat dirawat di sebuah rumah sakit kecil di dekat rumahnya, pada Rabu, 6 Juli 2016. Dokter di sana memintanya dirawat di rumah sakit yang lebih lengkap peralatannya. Pada Kamis pagi, Husni Kamil pun dipindahkan ke Rumah Sakit Pertamina, Jakarta Selatan. Di sana, diketahui kadar gula darah Husni Kamil yang mengidap diabetes sudah mencapai 400 mg/dl. Juga diketahui ada luka pada jari kakinya.

Pada Kamis 7 Juli 2016 siang hari, kondisi Husni Kamil sempat membaik dan stabil, namun kemudian memburuk dan meninggal pada malam harinya.

Menurut Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), almarhum Husni selama hidupnya tidak pernah mengeluh. “Beliau tidak pernah menunjukkan dirinya sedang sakit. Kami hanya mengetahui berat badannya yang terus bertambah,” kata Titi Anggraini. Menurut Titi, almarhum Husni dikenal sebagai sosok inspiratif yang sangat mendukung transparansi dan partisipasi publik dalam pelaksanaan pemilihan umum. “Kami semua kaget beliau meninggal secepat ini,” kata Titi.

Dari penjelasan kakak kandungnya, Muhammad Arfanuddin Manik, Husni diketahui sudah lama mengidap diabetes. Almarhum juga memiliki bisul, abses, yang yang baru diketahui saat pemeriksaan di rumah sakit. Peradangan inilah yang diduga menyebabkan infeksi semakin cepat menyebar melalui darah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dokter ahli diabetes dari Universitas Airlangga, Agung Pranoto,  mengatakan ada satu kondisi yang bisa membuat komplikasi dalam penyakit diabetes, yakni ketoacidosis. Kadar gula darah yang tinggi memicu tubuh memproduksi asam keton di dalam darah. Asam ini menumpuk, terbawa peredaran darah, menyebar ke seluruh organ tubuh, hingga menyebabkan infeksi yang sistemik. Kondisi ini bisa dengan cepat memburuk, sering kali hanya kurang dari 24 jam, dan berakibat mematikan.

Penyebab timbulnya diabetes ketoasidosis ini beragam. "Pada penderita diabetes tipe 2, ada faktor pemicu seperti infeksi, serangan jantung, atau stroke," kata Agung saat dihubungi Tempo, 8 Juli 2016. Secara spesifik, Agung tidak menyimpulkan bahwa Husni mengalami ketoacidosis. "Tanyakan dokter yang merawat, saya tidak boleh berkomentar," kata Agung.

Diabetes ketoacidosis ditandai dengan gejala kadar gula di atas 250 mg/dl, keasaman darah PH di bawah 7, nafas cepat dan dalam. "Kadang-kadang kesadaran menurun, kejang juga," ucap Agung. Pengurus Besar Persatuan Diabetes Indonesia itu mengatakan penyakit ini bisa dialami oleh siapapun tanpa mengenal gender dan usia.

MARDIYAH CHAMIM | MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

7 jam lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.