Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lebih Transparan, E-Tilang Efektif Per 16 Desember 2016  

image-gnews
Adanya e-tilang ini akan meminimalisir pungutan liar dan mewujudkan transparansi.
Adanya e-tilang ini akan meminimalisir pungutan liar dan mewujudkan transparansi.
Iklan

INFO NASIONAL - Sebagai rangkaian dari Program Promoter Polri, mulai 16 Desember 2016 kepolisian akan memberlakukan sistem tilang online atau e-tilang. Proses tilang yang kurang transparan serta persidangan yang rumit dan menyita banyak waktu kini tidak akan ditemui lagi.

Sistem yang dibangun dalam tilang online ini adalah sistem pembayaran tilang secara online dengan memanfaatkan media pembayaran yang modern. Petugas yang bertugas menegakkan lalu lintas di lapangan dibekali dengan smartphone yang dilengkapi dengan aplikasi untuk menilang.

Dengan adanya aplikasi ini, petugas tidak perlu mencatat tindakan pelanggaran yang dilakukan pengendara di buku tilang. Petugas hanya perlu mencatat pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan raya dalam aplikasi E-tilang.

Dalam aplikasi tersebut, setelah dicatat jenis pelanggarannya, maka akan keluar besaran jumlah denda tilang yang harus dibayarkan pelanggar. Kemudian, pelanggar dapat membayarkan denda tersebut melalui SMS Banking ataupun transfer melalui ATM. Tidak ada lagi pembayaran yang melibatkan uang fisik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

E-tilang ini memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dimiliki. Bisa lewat e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller.

Sebagai langkah awal untuk saat ini, pemberlakuan e-tilang bisa melayani slip tilang biru. Sebelumnya, denda slip tilang biru bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas. Adanya E-tilang ini akan meminimalisir pungutan liar dan mewujudkan transparansi karena tak ada transaksi tunai antara pelanggar dengan petugas.

Ke depan, selain slip tilang biru, slip tilang merah dipastikan dapat dilayani dengan aplikasi ini sehingga tidak akan ada lagi sidang tilang. Selain itu, fasilitas pembayaran melalui beragam bank lain akan ditambah untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran denda akibat pelanggaran peraturan lalu lintas. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.