INFO GAYA - Kepolisian Republik Indonesia terus berupaya memperbaiki kinerjanya. Semangat menjadikan Polri sebagai lembaga yang profesional, modern, dan tepercaya (Promoter) pun selalu diwujudkan dalam berbagai kegiatan yang terukur dan berdampak langsung kepada masyarakat. Salah satu implementasi visi Promoter tersebut, Kapolri mengembangkan Program SIM online agar lebih optimal, dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi penanggung jawab atas kegiatan ini. Fasilitas SIM online diharapkan bisa mengurangi penyimpangan, terutama praktek percaloan.
Program SIM online saat ini dalam tahap pengembangan. Tercatat 75 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tengah dipersiapkan untuk pelaksanaannya. Program yang dirintis mulai pertengahan 2015 ini ditargetkan mampu beroperasi di seluruh wilayah Republik Indonesia hingga kabupaten/kota pada 2018. Program SIM online ke depannya akan mengintegrasikan data sesuai dengan KTP (e-KTP). Dengan pengintegrasian data sesuai dengan KTP, otomatis sarana prasarana yang diperlukan untuk layanan SIM akan mempunyai standar perangkat dan sistem yang sama. Investasi perangkat dan sistem saat ini juga tengah dilakukan bertahap oleh Korlantas Polri.
Saat ini, layanan yang teraktivasi melalui SIM online adalah layanan perpanjangan SIM, yang mengintegrasikan data sesuai dengan KTP (harus e-KTP). Kemudahannya, masyarakat tidak perlu pulang ke daerah (sesuai dengan domisili KTP) untuk memperpanjang SIM. Contohnya, pemilik SIM asal Surabaya tidak perlu lagi memperpanjang SIM-nya ke Surabaya, tapi bisa melakukannya di Jakarta. Untuk melakukan pendaftaran SIM online, Anda bisa mengakses www.korlantas.polri.go.id.
Namun adanya fasilitas ini tidak lantas membebaskan para pemohon perpanjangan SIM dari kewajiban hadir di tempat-tempat layanan SIM berada. Untuk pengambilan dan pembayaran, masyarakat tetap harus mendatangi Satpas, Polres, dan fasilitas mobil SIM keliling di mana saja, tidak harus sesuai dengan lokasi yang sesuai KTP.
Berikut ini alur penerbitan perpanjangan dan SIM baru secara online.
Pemohon melakukan pendaftaran melalui web registrasi SIM online di http://sim.korlantas.polri.go.id/
Pembayaran melalui teller, ATM, atau EDC Bank BRI
Membawa surat keterangan kesehatan dokter
Datang ke lokasi gerai Satpas, gerai, SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website
Petugas akan melakukan pengecekan data yang telah di-input di website
Identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan)
Bagi yang mengajukan SIM baru, prosesnya sama dan tetap harus datang ke Satpas. Setelah melewati skema pengambilan foto dan sidik jari, tahapan selanjutnya mengikuti uji teori dan praktek. Jika lulus, baru SIM akan diterbitkan sesuai dengan permintaan. Proses ujian ini tetap mewajibkan pemohon datang ke Satpas yang dipilih pemohon ketika registrasi di website. Namun, mudahnya, bisa dilakukan di wilayah mana saja.
Layanan perpanjangan SIM online bertujuan memberikan pelayanan dan kecepatan bagi masyarakat memperpanjang urusan SIM. Selain itu, aktifnya layanan SIM online diharapkan mumpuni memberantas praktek percaloan yang masih marak terjadi di lingkungan Samsat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Jelas, masyarakat akan menyambut baik hadirnya layanan perpanjangan SIM secara online ini. (*)