Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pernah jadi Korban Hoax, Begini Happy Salma Mengatasinya

Editor

Susandijani

image-gnews
Happy Salma menyeduh kopi di acara #ngopidikantor di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, 21 Februari 2017. TEMPO/Frannoto
Happy Salma menyeduh kopi di acara #ngopidikantor di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, 21 Februari 2017. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Artis Happy Salma mengaku tak mau ambil pusing akan berita hoax yang beredar di masyarakat. Bahkan termasuk jika ada informasi hoax tentang dirinya yang beredar di masyarakat.

"Pernah juga saya (jadi korban hoax), saya dibilang artis korban pembelian tas mahal palsu," kata Happy Salma saat acara #ngopidikantor di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa 21 Februari 2017. (Baca:Kenapa Gaya Busana Donald Trump Amburadul? Begini Alasannya)

Happy menyatakan informasi hoax itu menyebutkan dirinya korban pembelian tas mahal palsu, dengan cara mengedit foto dirinya yang seolah-olah memegang sebuah tas. "Foto aslinya saya sedang diam, aslinya tak memegang tas, nyebelin banget."

Ketika ditanyakan cara menanggapi hal tersebut, Happy menjawab dia membiarkan saja informasi itu beredar. Dia beralasan kalau informasi seperti itu ditanggapi, maka akan menjadi panjang permasalahannya, sehingga dia memilih mendiamkannya. "Mau bagaimana ya, males juga, biarin aja," ujar Happy.

Selain menjadi korban dari hoax, Happy juga mengaku kadang mendapat informasi hoax tentang orang lain. Happy mengaku memilih tak mempercayai informasi semacam itu. "Kalau agak lebay sih ya tak percaya," tutur Happy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal yang mengejutkan adalah Happy mengaku kalau dirinya tak memiliki banyak grup whatsapp di telepon genggamnya, padahal salah satu penyebaran informasi hoax adalah melalui grup whatsapp. "Cuma satu saja kayaknya (grup whatsappnya)," ucap Happy.

Happy mengungkapkan dirinya lebih menyukai komunikasi personal, jika ingin berbincang-bincang dengan seseorang dalam kegiatannya. "Saya biasanya sapa 'Hai apa kabar?' jadi sekalian gitu."

DIKO OKTARA

Baca juga:
Gaya Yoga Sophia Latjuba Ini Manfaatnya Segudang
Sakit Punggung seperti Faisal Basri? Ini Kata Ortopedi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

4 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

28 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

38 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

42 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

45 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

45 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

45 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Artis-artis Ini Tak Merapat ke Prabowo-Gibran Setelah Kalah, Pilih Teruskan Perjuangan

17 Februari 2024

Happy Salma (Instagram/@happysalma)
Artis-artis Ini Tak Merapat ke Prabowo-Gibran Setelah Kalah, Pilih Teruskan Perjuangan

Meski paslon yang didukung kalah, jajaran artis ini memilih tidak merapat ke paslon 02, Prabowo-Gibran.


Artis Tanggapi Hasil Quick Count Pilpres 2024, Arie Kriting hingga Happy Salma

16 Februari 2024

Feni Rose/Foto: Instagram/Feni Rose
Artis Tanggapi Hasil Quick Count Pilpres 2024, Arie Kriting hingga Happy Salma

Begini selebritas menerima hasil hitung cepat (quick count) yang dimenangi Prabowo-Gibran.