Pengadilan memerintahkan editor majalah ini, Laurence Pieau, dan penerbitnya, Ernesto Mauri, masing-masing diharuskan membayar denda 45 ribu euro atau senilai Rp715 juta.
Pasangan kerajaan ini sebenarnya menuntut ganti rugi 1,5 juta euro atau sekitar Rp 23 miliar. Namun kendati angka itu tidak dikabulkan mereka menyatakan senang atas vonis terhadap apa yang disebut mereka pelanggaran serius terhadap privasi.
Baca juga:
Kontroversi Aplikasi Poligami, Wadah Para Suami Cari Jodoh Lagi?
Nafsu Makan Berkurang? Mungkin Hepatitis Sedang Mengintai
Poligami: Niatnya Harus Dibicarakan juga dengan Anak, Berani?
Foto Kate mengenakan bikini itu diambil selagi sang putri liburan pada September 2012 di Prancis Selatan bersama suaminya, di sebuah istana milik Viscount Linley, keponakan Ratu Elizabeth.
Closer, majalah gosip Prancis, adalah pihak pertama yang menaruh foto topless itu sebagai sampul majalahnya yang kemudian dikutip berbagai media Eropa, termasuk Chi di Italia dan Daily Star, Irlandia.
Dua fotografer yang mengambil foto itu, Cyril Moreau, 32 tahun, dan Dominique Jacovides, 59 tahun, masing-masing didenda 10 ribu euro.
Setelah foto-foto topless itu muncul, William dan Kate mengajukan gugatan ke pengadilan demi mencegah semakin luasnya penyebaran foto itu di media.
Dalam surat yang dibacakan di pengadilan Mei lalu, Pangeran William menyebut kasus ini mengingatkan dia kepada ulah paparazi yang mengakhiri hidup ibundanya, Putri Diana, yang tewas dalam tabrakan di Paris, 20 tahun silam, demikian AFP.
ANTARA