Secara teknis, mereka melanggar hukum. Larangan merokok di dalam ruagan termasuk di bar pada Sabtu tengah malam, di Turki diperpanjang. Termasuk pula di restoran, atau kafe tradisional dengan mengisap dengan menggunakan pipa Hokkah. Beberapa perokok menaatinya dengan keluar saat merokok, namun tak sedikit yang tetap saja menghisap gulungan tembakau itu di dalam.
Larangan merokok ini menimbulkan protes dari pemilik bar dan kedai kopi yang takut akan merusak usahanya yang telah terpukul keras oleh dampak dari krisis ekonomi.
Perdana Menteri Recep Tayyip Erdoğan memberlakukan larangan merokok di kantor-kantor dan di tempat transportasi umum dan tempat-tempat umum sejak Mei 2008. Hal ini dalam upaya pemerintah mengurangi kebutuhan merokok yang tinggi dan efek bagi kesehatan masyarakat. Bar, restoran dan kafe diberi tenggang waktu untuk mengakhiri sampai Sabtu tengah malam.
"Untuk asap seperti Turk" merupakan ekspresi yang banyak digunakan di negara-negara Eropa untuk menjelaskan perokok berat dan pemerintah mengatakan lebih dari 100.000 orang meninggal setiap tahun di Turki karena penyakit yang berhubungan dengan merokok.
Menteri Kesehatan Recep Akdag mengatakan penurunan jumlah orang merokok sebanyak tujuh persen sejak Mei 2008, ketika larangan merokok di dalam ruangan telah diberlakukan. Dia mengatakan banyak orang akan kapok merokok di bar, restoran, dan kafe yang juga membuat asap.
Pemerintah berhasil menghentikan protes pemilik bar dan kafe dengan meminta mereka menyediakan ruang khusus merokok untuk memastikan bahwa perokok tetap bisa datang. "Tidak ada alasan bagi (pemilik kafe dan bar) harus khawatir. Masyarakat mendukung lingkungan bebas asap dan yang menderita hanya produsen rokok dan penjual," kata Akdag kepada wartawan.
"Kami sedang berusaha untuk melindungi masa depan kita, untuk menyelamatkan generasi muda kita," ujar Akdag.
Pelanggaran larangan ini akan dikenakan denda 69 Turkish Lira atau sekitar Rp 500 ribu, sementara pemilik yang tidak menerapkan larangan dapat didenda antara 560 dan 5600 Turkish Lira atau sekitar Rp 4 Juta - Rp 40 juta.
Turki juga menyiapkan 4.500 orang yang melakukan pemeriksaan dadakan untuk memaksa pemilik bar, restoran dan kafe membantu menegakkan aturan larangan itu. Pemerintah menyatakan larangan itu mendapat dukungan dari masyarakat.
"Saya kira setengah dari bar di Jalan Sakarya akan menutup bisnis ini," kata Caglar Ozcan, pemilik Bar EskiYeni. "Mereka sudah menderita."
Yesilay, sebuah organisasi yang ditujukan untuk mengurangi konsumsi alkohol dan tembakau, mengatakan sekitar 40 persen dari penduduk Turki, di atas usia 15 tahun adalah perokok, sekitar 17 juta pak konsumsi rokok setiap harinya.
AP| NUR HARYANTO