Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kisah Kampung Tanpa Rokok dan Asbak

image-gnews
Seorang karyawan membersihkan kaca yang bertuliskan Cafe khusus bebas rokok disalah satu restoran di kawasan gambir, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Seorang karyawan membersihkan kaca yang bertuliskan Cafe khusus bebas rokok disalah satu restoran di kawasan gambir, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO Interaktif, Lumajang - Hanya seperangkat kursi dan meja usang yang mengisi ruang tamu milik Ariyono, 38 tahun, si empunya rumah warga Dusun Karangmulyo Desa Jeruk Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Taplak meja pun terlihat berlubang di sana-sini seperti bekas sundutan rokok. Kendati demikian, tidak ada asbak di rumah itu yang lazimnya ada di rumah-rumah dan dusun terpencil.

Begitu pula dengan puluhan rumah lainnya di dusun yang berada di kaki Gunung Ringgit, sekitar 25 kilometer dari pusat kota. Tidak ditemukan asbak dalam rumah-rumah mereka.

Kamis (6/1) pagi tadi, bapak dua anak ini terlihat santai. Kemeja pendek bermotif kotak-kotak hitam serta celana panjang warna hitam membalut tubuhnya yang tegap. Asri, 30 tahun, sang istri menemaninya.

“Sebagian besar rumah di dusun ini tidak menyediakan asbak di ruang tamunya,” kata Ariyono.

Hal ini berlaku sejak sebulan terakhir setelah pada 8 Desember 2010 lalu, puluhan warga setempat mendeklarasikan larangan merokok di dalam rumah. Deklarasi yang dilakukan di Masjid Baitussalam itu dihadiri sejumlah pejabat di antaranya Tutuk Fajriatul Musthofiah, istri Wakil Bupati Lumajang As’at Malik, Kepala Dinas Kesehatan Buntaran Supriyanto, Camat Gucialit Bakrie serta sejumlah pejabat lainnya. Dusun yang juga berjuluk Pendem itu berpenduduk sekitar 200 kepala keluarga atau 797 jiwa.

Warga di enam Rukun Tetangga yakni RT 10 hingga 11 dusun ini telah bersumpah untuk tidak merokok di dalam rumah. Bahkan setelah satu bulan berjalan, ada sekitar 20 orang yang berhenti merokok. “Sudah ada yang berhenti merokok sebanyak 20 orang,” katanya.

Di lingkungan sekitar rumah Ariyono saja ada lima orang yang berhenti merokok. “Yang biasanya saya tahu sebelumnya adalah perokok aktif, setelah deklarasi berjalan satu bulan, ada lima orang yang berhenti merokok,” katanya. Ariyono sendiri mengaku belum bisa berhenti merokok.

“Intensitas jauh berkurang setelah ada deklarasi larangan merokok di dalam rumah,” katanya. Jika sebelum ada deklarasi, sehari terkadang habis satu pak rokok, kini, dia mengaku satu pak rokok baru habis tiga atau empat hari.

Sang istri pun mengaku senang dengan adanya deklarasi itu. “Hawa rumah menjadi segar dan tidak ada bau asap rokok,” katanya. Hal ini juga dirasakan oleh ibu rumah tangga lain di dusun tersebut. “Hampir setiap ibu rumah tangga di dusun ini mengaku senang rumahnya bebas dari asap rokok,” katanya. Yang jelas, kata Asri, pengeluaran untuk rokok jauh berkurang.

Namun Ariyono mengatakan, tidak semua warga di dusun ini yang benar-benar disiplin menerapkan aturan ini. “Tidak 100 persen. Namun 90 persen lebih yang benar-benar secara ketat mematuhi deklarasi tersebut,” katanya.

Perubahan yang paling besar yang dirasakan warga ada kebiasaan memberi rokok ketika ada hajatan. “Biasanya rokok dibagikan sebelum hajatan selesai. Tapi kini rokok dibagikan ketika hajatan sudah selesai dan warga hendak pulang. Sehingga rokok dinyalakan di jalan dan tidak di dalam rumah,” katanya. Ariyono juga tidak segan-segan melarang tamunya yang mau merokok di dalam rumahnya.

“Saya melarang tamu saya yang akan menyalakan rokok di dalam rumah saya,” katanya. Dan para tamunya itu, kata dia, tidak keberatan mematuhi aturan yang sudah disepakati di dusun ini. “Dan jika mereka bertamu lagi, mereka tahu dan tidak akan mencoba untuk merokok di dalam ruangan,” katanya.

Hal ini juga diakui Kepala Desa Jeruk Sariyam. “Jika setiap rapat selalu habis satu slop rokok. Kini saya tidak menyediakan rokok lagi,” kata kepala desa yang juga perokok aktif ini. Bahkan di rumahnya sendiri, Sariyam mengaku tidak menyediakan asbak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Balai Desa Jeruk sendiri, warga dengan sendirinya segan untuk merokok. “Saya saja kalau mau merokok harus mojok dulu di luar,” katanya. Dia mengaku heran dengan keberanian warga untuk mendeklarasikan larangan merokok di dalam ruangan. “Tapi karena sudah menjadi kesepakatan bersama yang harus dipatuhi,” katanya.

Suliani, 40 tahun, pemilik warung di dusun setempat juga mengaku, setelah deklarasi larangan merokok di dalam rumah, omset penjulan rokok jauh berkurang. “Jika setiap hari satu slop rokok habis, maka sejak sebulan terakhir ini hanya setengah slop saja,” katanya. Sebagian besar pelanggan rokok kini memiliki untuk membeli secara eceran. “Banyak yang membeli eceran sekarang,” kata Suliani.

Sementara itu, pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadien, Ustadz Huda yang memimpin jalannya deklarasi larangan merokok di dalam rumah mengatakan, pada dasarnya hukum merokok adalah makruh. “Namun bisa berubah menjadi haram ketika efek rokok ini mengakibatkan kerusakan,” katanya.

Dia mengatakan, Menteri Agama Suryadarma Ali menyatakan bahwa merokok makruh seperti juga diyakini kalangan Nahdhatul Ulama. Namun, kata Huda, akan berubah menjadi haram ketika efeknya menimbulkan kerusakan. Ustadz jebolan Pondok Pesantren Lirboyo tahun 1998 silam juga sempat menukil sejumlah ayat dalam Al Quran berkaitan ihwal merokok yang memiliki dampak merusak. “Kalau tidak menibulkan efek tidak masalah. Namun jika kemudian menimbulkan kerusakan maka hukumnya haram,” katanya.

Ustadz yang mengaku hanya merokok untuk menyesuaikan dengan lingkungan sekitarnya ini mengatakan, ia kerap menyelipkan nukilan ayat dalam menyosialiasasikan larangan merokok di dalam rumah. “Bahaya untuk anak kecil,” katanya. Huda menyatakan tidak bisa melarang dengan keras orang merokok. “Harus dengan cara disentil sedikit-sedikit,” katanya.

Petugas Penyuluh Promosi Kesehatan Masyarakat Puskesmas Gucialit Hariyanto mengatakan, ada sejumlah dampak positif telah dirasakan warga dalam sebulan terakhir pasca deklarasi larangan merokok di dalam rumah ini.

“Tidak asbak di dalam rumah sekarang, kelompok pengajian tidak disuguhi rokok lagi serta kursi di dalam rumah tidak akan berlobang karena rokok,” katanya. Dia juga mengatakan, kalau sebagian uang rokok bisa disisihkan untuk kebutuhan lain yang lebih penting.

Hal yang sama juga dikatakan Sariyam. “Kalau sebelumnya warga hanya lauk sayuran saja, sekarang bisa meningkat dengan ditambah telor atau ikan,” kata Sariyam. Hariyanto mengatakan, deklarasi tersebut dilandasi hasil musyawarah masyarakat desa terkait keprihatinan mereka dengan banyaknya balita yang dikelilingi lingkungan perokok.

Dalam musyawarah tersebut kemudian disepakati untuk mengatur perokok. “Akhirnya disepakati melarang merokok di dalam rumah,” katanya. Hariyanto mengatakan, pihaknya menemukan figur kunci di dusun tersebut yakni seorang ulama yang tidak merokok. “Kalau tidak ada figur kunci, susah untuk merealisasikan hal ini,” katanya. Dia mengakui, kalau melawan rokok itu sulit. “Kebiasaan merokok itu tidak bia dilawan. Hanya bagaimana mengatur orang untuk merokok pada tempatnya,” katanya.

Hariyanto mengklaim gerakan ini satu-satunya di Indonesia. “Kami sudah pernah menjelajahi internet dan ternyata belum ada,” katanya. Dia mengatakan, hal ini ada di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Di sebuah pasar di Jawa Barat ada larangan untuk merokok. “Di pasar kan ada toko kain. Kalau banyak orang yang merokok disana berimbas pada bau kain. Bisa nggak laku kainnya nanti,” katanya. Sedangkan di Jawa Tengah, pada hari-hari tertentu, warga dilarang untuk merokok.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.