Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jumlah Perokok Muda Meningkat  

image-gnews
TEMPO/Hariandi Hafid
TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Regenerasi yang sempurna ternyata terjadi di kalangan perokok. Mereka, kalangan perokok, tidak pernah kehilangan anggota baru karena selalu ada perokok pemula. Bahkan belakangan, tren itu terus meningkat.

Hal itu yang bisa disimpulkan dari paparan tren peningkatan perokok di kalangan remaja. "Kecenderungan ini memprihatinkan," kata Ekowati Rahajeng, Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, kepada media pada Jumat lalu di Kementerian Kesehatan, Jakarta.

Dalam paparan itu, tergambar peningkatan konsumsi rokok pada kalangan muda. Jika pada 1995, perokok remaja (usia 15-19 tahun) adalah tujuh persen dari populasi, pada 2010 jumlahnya meroket menjadi 19 persen.

Begitu juga dengan para perokok di kalangan anak-anak (10-14 tahun). Pada 1995, jumlah perokok anak sekitar 71 ribu. Pada 2010, jumlahnya melompat menjadi sekitar 425 ribu. Dengan kata lain, jumlah perokok anak naik enam kali lipat dalam 15 tahun terakhir.

"Adanya peningkatan konsumsi rokok akan mengancam bonus demografi," kata Abdillah Ahsan, peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, yang juga memberikan paparan dalam acara itu.

Bonus demografi adalah keadaan yang terjadi, jumlah penduduk produktif lebih besar ketimbang mereka yang tidak produktif. Sederhananya, tiga orang bekerja hanya untuk menanggung satu orang. "Kesempatan ini hanya terjadi satu kali dalam sejarah suatu penduduk," kata Abdillah dalam kesempatan yang sama.

Bonus demografi ini akan terjadi di Indonesia pada 2020-2030. Saat berakhir, proporsi penduduk lanjut usia akan mulai meningkat. Itu artinya, beban ketergantungan penduduk tidak produktif terhadap penduduk produktif akan naik.

Sementara itu, beban ekonomi akibat peningkatan perokok menjadi ancaman terhadap bonus demografi. Masifnya konsumsi rokok juga terlihat dari besarnya proporsi rumah tangga di Indonesia yang memiliki pengeluaran untuk rokok.

Pada 2009, sebanyak 7 dari 10 rumah tangga membelanjakan uangnya untuk rokok. Yang menyedihkan, rumah tangga termiskin juga terperangkap dalam konsumsi rokok. Sebanyak 6 dari 10 rumah tangga termiskin memiliki pengeluaran untuk membeli rokok.

"Pengeluaran untuk rokok hanya lebih kecil dari makanan pokok dan pengeluaran ini mengalahkan 23 jenis pengeluaran lainnya ," kata Abdillah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari segi medis, merokok menjadi faktor risiko terjadinya penyakit tidak menular. "Hampir 60 persen kematian di Indonesia diakibatkan oleh penyakit tidak menular," ujar Ekowati.

Efek merokok, kata doktor bidang epidemiologi dari Universitas Indonesia ini, memang tidak menimbulkan kematian seketika. Penyakit akibat merokok sifatnya kronis dan pengaruhnya kumulatif yang akan mulai dirasakan pada usia dewasa.

Panen penyakit akibat merokok di antaranya stroke, penyakit jantung, kanker, dan paru-paru. Saat ini di Indonesia terdapat 300 ribu kematian per tahun yang diakibatkan oleh rokok.

Akumulasi faktor ekonomi dan medis akibat merokok tentu akan sangat merugikan di masa yang akan datang. Karena itu, Abdillah meminta pemerintah segera bertindak tegas untuk membatasi peningkatan konsumsi rokok ini.

Caranya, melarang iklan rokok, sponsorship, promosi, maupun corporate social responsibility rokok. Pemberlakuan kawasan tanpa rokok juga harus diperketat.

Hal lainnya adalah meningkatkan cukai hasil tembakau ke tingkat maksimal, yakni 57 persen dari harga jual eceran, merevisi Undang-Undang Cukai dengan menaikkan tingkat cukai maksimal menjadi 70 persen dari harga jual eceran sesuai dengan rekomendasi World Health Organization, dan menaikkan PPN rokok dari 8,4 persen menjadi 10 persen seperti barang-barang lainnya.

"Rekomendasi lainnya adalah segera tetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang tembakau menjadi peraturan pemerintah dan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control untuk menunjukkan komitmen pemerintah pada perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Abdillah.

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

38 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.