TEMPO.CO , Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Ninik Rahayu menegaskan ada beberapa penyebab tingginya tingkat kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang Perkawinan yang lemah ada di urutan pertama. Selain itu, pelaksanaan dan sosialisasi UU PKDRT belum maksimal.
Dia menjelaskan, UU Perkawinan memberi kuasa pada laki-laki sebagai pemimpin dalam keluarga. Perempuan, kata dia, diberi porsi yang tidak sama. Perempuan lebih lemah. "Pemerintah harus melakukan perubahan terhadap UU ini," kata dia di pada Senin, 29 April 2013 di Gedung MK.
Dia mengatakan, ketimpangan dalam keluarga inilah yang menjadi penyebab kunci keretakan dalam rumah tangga. Masalah yang tak terselesaikan sering berujung kekerasan. "Yang menjadi korban adalah perempuan dan anak," katanya.
Dia melanjutkan, UU PKDRT juga tidak menimbulkan efek jera. Perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga cenderung menyelesaikan masalahnya di Pengadilan Agama. Perceraian, kata dia lagi, menjadi pilihan, sedang pelaku tindak kekerasan tidak diproses secara hukum pidana. "UU ini hanya penanganan, pelaksanaannya juga tidak efektif," katanya.
Yang terakhir, Koordinator Nasioanal LBH APIK Nurshaybani Katjasungkana menambahkan, sosialisasi UU PKDRT yang tidak maksimal. Meski sudah disahkan sejak tahun 2004 UU ini tidak menekan jumlah KDRT. Nur mencontohkan ada hakim di Papua dan Sulawesi yang belum pernah membaca UU ini. "Ini adalah tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan," kata dia.
Data Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2010, dari 105.103 laporan, 96 persen adalah KDRT. LBH APIK ditahun yang sama menerima 570 kasus kekerasan terhadap perempuan.
RAMADHANI
Topik terhangat:
Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat
Susno Duadji Buron
Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun
Casillas ke Arsenal Jika Mourinho Masih di Madrid
Kejagung Buru Buronan Susno Duadji