TEMPO.CO , Jakarta: Di balik kasus Angeline terkuak fakta baru: mengadopsi anak bukanlah perkara sederhana. Selama ini kita lazim mendapati orang tua yang mengangkat anak hanya berdasarkan kesepakatan dengan keluarga anak angkat tersebut. Asalkan kedua belah pihak setuju, beres, anak itu berganti status keluarga, seperti mendiang Angeline pada usia 3 hari.
Padahal proses yang harus ditempuh jauh lebih kompleks. Syarat-syaratnya segudang dan legalisasinya butuh waktu panjang. "Sampai sekitar setengah tahun," ujar Erlinda, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Rabu 1 Juli 2015.
Aturan untuk mengadopsi anak tertera dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Sosial tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Syarat awal, menurut Erlinda, adalah administratif. Misalnya, usia antara 30 dan 55 tahun, umur perkawinan minimal lima tahun, memperoleh izin dari orang tua atau wali, serta memiliki surat keterangan bebas dari tindak kriminal.
Jika orang tua angkat merupakan warga asing, persyaratan dokumentatif ini lebih panjang. Harus ada persetujuan dari negara mereka via kedutaan besar dan izin dari Kementerian Sosial. "Prosesnya juga harus lewat lembaga pengasuhan anak," kata Erlinda.
Lalu, orang tua mengajukan seabrek dokumen itu beserta surat permohonan adopsi ke pengadilan tempat tinggal calon anak mereka. Berdasarkan pengajuan itu, petugas dinas sosial bergerak mengecek calon keluarga baru anak tersebut.