TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyatakan proses lelang ulang untuk obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan mengganggu ketersediaan dan keterjangkauan obat.
Pekan lalu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mencabut hasil lelang yang telah diumumkan akibat adanya kesalahan sistem dan internal.
Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang menjelaskan proses lelang ulang diharapkan rampung dalam jangka waktu satu bulan.
“Kemarin kami juga sudah melakukan penjelasan. Kami mengharapkan ini tidak ada dampak jangka panjang. Bisa segera diselesaikan. Tidak akan berlarut-larut,” katanya kepada Bisnis baru-baru ini.
Menurut dia, kisaran obat untuk program JKN pada 2015 mencapai Rp 6,7 triliun untuk jangka waktu enam bulan. Dia menjelaskan, sepanjang berlangsungnya proses lelang ulang, obat untuk JKN akan tetap menggunakan e-katalog 2015.
“Kalau dalam lelang paket pemerintah, ini sering terjadi, tidak untuk obat saja. E-katalog untuk obat juga baru tahun ketiga. Yang pertama mahal kita ulang bolak-balik hingga prosesnya sampai setahun. Itu karena belum ada pemenangnya. Itu termasuk gagal lelang,” jabarnya.