Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Awal Terungkapnya Keberadaan Vaksin Palsu

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Contoh vaksin palsu yang disita polisi, 23 Juni 2016. TEMPO/Rezki
Contoh vaksin palsu yang disita polisi, 23 Juni 2016. TEMPO/Rezki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Vaksin palsu yang diungkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan media massa tentang bayi yang meninggal dunia setelah diimunisasi.

Praktik pembuatan vaksin palsu itu disebut-sebut telah berlangsung selama 13 tahun. Orang tua yang pernah mengimunisasi anaknya dalam rentang 13 tahun belakangan ini tentu risau, jangan-jangan anaknya termasuk yang mendapatkan vaksin palsu.

Soal vaksin palsu ini betul-betul membikin masyarakat resah.

Keresahan para orang tua itulah yang kemudian mendorong sebuah petisi daring dimulai di laman change.org. Adalah Niken Rosady dengan mengatasnamakan Orang Tua Sadar Imunisasi Indonesia yang memulai petisi tersebut.

Pada Selasa, (28 Juni 2016) atau hanya satu hari sejak petisi itu dimulai, sudah ada belasan ribu orang yang mendukung. Hingga pukul 11.15 WIB, pendukung petisi itu mencapai 17.942 orang.

"Setiap orang tua akan berusaha memberikan yang terbaik bagi anaknya, termasuk dalam hal kesehatan dengan memberikan imunisasi sejak bayi baru lahir," tulis Niken dalam petisinya.

Imunisasi lengkap dan teratur akan menimbulkan kekebalan spesifik yang mampu mencegah penularan wabah, sakit berat, cacat atau kematian akibat penyakit.

Hingga saat ini, 194 negara telah menyatakan imunisasi terbukti aman dan bermanfaat untuk mencegah sakit berat, wabah, cacat dan kematian akibat penyakit berbahaya.

Namun, rasa aman di balik penggunaan vaksin terusik dengan pengungkapan kasus pemalsuan vaksin di Bekasi.

"Yang lebih mengerikan, ternyata tindakan pemalsuan ini telah dilakukan sejak 2003. Artinya, sindikat pemalsu vaksin ini telah beroperasi selama 13 tahun dan telah tersebar ke beberapa daerah di Indonesia," tulisnya.

Karena itu, dalam petisinya Niken mengajak para orang tua Indonesia untuk mendukung penyidikan kasus tersebut dan meminta Polri mengusut tuntas tindakan pemalsuan vaksin serta menindak tegas para pelaku.

Petisi tersebut juga meminta pemerintah, Bareskrim dan pihak berwenang lainnya untuk menarik semua vaksin yang saat ini beredar dan menggantinya dengan vaksin yang asli dan aman guna menjamin keamanan dan perlindungan kesehatan bayi-balita Indonesia.

Niken juga meminta nama-nama distributor, rumah sakit, klinik dan institusi kesehatan yang terindikasi dan terbukti menggunakan vaksin palsu diumumkan serta vaksinasi ulang terhadap anak-anak yang lahir antara 2003 hingga 2016 untuk menjamin generasi yang sehat dan bebas penyakit berbahaya.

Selain itu, Niken juga mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan lebih agresif dalam mengawasi distribusi vaksin dan obat-obatan pada umumnya.

Tanggung Jawab
Pengungkapan pembuatan vaksin palsu itu pada akhirnya menyeret Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dimintai pertanggungjawaban. Dua lembaga itu dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Praktik pemalsuan sampai 13 tahun dan sudah beredar di seluruh Indonesia. Kemenkes dan Badan POM bisa dikatakan tidak menjalankan fungsinya, sesuai kapasitas yang dimilikinya," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

"Anak dengan kelahiran 2004 dan seterusnya, berpotensi menjadi korban vaksin palsu. YLKI siap memfasilitasi gugatan class action tersebut, guna memberikan pelajaran kepada pemerintah karena lalai tidak melakukan pengawasan, dan masyarakat menjadi korban akibat kelalaiannya itu," katanya.

Tenaga Kesehatan
Kasus vaksin palsu itu juga mengarahkan kecurigaan masyarakat kepada keterlibatan tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di institusi kesehatan. Apalagi, salah satu tersangka yang pertama kali ditangkap polisi diketahui pernah bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit swasta di Bekasi.

"Komisi IX secara resmi telah meminta Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menuntaskan masalah ini sampai ke akar-akarnya, termasuk proses produksi dan distribusi vaksin palsu," kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan setidaknya ada dua fakta yang mengindikasikan keterlibatan tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di institusi kesehatan.

Fakta pertama adalah pelaku dengan mudah mendapatkan bahan baku, termasuk kemasan vaksin asli bekas yang merupakan limbah medis di rumah sakit. Kedua, pelaku dengan mudah memasarkan produksinya ke berbagai institusi kesehatan.

Saleh menduga kasus vaksin palsu itu melibatkan pihak lain selain para tersangka yang sudah ditangkap polisi. Sangat mungkin banyak orang yang terlibat dalam pembuatan dan penyaluran vaksin palsu.

"Bisa saja sudah ada jaringan khusus yang membantu para pemalsu menyediakan kemasan vaksin asli bekas," tuturnya.

Fakta bahwa pelaku pemalsu vaksin menggunakan kemasan vaksin asli bekas juga menunjukkan pengelolaan limbah medis di rumah sakit masih sangat buruk. Lagi-lagi Kementerian Kesehatan disorot karena lemah dalam pengawasan.

"Pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis di rumah sakit merupakan salah satu hal yang perlu disorot dalam kasus vaksin palsu," ujarnya.

Karena itu, kasus vaksin palsu juga harus menjadi pemicu Kementerian Kesehatan untuk memperketat pengawasan pengelolaan limbah medis di rumah sakit. Selain meminimalkan bahaya yang mungkin muncul dari limbah media, pengawasan ketat juga untuk menghilangkan potensi pemanfaatan untuk tujuan lain.

Pengusutan kasus vaksin palsu juga harus menyentuh kemungkinan pihak lain yang menyediakan limbah medis berupa kemasan vaksin asli bekas kepada para pelaku. Pihak lain itu bisa saja petugas kebersihan, petugas administrasi, perawat bahkan dokter.

"Bila ada keterlibatan pihak lain tersebut, semua harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Saleh.

ANTARA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.


Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Tangkapan layar Ismail Bolong pengusaha pengepul batu bara yang videonya viral. Sumber: medsos
Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.


Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran melantik dua pejabat baru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kamis 14 Juli 2022. Brigadir Jendral Sambodo Purnomo Yogo yang menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya digantikan oleh komisaris Besar Latief Usman, dan Kabiddokes Polda Metro Jaya, Didiet Setioboedi digantikan dengan Hery Wijatmoko. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.


Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.


Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Petugas Kepolisian menata barang bukti pada rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.


PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

Sekjend PKB, Abdul Kadir Karding usai membuat laporan terhadap Yahya Waloni atas dugaan pencemaran nama baik calon wakil presiden Ma'aruf Amin, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat 21 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.


Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

18 September 2018

Gubernur Nusa Tenggara Barat TGB Muhammad Zainul Majdi seusai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 10 Agustus 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

Yahya Waloni memelesetkan sebutan TGB.


Dirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri

18 September 2018

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris (baju biru tua duduk) melaporkan pengunggah berita hoax di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Dirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri

Fachmi menilai kabar bohong atau hoax mencemarkan nama baik BPJS. "Imbasnya akan merugikan sejumlah pihak."


Polisi Limpahkan Berkas Richard Muljadi ke Kejaksaan

3 September 2018

Richard Muljadi. instagram.com
Polisi Limpahkan Berkas Richard Muljadi ke Kejaksaan

Sebelumnya ada peringatan dari Bareskrim agar Polda Metro Jaya tak main-main dalam penyidikan kasus narkoba Richard Muljadi.


Kabareskrim Ari Dono Jadi Wakapolri

17 Agustus 2018

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto melantik Komisaris Besar Erwanto Kurniadi sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang baru di Aula Utama Gedung Mina Bahari II, Jakarta, 3 Juli 2018. Erwanto menggantikan Brigadir Jenderal Akhmad Wiyagus yang diangkat menjadi Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku. TEMPO/Ahmad Faiz
Kabareskrim Ari Dono Jadi Wakapolri

Polisi akhirnya menunjuk pengganti Syafruddin di posisi wakapolri.