TEMPO.CO, Bandung -Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung hingga saat ini masih memeriksa kandungan gizi dan zat kimia yang terkandung dalam camilan Bihun Kekinian alias Bikini yang membuat heboh karena kemasannya yang dianggap mengandung unsur pornografi.
"Kita harapkan satu dua hari ini hasil pemeriksaannya keluar," ujar Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis, 11 Agustus 2016.
Abdul menambahkan, pihaknya akan memeriksa kandungan dalam bahan baku pembuatan camilan Bikini seperti bihun mentah yang digoreng, chicken seasoning, tepung rawit dan bumbu-bumbu perasa lainnya.
"Kita lihat kandungannya apakah diperbolehkan dalam pengolahan," ujarnya.
Abdul menjelaskan, secara kasat mata Pertiwi, gadis pembuat camilan Bikini mengolah dan memasak camilan Bikini di tempat yang bersih. Namun hal tersebut tidak menjamin camilan Bikini layak untuk dikonsumsi.
"Karena tidak diperiksa rutin kita tidak tahu. Kalau dia (membuat izin) resmi pasti dikunjungi BBPOM. Dapurnya bersih tapi kita tidak tahu, bisa saja ada bakteri atau patogen," tandasnya.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung bersama kepolisian dan koramil menggerebeg rumah produksi camilan Bikini yang ternyata berada di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Penggerebegan tersebut dilakukan pada Sabtu, 6 Agustus 2016 sekira pukul 00.15 dini hari di rumah milik sorang wanita muda berinisial TW, 19 tahun. "Waktu digerebeg lagi pada tidur. Rumahnya cukup bagus," kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim saat ditemui di Kantor BBPOM Jalan Pasteur Kota Bandung, Sabtu pagi.
Dari penggerebegan tersebut, BBPOM menyita beberapa barang bukti berupa 144 bungkus produk camilan Bikini siap edar, 3.900 lembar kemasan primer camilan Bikini, 15 bungkus bumbu-bumbu, 40 bungkus bihun mentah (bahan baku), kompor gas, wajan dan peralatan memasak lainnya.
"Menurut pengakuan pelaku dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2016 telah memproduksi sebanyak 11.000 bungkus Bikin Snack dan diedarkan ke seluruh Indonesia melalui sistem online,"ujarnya.
Untuk selanjutnya, barang-barang sitaan BBPOM akan dimusnahkan. Sementara pelaku, yakni TW, saat ini masih berada dirumahnya dan tidak ditahan pihak kepolisian.
"Pelanggarannya adalah tidak ada izin edar," jelasnya.
Sementara itu, pada kemasan camilan Bikini seberat 50 gram yang didapat BBPOM tertulis produksi dilakukan di Jakarta dan bukan di Bandung seperti yang beredar di pasaran. Abdul rahim menjelaskan, produsen memang sengaja menuliskan Bandung dan Jakarta sebagai tempat produksi karena tidak memiliki izin edar resmi.
"Yang jelas mereka (produsen) bisa mencantumkan Bandung atau Jakarta sesukanya. Ini kan produk ilegal tanpa izin edar," tuturnya.
PUTRA PRIMA PERDANA