TEMPO.CO, Jakarta - Ridho Rhoma ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu, 25 Maret 2017, di sebuah hotel di Jakarta Barat. Ridho tertangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,7 gram.
Malam hari setelah Ridho ditangkap, Raja Dangdut Rhoma Irama langsung menjenguk anaknya itu di Markas Polres Jakarta Barat. Rhoma mengatakan sudah mengkonfirmasi kepada polisi bahwa anaknya memang terindikasi sebagai pengguna dan pemakai. “Sebagai orang tua, kasihan, sedih. Ridho adalah korban kesekian puluh juta dalam narkoba ini,” kata Rhoma Irama.
Baca juga: Kecemasan Akibat Sabu, Ini Terapinya
Namun, juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sulistiyandriatmoko, menjelaskan, dalam Pasal 1 Undang-Undang Narkotik, yang disebut korban penyalah guna adalah seseorang yang berada dalam kondisi pesta dan diberi minuman tapi tidak mengetahui minuman itu mengandung narkotik. “Korban penyalah guna juga sadar dirinya menggunakan narkotik dan ingin direhabilitasi, kemudian melapor kepada lembaga pemerintah,” katanya kepada Tempo, Selasa, 28 Maret 2017.
Meski melaporkan diri untuk direhabilitasi, korban penyalah guna tersebut tidak diproses hukum. “Karena kesadarannya dan keinginan untuk direhab,” ujarnya.
Sedangkan pelaku penyalah guna adalah orang yang menggunakan dan ditangkap serta menggunakan narkotik secara aktif. “Ini tidak bisa dikatakan korban. Seperti Ridho Roma, itu bukan korban, karena dia menggunakan narkotik sudah selama dua tahun,” kata Sulistiyandriatmoko. (Baca: Sabu, Efeknya Sampai Jauh! Simak Penjelasan Ahlinya)
Adapun pengedar narkotik adalah seseorang yang mencari keuntungan dengan menjual atau mengedarkan narkotik.
Menurut dokter Yoland, pecandu adalah seseorang yang sudah ketergantungan fisik dan psikis. “Kalau pengguna, dia sudah menggunakan narkoba walaupun belum ketergantungan,” kata Yoland, yang juga Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Jawa Barat.
Psikolog Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Mulyanto, mengatakan rata-rata pasiennya sudah menjadi pecandu setelah dua tahun menggunakan narkotik. “Ada juga yang menjadi pecandu dalam 1–3 bulan, tapi rata-rata pasien saya jadi pecandu 1–2 tahun,” ujarnya. (Baca: Mengapa Emosi Negatif Sulit Hilang? Begini Jawab Psikolog)
Menurut Mulyanto, progresivitas adiksi atau toleransi tubuh terhadap zat narkotik yang semakin meningkat, bergantung pada masalah, frekuensi, intensitas, dan dosis pemakaian. “Jadi awalnya icip-icip, coba-coba, sedikit, terus jadi banyak,” katanya.
AFRILIA SURYANIS
Video Terkait:
Begini Kesaksian Gitaris Sonet 2 tentang Ridho Rhoma
Giring Nidji Berikan Spirit buat Ridho Rhoma