Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Myhealth Duo, Perlindungan Kesehatan Lengkap Dan Fleksibel

image-gnews
Myhealth Duo, Perlindungan Kesehatan Lengkap Dan Fleksibel
Myhealth Duo, Perlindungan Kesehatan Lengkap Dan Fleksibel
Iklan

INFO GAYA - Seiring perubahan gaya hidup dan pola makan yang tidak sehat, manusia modern dewasa ini sangat rentan terserang penyakit. Untuk menghadapi situasi tersebut, alangkah bijak bila jauh-jauh hari Anda sudah menyiapkan asuransi kesehatan, tidak saja bagi diri Anda sendiri, tapi juga keluarga.

Hal ini penting sebab ketika Anda atau anggota keluarga Anda sewaktuwaktu sakit, Anda tidak perlu khawatir. Salah satu hal yang bisa menyebabkan seseorang menjadi “bangkrut” adalah karena besarnya biaya perawatan di rumah sakit ketika risiko penyakit yang tak terduga datang menimpa Anda atau keluarga. Oleh karenanya, asuransi kesehatan saat ini telah menjadi salah satu hal yang mutlak dimiliki oleh Anda dan keluarga.

“Sebagai perusahaan asuransi yang memiliki komitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan solusi, LippoInsurance kembali menghadirkan produk asuransi kesehatan lengkap dan fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing customer melalui pilihan manfaat perlindungan kesehatan berupa 2 solusi Rawat Inap (Inpatient) dan 2 solusi Rawat Jalan (Outpatient).” kata Charles Hanafie, selaku Retail Product Developer dan Digital Development Head PT. Lippo General Insurance, Tbk.

Charles mengatakan, MyHealth Duo dapat memberikan solusi perlindungan kesehatan bagi kalangan Entrepreneur, Profesional dan Karyawan, baik yang saat ini sudah memiliki asuransi kesehatan maupun yang belum. Khusus untuk manfaat Rawat Inap, kami juga menyediakan paket “Upgrade” bagi customer yang sudah memiliki asuransi kesehatan komersial namun menginginkan manfaat asuransi tambahan dengan harga yang terjangkau. Manfaat “Upgrade” ini berlaku sebagai penjamin kedua dimana dapat memberikan manfaat asuransi tambahan ketika batasan/limit dari asuransi komersial selaku penjamin pertamanya telah habis atau customer menempati kelas kamar yang melebihi limit kamar yang menjadi haknya sehingga timbul biaya excess.

Charles menambahkan juga disediakan 7 plan dengan skema pembayaran manfaat sesuai tagihan As Charge untuk Rawat Inap dengan batasan/limit tahunan sampai dengan Rp 400 juta. Khusus untuk customer yang menggunakan perawatan Rawat Inap dari BPJS Kesehatan, maka akan diberikan manfaat berupa Santunan Tunai Harian Rawat Inap di Rumah Sakit sampai dengan Rp. 2.5 juta/hari tergantung Paket yang dipilih.

Sedangkan untuk Rawat Jalan, Charles menuturkan bahwa MyHealth Duo memberikan 2 pilihan solusi Rawat Jalan yaitu biaya Rawat Jalan dengan skema sesuai tagihan/as charge dengan limit tahunan (kecuali biaya dokter) dan skema inner limit bagi customer yang membutuhkan manfaat Rawat Jalan dengan premi yang lebih terjangkau. Sama seperti manfaat Rawat Inap, manfaat Rawat Jalan ditawarkan dalam 7 plan dengan batasan limit tahunan sampai dengan Rp 15 juta/tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keunggulan lainnya adalah pembayaran klaim secara cashless (khusus sebagai penjamin pertama) di lebih dari 500 Rumah Sakit di Indonesia. Peserta juga dapat menikmati layanan contact center 24 jam, pemantauan kasus penyakit (case monitoring), dan laporan perhitungan klaim akan dikirimkan kepada peserta melalui e-mail. Produk ini juga berlaku di seluruh dunia dengan system pembayaran klaim secara reimbursement.

“Kami juga menyediakan layanan eksklusif Personal Medical Assistance di beberapa Rumah Sakit terpilih bagi semua peserta Perlindungan Kesehatan MyHealth Duo,” ujarnya.

Untuk mendapatkan semua kelebihan yang dimiliki MyHealth Duo, Charles mengatakan usia masuk maksimal untuk menjadi Peserta adalah 60 tahun dan usia saat perpanjangan sampai dengan 65 tahun. “Peserta sudah bisa menikmati semua kelebihan yang ditawarkan dengan periode masa tunggu hanya 15 hari sejak tanggal efektif kepesertaan, kecuali karena kecelakaan. Untuk  19 penyakit khusus, masa tunggu adalah 270 hari sejak tanggal efektif kepesertaan” katanya.

Untuk pembelian produk ini, customer dapat menghubungi contact center LippoInsurance 24 jam melalui telepon 1-500-563 atau email: contactcenter@lippoinsurance.com, atau dapat mengunjungi cabang LippoInsurance terdekat serta beberapa Outlet LippoInsurance yang terletak di Siloam Hospitals TB Simatupang, Siloam MRCCC Semanggi, Siloam Hospitals Kebon Jeruk, Siloam Hospitals Lippo Village dan Hypermart (Supermall Lippo Karawaci).(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.