TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan selebritas Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap polisi pada Kamis, 3 Agustus 2017, atas dugaan kepemilikan Dumolid. Setelah penangkapan tersebut, nama obat Dumolid langsung menjadi perbincangan banyak pihak.
Baca: Begini Sosok Tora Sudiro dan Mieke Amalia di Mata Tetangga
Ahli Kimia Farmasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Polisi Mufti Djusnir mengatakan Dumolid tergolong obat resmi (mengandung nitrazepam) yang digunakan untuk mengatasi depresi dan sejenisnya.
Walaupun begitu, tak banyak yang tahu bahwa obat psikotropika tersebut sudah lama dikenal kalangan remaja di era 1970-1990-an di Indonesia. “Dumolid sudah lama dikenal di Indonesia, sejak banyaknya penyalahgunaan obat dengan nama paten Dumolid ini oleh kalangan remaja pada era 1977-an, 1980-an, sampai 1990-an," kata Mufti.
Seiring dengan banyaknya penyalahgunaan Dumolid, pemerintah memutuskan melarang peredarannya sehingga produksi Dumolid dihentikan.
"Dumolid telah lama tidak diproduksi lagi oleh pabriknya. Kalau sudah tidak diproduksi, berarti izin edarnya juga sudah dicabut dan menjadikan obat ini ilegal. Obat yang ilegal tidak boleh dijual di apotek," tutur Mufti.
Sebelumnya, Tora Sudiro mengaku kepada pihak kepolisian ia mengkonsumsi Dumolid untuk membantunya yang kesulitan tidur. Tora sendiri mengatakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui jika Dumolid termasuk obat-obatan terlarang.
ANTARA