Cuti Melahirkan untuk Ayah? Pakar: Simak Dulu Syaratnya

Reporter

Bisnis.com

Editor

Susandijani

Kamis, 15 Maret 2018 06:30 WIB

Ilustrasi ayah dan ibu memeluk bayi. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia masih belum familiar dengan hak cuti melahirkan bagi ayah. Selama ini, cuti melahirkan yang rata-rata diberikan selama 3 bulan hanya diperuntukkan untuk kaum ibu. Padahal peran ayah dalam pengasuhan anak sebaiknya dimulai sejak anak dilahirkan.

Masyarakat dan juga manajemen beberapa perusahaan masih memegang budaya atau pemikiran bahwa yang memiliki tugas untuk mengurus anak atau bayi adalah ibu. Padahal untuk tumbuh kembang anak yang lebih baik peran seorang ayah juga dibutuhkan.

Baca juga:
Rencana Pernikahan Dibatalkan? Siap-siap Rugi dan Malu
Suka Kentang Goreng, Apa Prinsip Bugar Kata Meghan Markle ?
Dituduh Pelakor, Begini Gaya Bu Dendy Menangkisnya

Angin segar pemberian kesempatan cuti melahirkan bagi ayah memang sudah berhembus, khususnya untuk pegawai negeri sipil. Namun beberapa perusahaan swasta yang telah menerapkan aturan cuti untuk ayah tersebut.

Untuk meniru hal tersebut apa yang harus dilakukan perusahaan swasta, berikut ini adalah pandangan terkait aturan cuti untuk ayah menurut Pakar SDM Wustari Mangunjaya Industrial & Organizationl Psychology Club (IOC)

Apa pendapat Anda soal paternal leave? Perlukah diberlakukan di Indonesia?

Kalau memang bisa dilakukan paternal leave sangat baik. Meskipun pengaturannya harus jelas. Kalau melihat di Australia, mereka yang berkeluarga diperbolehkan untuk bisa memilih siapa yang akan mengambil cuti, entah cuti untuk ibu atau ayah.Kecuali sang Ibu sakit maka boleh mengambil Family leave. Atau misalnya kalau mau paternal leave dibatasi hanya beberapa hari saja lamanya.

Advertising
Advertising

Apa manfaat paternal leave bagi keluarga?

Manfaatnya kadang kalau kondisi keluarga kita tidak tahu mana yang lebih memerlukan cuti, Misal karena double career, ayah atau Ibu. Karena dengan adanya double career, serta prinsip equity maka kedua-duanya harus diperhatikan.

Apa kendala dalam menjalankan aturan paternal leave di Indonesia?

Perusahaan harus mensosialisasikan terlebih dahulu mengenai hal ini. Hubungannya dengan cuti tersebut, SDM harus sudah menyiapkan sistem-sistemnya, termasuk daftar kehadiran kerja dan juga perhitungan gaji.

Paternal leave memang belum lazim di Indonesia khususnya pada kondisi sosial budaya yang paternalistik, banyak orang menilai masalah keluarga seperti mengurus anak adalah masalah ibu. Prisnisp ini umumnya yang masih dipegang oleh manajemen perusahaan. Sehingga masih dianggap tidak lazim.

Apa syarat-syarat/prekondisi bagi pegawai laki-laki yang berhak mendapatkan paternal leave?

Pertama sang ayah memang bersedia dan mau mengambil paternal leave tanpa rasa terpaksa.Hal yang kedua, paternal leave memang benar-benar digunakan untuk merawat sang buah hati. Terkait cuti melahirkan ini, sang ayah idealnya juga diberikan sosialisasi bahkan kalau perlu pelatihan dasar tentang cara merawat bayi atau ibu setelah bersalin.

Berita terkait

Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

10 hari lalu

Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

Refleksi terhadap dinamika peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan dalam memperingati Hari Kartini.

Baca Selengkapnya

Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

14 hari lalu

Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, akan menghadiri KPU pada hari ini, Rabu, 24 April 2024. Dia mengaku telah mengambil cuti dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Gen Z Dikenal Selalu Ingin Memaknai Hidup

14 hari lalu

Gen Z Dikenal Selalu Ingin Memaknai Hidup

Karakter Gen Z berevolusi menjadi pribadi yang lebih sadar untuk memaknai kehidupan tidak mementingkan kebahagiaan sendiri.

Baca Selengkapnya

4 Tips Tingkatkan Performa Setelah Libur Lebaran

17 hari lalu

4 Tips Tingkatkan Performa Setelah Libur Lebaran

Simak tips meningkatkan semangat bekerja setelah libur lebaran agar kamu lebih fresh.

Baca Selengkapnya

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

21 hari lalu

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

Kebanyakan perusahaan memerlukan kombinasi hardskill dan softskill yang baik untuk berkarier di dunia kerja. Ini tips cari kerja lewat LinkedIn.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

21 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cuti Lebaran Disebut Melemahkan Nilai Rupiah, Apa Alasannya?

24 hari lalu

Cuti Lebaran Disebut Melemahkan Nilai Rupiah, Apa Alasannya?

Mengapa cuti Lebaran dianggap berpengaruh pada pelemahan nilai rupiah terhadap dolar?

Baca Selengkapnya

Cuti Ayah Khusus ASN, Aspek Indonesia Minta Pekerja Swasta juga Dapat

53 hari lalu

Cuti Ayah Khusus ASN, Aspek Indonesia Minta Pekerja Swasta juga Dapat

Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia minta cuti ayah tidak hanya untuk ASN tapi juga diberikan pada pekerja swasta.

Baca Selengkapnya

ASN Pria akan Dapat Cuti Dampingi Istri Melahirkan hingga 60 Hari

55 hari lalu

ASN Pria akan Dapat Cuti Dampingi Istri Melahirkan hingga 60 Hari

Aparatur sipil negara (ASN) akan mendapat hak cuti mendampingi istri melahirkan hingga 60 hari. Aturan ditargetkan rampung April 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Godok Aturan Suami Dapat Cuti saat Istri Melahirkan

56 hari lalu

Pemerintah Godok Aturan Suami Dapat Cuti saat Istri Melahirkan

Sudah diberlakukan di beberapa negara. Sedangkan di Indonesia masih dibahas bersama stakeholder terkait.

Baca Selengkapnya