Syarat dan Prosedur Karantina Tanaman Anggrek Jika Harus Keluar Habitat Asal

Reporter

Tempo.co

Selasa, 8 Juni 2021 10:15 WIB

Ilustrasi Anggrek

TEMPO.CO, Jakarta - Anggrek atau yang memiliki nama latin Orchidaceae memiliki banyak jenis atau spesies. Beberapa di antaranya ada yang dilindungi dan ada pula yang tidak dilindungi. Sebagian jenis anggrek dipilih sebagai tanaman hias di pekarangan rumah, perkantoran, sekolah, atau tempat lainnya.

Namun, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi jika membawa anggrek dari habitat asalnya. Ada istilah yang dinamakan karantina tumbuhan, merupakan tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Baik dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau ke luarnya dari dalam wilayah Indonesia.

Syarat Karantina Tumbuhan

Pemerintah mengeluarkan regulasi untuk mengatur ihwal ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002. Berdasarkan aturan ini, beberapa persyaratan untuk karantina tumbuhan yang diatur dalam 4 pasal, dari pasal 2 hingga pasal 5.

  1. Pasal 2

Di dalam pasal ini, disebutkan bahwa setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib untuk memenuhi beberapa hal berikut:

  1. Punya Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya. Apabila media pembawanya tergolong benda lain, maka dikecualikan.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pemasukan untuk proses karantina.
  4. Pasal 3
Advertising
Advertising

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia, maka wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Punya Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali jika media pembawanya tergolong benda lain. Syarat ini dikenakan terhadap setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang bebas dari OPT Karantina.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Pihak yang berwenang menetapkan adalah Menteri, berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar, juga dengan pertimbangan terhadap hasil analisis resiko OPT Karantina.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk proses karantina.
  4. Pasal 4

Melalui pasal ini disebutkan bahwa setiap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan berikut, apabila disyaratkan oleh negara tujuan:

  1. Punya Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi tumbuhan danbagian-bagiannya, kecuali jika media pembawa tergolong ke dalam benda lain
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan karantina.
  4. Pasal 5

Selain dalam pasal 2, 3, dan 4, Menteri dapat menetapkan kewajiban tambahan dalam hal tertentu. Kewajiban tersebut berupa persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen yang telah ditetapkan berdasarkan analisis OPT.

Prosedur Ekspor Karantina Tumbuhan

Dilansir dari laman Badan Karantina Pertanian Denpasar, ada 3 prosedur untuk ekspor karantina tumbuhan. Ketiga persyaratan tersebut sebagai berikut:

  1. Dilengkapi Phytosanitary Certificate atau Phytosanitary Certificate for Re-export
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pepengeluaran untuk untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.

Prosedur Impor Karantina Tumbuhan

Terdapat beberapa dokumen persyaratan tambahan yang harus dilengkapi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 52/Permentan/OT.140/10/2006, tanggal 17 Oktober 2006. Dokumen tersebut yakni:

  1. Rencana Kedatangan Alat Angkut
  2. Daftar Muatan Kapal
  3. Cargo Manifest
  4. Bill of Lading
  5. Airway Bill
  6. Packing List

Inilah beberapa tindakan yang akan dilakukan selama karantina tumbuhan:

  1. Pemeriksaan Dokumen
  2. Pemeriksaan Fisik
  3. Pemeriksaan Laboratorium
  4. Pengasingan
  5. Pengamatan
  6. Perlakuan
  7. Penahanan
  8. Penolakan
  9. Pemusnahan

ANNISA FEBIOLA

Baca: Apa Saja 29 Jenis Anggrek yang Dilindungi Pemerintah?

Berita terkait

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

5 hari lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

8 hari lalu

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, resmi merilis implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

11 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

11 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

11 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

38 hari lalu

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

Setelah Kota Bandung, kini giliran Soreang, ibu kota Kabupaten Bandung, menjadi sasaran kawanan monyet ekor panjang untuk berkeliaran.

Baca Selengkapnya

Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

40 hari lalu

Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Cegah Kepunahan, BRIN Meriset dan Mengkonservasi Anggrek Dendrobium capra J.J. Smith

41 hari lalu

Cegah Kepunahan, BRIN Meriset dan Mengkonservasi Anggrek Dendrobium capra J.J. Smith

BRIN meriset dan mengkonservasi anggrek langka Dendrobium capra J.J. Smith yang ditetapkan sebagai spesies dengan status terancam punah.

Baca Selengkapnya

80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

48 hari lalu

80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait mengatakan sekitar 80 persen pelaku UMKM di Sumut belum memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya