Ragam Aktivitas yang Harus Menunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19

Reporter

Bisnis.com

Rabu, 11 Agustus 2021 11:25 WIB

Ilustrasi kartu vaksin Covid-19. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu vaksinasi Covid-19 kini menjadi syarat masuk pusat perbelanjaan dan restoran. Kartu ini sebenarnya sudah menjadi salah satu syarat perjalanan ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 3-20 Juli 2021, buat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara.

Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 poin ketiga huruf l yang menyebut pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:

-Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
-Hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Dikutip dari infopublik.id, kartu vaksinasi itu juga diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Kartu vaksin itu menjadi syarat untuk berkegiatan di tempat publik di DKI selama masa PPKM Level 4. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang disahkan pada 3 Agustus 2021.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Advertising
Advertising

"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies.

Sebelum Anies mengeluarkan kebijakan, Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif juga sudah mengeluarkan SK Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. Dalam surat itu disebutkan ada lima aktivitas publik yang mengharuskan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Kelima aktivitas publik yang mewajibkan memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 itu:

-Karyawan dan pengunjung hotel dan penginapan.
-Karyawan dan pengunjung restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 3.
-Karyawan dan pengunjung salon dan pangkas rambut yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.
-Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.
-Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Baca juga: Mau Cuci Mata di 20 Mal Ini, Jangan Lupa Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Berita terkait

Hal yang Perlu Diketahui Pelancong Saat Jepang Cabut Pembatasan Covid-19

10 April 2023

Hal yang Perlu Diketahui Pelancong Saat Jepang Cabut Pembatasan Covid-19

Jepang pertama kali dibuka kembali untuk pelancong individu pada tahun lalu dengan serangkaian perubahan aturan.

Baca Selengkapnya

Sertifikat Vaksin Covid-19 dalam PeduliLindungi Kini Diakui Negara-negara ASEAN

17 Mei 2022

Sertifikat Vaksin Covid-19 dalam PeduliLindungi Kini Diakui Negara-negara ASEAN

Kesepakatan saling pengakuam sertifikat vaksin Covid-19 tersebut dibahas dalam pertemuan menteri kesehatan ASEAN ke-15 (15th AHMM) di Bali.

Baca Selengkapnya

Negara ASEAN Akui Sertifikat Vaksinasi Covid-19

16 Mei 2022

Negara ASEAN Akui Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku, peraturan keimigrasian, dan protokol kesehatan.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Akui Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Dipakai di 27 Negara

12 Mei 2022

Uni Eropa Akui Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Dipakai di 27 Negara

Uni Eropa telah mengesahkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayahnya mulai 11 Mei 2022.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kesehatan: Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tak Mendasar

16 April 2022

Kementerian Kesehatan: Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tak Mendasar

Aplikasi PeduliLindungi telah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang sejak meluncur pada Maret 2020

Baca Selengkapnya

Bebas Karantina, Penumpang dari Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat

24 Maret 2022

Bebas Karantina, Penumpang dari Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat

Ketentuan bebas karantina ini berlaku bagi PPLN yang masuk ke Indonesia melalui 7 bandara internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Wisata ke Yogyakarta Jangan Abai Protokol Kesehatan meski Kasus Covid-19 Menurun

20 Maret 2022

Wisata ke Yogyakarta Jangan Abai Protokol Kesehatan meski Kasus Covid-19 Menurun

Pemerintah Kota Yogyakarta menyebar petugas untuk mengingatkan masyarakat dan wisatawan supaya tertib protokol kesehatan.

Baca Selengkapnya

Tren Covid-19 Terus Menurun, Yogyakarta Ingatkan Wisatawan Tetap Patuh Protokol

15 Maret 2022

Tren Covid-19 Terus Menurun, Yogyakarta Ingatkan Wisatawan Tetap Patuh Protokol

Yogyakarta sebagai tujuan wisata kini dinilai masih sangat perlu memperketat protokol kesehatan dengan terus melakukan edukasi pada wisatawan.

Baca Selengkapnya

Update Covid-19 Hari Ini 12 Maret 2022, Tinggal 7 Daerah Berstatus PPKM Level 4

12 Maret 2022

Update Covid-19 Hari Ini 12 Maret 2022, Tinggal 7 Daerah Berstatus PPKM Level 4

Kondisi dan penanganan Covid-19 terus mengalami perbaikan dari hari ke hari.

Baca Selengkapnya

PPKM Level 4, Yogyakarta Tetap Buka Tempat Wisata tapi Ada Pembatasan

8 Maret 2022

PPKM Level 4, Yogyakarta Tetap Buka Tempat Wisata tapi Ada Pembatasan

Pemberlakuan PPKM Level 4 ini dinilai bisa sangat berpengaruh pada sektor wisata Yogyakarta.

Baca Selengkapnya