Adakah perbedaan antara Pengacara dan Advokat?

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 25 September 2021 19:27 WIB

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sedangkan pada regulasi yang diundangkan pada 2003, jabatan advokat adalah seseorang yang bekerja untuk memberikan bantuan atau jasa hukum yang lebih dalam dan lanjut kepada publik, dari agenda hukum perdata hingga pidana. Namun, adakah perbedaan antara profesi advokat dengan pengacara?

Mengutip Voffice di situ voffice.co.id, pada dasarnya, profesi advokat dan pengacara sama-sama memberikan jasa hukum. Namun, dulunya kedua profesi ini dibedakan dari lokasi praktiknya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman, seorang advokat diperbolehkan memberikan jasa hukum di pengadilan dan bisa beracara di seluruh wilayah Indonesia. Sementara izin praktik seorang pengacara hanya diberikan oleh pengadilan setempat. Dengan kata lain, ruang lingkup praktik seorang pengacara lebih terbatas dari advokat.

Bila pengacara ingin beracara di luar wilayah izin praktiknya, pengacara tersebut perlu meminta surat izin di pengadilan tempat ia berniat memberikan jasa hukum.

Advertising
Advertising

Namun, sejak adanya Undang-Undang No.18 Tahun 2009 tentang Advokat, kini tidak ada perbedaan antara advokat dan pengacara. Menurut pasal 1 ayat (1) UU Advokat, semua orang yang berprofesi memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan di seluruh Republik Indonesia disebut dengan Advokat, tak terkecuali pengacara.

Lebih rinci, mengutip laman resmi Magister Pascasarja Ilmu Hukum Universitas Medan Area di situs mh.uma.ac.id, tugas seorang pengacara meliputi:

  1. Menganalisis dan menjelaskan masalah hukum.
  2. Menjelaskan aturan hukum, penataan hukum yang sistematis (menganalisis dan mengidentifikasi masalah yang sistematis).
  3. Menafsirkan dan/atau menegakkan undang-undang dan peraturan saat ini atau menyusun aturan baru untuk situasi di mana belum ada undang-undang dan peraturan yang dibuat.
  4. Mendefinisikan, membuat dan menggunakan konsep hukum, elaborasi dan penggunaan penghargaan, penilaian, klasifikasi dan teori, memutuskan atau menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang berseberangan.
  5. Memberikan informasi tentang sistem hukum atau masalah hukum lainnya melalui media dan/atau pidato publik, menganalisis, mempelajari, dan mendeskripsikan fakta dan peristiwa
  6. Berdebat atau menentang resolusi, interpretasi, bukti (dapat diterima), dan lain-lain.
  7. Mencerminkan nilai-nilai hukum, fakta dan bukti (meneruskan penilaian/pendapat, menasihati pengacara dan hakim, dan lain-lain).
  8. Mengotentikasi atau mengkritik sistem politik.
  9. Selain itu, seorang advokat perlu belajar, mentransfer, dan menyebarkan pengetahuan dan lain-lain.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: 9 Sayarat Menjadi Advokat dan Sanksi Jika Langgar Sumpah Advokat

Berita terkait

Koruptor Masih Diganjar Vonis Ringan di 2023

3 jam lalu

Koruptor Masih Diganjar Vonis Ringan di 2023

ICW mencatat rata-rata hukuman koruptor pada 2023 hanya 3 tahun 4 bulan. Lemahnya pembuktian, penggunaan UU Pencucian Uang, dan pengawasan hakim.

Baca Selengkapnya

Yoo Yeon Seok Siap Mainkan Pengacara yang Bisa Melihat Arwah dalam Drama Terbaru God and Law Firm

5 hari lalu

Yoo Yeon Seok Siap Mainkan Pengacara yang Bisa Melihat Arwah dalam Drama Terbaru God and Law Firm

Yoo Yeon Seok bersiap untuk mengambil peran penting berikutnya. Aktor ini akan memerankan seorang pengacara yang memiliki kemampuan istimewa.

Baca Selengkapnya

Gabungan Organisasi Advokat Dukung Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilgub Jabar, Ini Alasannya

6 hari lalu

Gabungan Organisasi Advokat Dukung Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilgub Jabar, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi berjanji memberikan perlindungan bagi masyarakat dengan menyiapkan pos bantuan hukum di setiap kecamatan.

Baca Selengkapnya

Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

8 hari lalu

Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

Abdul Gani Kasuba menilai putusan pengadilan tidak sesuai fakta persidangan sehingga mengajukan banding.

Baca Selengkapnya

Mengapa Hakim Disebut Wakil Tuhan dan Dipanggil Yang Mulia?

8 hari lalu

Mengapa Hakim Disebut Wakil Tuhan dan Dipanggil Yang Mulia?

Karena memiliki wewenang memutuskan perkara, hal itu menempatkan hakim seolah-olah sebagai "wakil Tuhan" dan diberi gelar "Yang Mulia".

Baca Selengkapnya

Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

11 hari lalu

Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

PN Jakarta Pusat mendukung gerakan cuti bersama ribuan hakim. Namun, hakim di pengadilan tersebut tidak ikut.

Baca Selengkapnya

Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

11 hari lalu

Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

Putusan pailit oleh pengadilan dinilai janggal. Secercah harapan ada pada Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

19 hari lalu

Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan langkah Patra Logistik membayar utang di pengadilan sangat tak etis.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

19 hari lalu

Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

20 hari lalu

Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

Hakim se-Indonesia akan melakukan gerakan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. Menuntut jaminan kesejahteraan dan keamanan.

Baca Selengkapnya