Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Syarat Menjadi Advokat dan Sanksi Jika Langgar Sumpah Advokat

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk menjadi seorang advokat, diperlukan syarat yang harus diikuti. Sebelum menjadi advokat, calon advokat akan melewati berbagai tahapan. Selain itu, terdapat syarat yang harus dipenuhi. 

Advokat sebagai orang yang berprofesi pada bidang hukum di dalam dan luar pengadilan. Advokat membantu dalam memberi konsultasi, bantuan, menjalankan kuasa, mendampingi, membela, mewakili, dan tindakan hukum lain demi kepentingan hukum klien. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang advokasi, terdapat 9 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi advokat. Syarat tersebut antara lain, 

  1. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bertempat tinggal di Republik Indonesia
  3. Tidak merangkap jabatan. Tidak sedang berstatus pegawai negeri ataupun pejabat negara lainnya
  4. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun
  5. Memiliki ijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum. 
  6. Telah dinyatakan lulus ujian advokat yang diadakan oleh organisasi advokasi
  7. Telah mengikuti magang minimal dua tahun secara berturut-turut
  8. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dan diancam pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih
  9. Memiliki perilaku yang baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas tinggi.

Kemudian, setelah calon advokat melengkapi persyaratan serta mengikuti tahapan untuk menjadi advokat, calon advokat berjanji atau bersumpah untuk menjadi advokat. Para calon advokat bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di depan sidang terbuka Pengadilan Tinggi di domisili hukum masing-masing. Setelah disumpah, para calon advokat menjadi advokat. 

Namun, advokat dapat berhenti atau diberhentikan karena permohonan sendiri, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ataupun berdasarkan keputusan Organisasi Advokat. Bagi para advokat diberhentikan karena dijatuhi pidana disebabkan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman empat tahun atau lebih. Jatuhan pidana tersebut harus telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. 

JACINDA NUURUN ADDUNYAA 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Pandemi Covid-19, Ujian Profesi Berlangsung Lewat Daring

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

6 hari lalu

Penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda mengajukan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang eksepsi penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

Seorang advokat, Kenny Wisha Sonda, menjadi terdakwa usai dilaporkan perusahaan atas opini yang diberikan.


Kesaksian Perempuan Prancis yang Dibius Suami Selama 10 Tahun untuk Diperkosa 50 Orang

6 hari lalu

Gisele Pelicot, tengah, selama persidangan suaminya yang dituduh membiusnya selama hampir 10 tahun dan mengundang orang asing untuk memperkosanya di rumah mereka. Cuplikan video REUTERS
Kesaksian Perempuan Prancis yang Dibius Suami Selama 10 Tahun untuk Diperkosa 50 Orang

Gisele Pelicot, memberikan kesaksian pertama dalam persidangan Prancis dimana suaminya membiusnya agar dia diperkosa 50 orang selama satu dekade


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

6 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

8 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

Berikut aturan mendirikan serikat pekerja dan hak bagi pekerja. Perusahaan yang melakukan union busting bisa kena pasal pidana dan denda Rp 500 juta.


Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

8 hari lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

Pansus Haji masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi lagi untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana pengelolaan kuota haji 2024.


Pengadilan Perintahkan Jaringan Media Sosial X di Brasil Dibekukan Sementara

11 hari lalu

Elon Musk. Instagram
Pengadilan Perintahkan Jaringan Media Sosial X di Brasil Dibekukan Sementara

Musk menilai hakim mencoba memaksakan sensor yang tidak adil, namun hakim berkeras media sosial X perlu punya aturan soal ujaran kebencian


Pengadilan AS Putuskan TikTok Harus Hadapi Tuntutan Hukum atas Kematian Anak 10 Tahun

14 hari lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
Pengadilan AS Putuskan TikTok Harus Hadapi Tuntutan Hukum atas Kematian Anak 10 Tahun

Pengadilan banding AS terima gugatan terhadap TikTok oleh ibu dari seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang meninggal akibat tantangan viral


Ketua Komisi Yudisial Catat Ada 3.593 Laporan Masyarakat Soal Lembaga Peradilan

22 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai membuka wawancara terbuka calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) Mahkamah Agung di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Senin 8 Juli 2024. ANTARA/Fath Putra Mulya
Ketua Komisi Yudisial Catat Ada 3.593 Laporan Masyarakat Soal Lembaga Peradilan

Ketua Komisi Yudisial juga menyoroti ada sebanyak 1.556 surat tembusan, yang disebutnya sebagai ciri masyarakat Indonesia.


Senjata Makan Tuan, Pengadilan Kejahatan Perang Bangladesh akan Sidangkan Sheikh Hasina

22 hari lalu

Seorang pria memegang bendera Bangladesh berdiri di depan kendaraan yang dibakar di Ganabhaban, kediaman Perdana Menteri, setelah pengunduran diri PM Sheikh Hasina di Dhaka, Bangladesh, 5 Agustus 2024. REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
Senjata Makan Tuan, Pengadilan Kejahatan Perang Bangladesh akan Sidangkan Sheikh Hasina

Pengadilan kejahatan perang Bangladesh-yang dibentuk oleh PM terguling Sheikh Hasina- telah meluncurkan tiga penyelidikan pembunuhan massal


Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi, Digunakan untuk Beli Kavling sampai Mini Cooper Tanpa BPKB

25 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa suami artis Sandra Dewi itu telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi, Digunakan untuk Beli Kavling sampai Mini Cooper Tanpa BPKB

Harvey Moeis menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing peng-logam-an timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.