Ingin Menjadi Anggota Tim SAR? Penuhi 18 Syarat Berikut Ini

Senin, 28 November 2022 10:01 WIB

Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban yang tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru saat operasi pencarian korban di Desa Sumberwuluh, Lumajang, Jawa Timur, Senin 6 Desember 2021. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal hingga pukul 11.10 WIB hari ini berjumlah 15 orang dan 27 orang masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Apakah Anda memiliki jiwa sosial yang tinggi untuk membantu sesama? Jika iya, maka kemungkinan pekerjaan yang cocok untuk Anda coba adalah sebagai anggota search and rescue atau dikenal dengan SAR.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, tim search and rescue atau dikenal dengan SAR, bertugas melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.

Sebelum anda memutuskan untuk menyelami pekerjaan ini, anda perlu mengetahui beberapa musibah yang ditangani oleh Badan SAR Nasional atau Basarnas. Sesuai UU No. 29 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan Basarnas menangani Kecelakaan Pesawat Udara, Kecelakaan Kapal, Bencana dalam Tanggap Darurat, Kondisi Membahayakan Manusia, dan Kecelakaan dengan Penanganan Khusus.

Namun tak sembarang orang dapat mencicipi pekerjaan penuh tantangan ini. Dikutip dari ppid.basarnas.go.id, anda perlu menempuh test penerimaan CPNS yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara kemudian mengikuti test sesuai jurusan yang akan diikuti, untuk dapat menjadi seorang anggota SAR.

Baca: Tim SAR bertugas Mencari dan Menyelamatkan, Menengok Awal Tim SAR Indonesia

Kualifikasi Posisi yang Ditawarkan

Advertising
Advertising

Terdapat banyak pilihan kualifikasi yang ditawarkan sesuai minat anda di seleksi CPNS. Umumnya mereka yang mendaftar memiliki jenjang akademik mulai dari SMA, MA, SMK, atau sederajat. Dikutip dari idcpns.com, berikut adalah beberapa macam jabatan tersebut meliputi:

  1. Jabatan sebagai rescuer pemula. (untuk lulusan setingkat SMA atau SMK, juga menyertakan sertifikat renang)
  2. Masinis kelas II (untuk kualifikasi D3 atau ATT III)
  3. Masinis kelas III (untuk kualifikasi SMA, MA, SMK, atau sederajat).
  4. Markonis kelas II dan Markonis kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMK pelayanan).
  5. Bosun atau Serang Kelas II (untuk kualifikasi pendidikan SMA dan SMK)
  6. Kelas kapal atau Jenang (untuk kualifikasi pendidikan SMA, MA, SMK, atau sederajat).
  7. Juru Mudi kelas II dan Juru Mudi kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMA, MA, SMK, atau sederajat).
  8. Teknisi listrik Kelas II (untuk kualifikasi pendidikan SMK pelayanan).
  9. Juru Masak kelas II (untuk kualifikasi pendidikan SMK pelayanan.
  10. Juru Minyak kelas II dan kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMK pelayanan).
  11. Mualim kelas II dan Mualim kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMA, MA, SMK, atau sederajat).
  12. Kepala kamar mesin kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMA atau SMK)

Persyaratan CPNS Basarnas

Jika sudah menentukan posisi yang anda inginkan, selanjutnya anda perlu memerhatikan berbagai persyaratan agar dapat memgikuti tes CPNS tersebut. Masih dalam idcpns.com, berikut adalah beberapa persyaratannya:

  1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang taat terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  2. Berusia paling paling maksimal 15 tahun ketika melamar.
  3. Untuk pelamar pria, minimal memiliki tinggi badan 165 centimeter serta memiliki berat badan normal. Sementara untuk pelamar perempuan, memiliki tinggi badan minimal 160 cm serta memiliki berat badan normal.
  4. Tidak boleh ada tato atau bekas tato, serta dilarang untuk ditindik atau terdapat bekas tindikan di telinganya atau anggota badan lainnya. Terkecuali disebabkan oleh peraturan agama dan adat, yang dapat dibuktikan dengan memperlihatkan surat dari pemuka agama.
  5. Memenuhi persyaratan fisik dan kesehatan dasar.
  6. Tidak memiliki kelainan penyakit berisiko, seperti salah satunya jantung.
  7. Mampu berenang dengan jarak 25 meter.
  8. Tidak memiliki fobia ketinggian.
  9. Tidak memiliki gangguan buta warna.
  10. Belum pernah menikah secara hukum positif, agama, atau adat. Selain itu, belum pernah hamil atau melahirkan, belum memiliki anak kandung biologis, dan sanggup untuk tidak menikah selama dua tahun sejak diangkat dari CPNS.
  11. Surat Pernyataan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Rescuer Pemula Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan bermeterai.
  12. Memiliki Ijazah SMA, SMK, atau sederajat. Khusus untuk pendidikan DIII, harus memiliki ijazah Diploma III dan lulusan dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang sudah terakreditasi minimal B dari BAN-PT saat lulus. Jika berasal dari perguruan tinggi luar negeri, maka perlu menyertakan keterangan penyetaraan dari Kemenristekdikti.
  13. Untuk lulusan SMA sederajat maka nilai rata-rata STTB minimal 7.0, sementara itu untuk lulusan D-III pada program studi akreditasi A memiliki ipk minimal 2.75 dan akreditasi B memiliki IPK minimal 3.0.
  14. Memiliki SKCK atau surat berisi keterangan catatan kepolisian.
  15. Bebas Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya atau NAPZA.
  16. Bersedia untuk ditempatkan di mana saja sesuai dengan unit kerja yang dipilih dan bersedia untuk mengikuti serta menjalankan proses seleksi yang berlaku.
  17. Bukan calon PNS di instansi lain, PNS, anggota POLRI atau TNI, dan tidak memiliki keterikatan kontrak dengan instansi lain.
  18. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, anggota POLRI dan TNI, atau swasta.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Gempa Cianjur: Tim SAR Kerahkan 796 Personel Cari 151 Warga yang Hilang

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

2 jam lalu

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa itu.

Baca Selengkapnya

TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

6 jam lalu

TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

TNI menyatakan berhasil mereduksi kekuatan OPM kelompok Afrianus Bagubau dan Keny Tipagau.

Baca Selengkapnya

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

11 jam lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

12 jam lalu

Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

Pemerintah tengah berupaya membangun sistem pertahanan cerdas di Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

12 jam lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

14 jam lalu

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

17 jam lalu

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

17 jam lalu

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM nasional maupun internasional ke Papua.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

18 jam lalu

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

1 hari lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya