Ini Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tak Mau Beri Cuti Haid pada Perempuan

Selasa, 29 November 2022 15:25 WIB

Ilustrasi wanita memegang kalendar menstruasi. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Haid merupakan siklus normal bulanan pada seorang perempuan. Haid adalah pendarahan dari rahim setiap bulan dan merupakan satu ciri dari wanita normal. Terkadang haid pada wanita ada yang normal dan tidak mengganggu pekerjaan kemudian ada haid yang tidak normal yang mengganggu pekerjaan.

Mengutip dari repository.umsu.ac.id, Berdasarkan Pasal 81 (1) Undang-undang Ketenagakerjaan, pekerja wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada atasan, tidak wajib bekerja saat haid di hari pertama dan kedua.

Baca : Ada RUU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Cuti Haid Tak Dihapus

Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pelaksanaan ketentuan mengenai cuti haid tersebut harus dilengkapi surat dokter untuk membuktikan bahwa pekerja wanita sedang dalam masa haid (Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Pekerja tetap berhak mendapat upah apabila tidak masuk kerja karena pemotongan upah pekerja yang tidak masuk kerja tidak dapat dilakukan begitu saja. Sebab, berdasarkan Undang-undang 13 tahun 2003, pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan upah penuh meski tidak masuk kerja karena sakit atau menjalani cuti.

Advertising
Advertising

Jika masih ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan ini.

Banyak perusahaan yang tidak memberikan hak cuti haid ini bagi para pekerjanya. Tidak hanya perusahaan yang mempekerjakan buruh-buruh pabrik, tetapi juga perusahaan yang tenaga kerjanya merupakan buruh dari profesional.

Sanksi terhadap pelanggaran cuti haid dan istirahat lainnya yang sah, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 bulan s/d 4 tahun dan atau denda antara Rp 10 juta s/d Rp 400 juta terhadap pengusaha yang tidak membayar upah pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan yang sah seperti haid di hari pertama dan kedua.

MELINDA KUSUMA NINGRUM

Baca : Pekerja Perempuan Punya Hak Cuti Haid, Tahukah Anda

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

4 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

11 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Mengenal Miom Uteri, Tumor Jinak yang Perlu Diwaspadai

12 hari lalu

Mengenal Miom Uteri, Tumor Jinak yang Perlu Diwaspadai

Gejala miom uteri dapat berupa perdarahan hebat saat menstruasi serta kesulitan untuk hamil bergantung pada lokasi dan ukurannya.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

13 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

14 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Pengaruh Sering Makan Makanan Olahan pada Menstruasi

15 hari lalu

Pengaruh Sering Makan Makanan Olahan pada Menstruasi

Sering makan makanan olahan dibanding makanan rumahan menjadi salah satu penyebab anak perempuan lebih cepat mengalami menstruasi.

Baca Selengkapnya

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

16 hari lalu

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

16 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya