Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Minggu, 13 Agustus 2023 09:10 WIB

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN

TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran dianjurkan untuk diurus selambat-lambatnya 60 hari setelah anak dilahirkan. Pasalnya, akta kelahiran menjadi dokumen utama mengenai sah nya status dan kelahiran seseorang warga negara.

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak

Memperhatikan kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, ada potensi munculnya perbedaan persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan akta kelahiran anak.

Dikutip Dispendukcapil Madiun di laman capil.madiunkota.go.id, syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

Advertising
Advertising

• Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)

• Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap)

• Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah

• Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir

• Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah

• Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)

• Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya

• Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya

• Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK

• Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa)

Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak

Berikut adalah cara pembuatan akta kelahiran anak dari permohonan hingga selesai:

• Orang tua/pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan

• Petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan

• Petugas pada Disdukcapil melanjutkan dengan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan

• Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran

• Kutipan akta kelahiran anak yang telah selesai akan disampaikan kepada orang tua/pemohon

Pembuatan akta kelahiran anak akan memengaruhi beberapa data kependudukan terkait, antara lain:

• Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Kartu Keluarga
• Kartu Identitas Anak
• e-ID BPJS Kesehatan

Pilihan Editor: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru Serta Persyaratannya

Berita terkait

Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

2 jam lalu

Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

PPDB dibuka untuk empat jalur, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

1 hari lalu

PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

Dinas Pendidikan Kota Madiun akan perketat aturan PPDB 2024, terutama untuk jalur zonasi.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

6 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Yang Perlu Disiapkan Ibu Hamil agar Persalinan Aman dan Lancar

15 hari lalu

Yang Perlu Disiapkan Ibu Hamil agar Persalinan Aman dan Lancar

Selain memahami bahaya persalinan, ibu hamil juga harus menyiapkan keperluan untuk membantu lancarnya proses kelahiran.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

16 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

19 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

22 hari lalu

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

26 hari lalu

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

37 hari lalu

Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Selengkapnya

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

54 hari lalu

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa

Baca Selengkapnya