Penerapan Kemasan Rokok Polos Dinilai Efektif Kurangi Inisiatif Merokok Anak dan Remaja

Reporter

Ikhsan Reliubun

Editor

Mitra Tarigan

Sabtu, 12 Oktober 2024 15:01 WIB

Ilustrasi kemasan rokok. Freepik

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 25 negara telah menerapkan kemasan rokok standar atau polos. Penerapan aturan ini sebagai upaya membatasi promosi pada kemasan produk tembakau. Australia menjadi negara yang paling awal menerapkan kebijakan kemasan rokok polos itu sejak 2012.

Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Mouhamad Bigwanto, mengatakan dalam penerapan standar kemasan rokok, yang tidak boleh ada dalam kemasan rokok adalah iklan promosi produk. "Karena itu tujuannya mengurangi ketertarikan produk pada anak dan remaja," kata dia dalam sebuah diskusi di Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024.

Mouhamad menjelaskan, meski telah menempatkan peringatan kesehatan bergambar, tapi masih dibolehkan penempatan iklan promosi produk, maka itu akan membatalkan apa yang disebut rencana penerapan kemasan rokok standar. "Jadi tujuan dari kemasan standar itu adalah untuk membatasi promosi pada kemasan produk tembakau," tutur dia.

Menurut dia, yang harus diinformasikan kepada publik bahwa kemasan polos atau standar bukan berarti kemasan itu berwarna putih. Negara yang menerapkan standar kemasan produk tidak sama sekali harus berwarna polos. Ada juga anggapan bahwa ketika kemasan berwarna polos itu tidak menyertakan peringatan kesehatan bergambar.

Selain itu, ada anggapan lain muncul bahwa saat penerapan kemasan tembakau polos atau standar tidak disertai informasi lain untuk pengawasan cukai. "Itu salah. Di beberapa negara aspek pengawasan cukai tetap ada," ujar dia.

Advertising
Advertising

Mouhamad merincikan apa yang boleh, apa yang tidak, dan apa yang wajib dalam menerapkan kebijakan kemasan rokok polos atau standar. Dia mencontohkan tandar plain packaging di United Kingdom atau Inggris Raya. Yang boleh ditetapkan dalam kemasan polos atau standar adalah nama merek dan produk, tapi tanpa logo dan citra merek.

Selanjutnya informasi mengenai jenis rokok dan jumlah batang, yang di dalamnya dicantumkan bahan campuran rokok dengan menggunakan mesin atau Sigaret Kretek Mesin (SKM), lalu dilinting pakai tangan atau Sigaret Kretek Tangan (SKT), disertai jumlah batang rokok, identitas industri atau podusen. Di negara lain, kata Mouhamad, tidak dicantumkan SKM dan SKT seperti di Indonesia. "Tinggal ditambahkan SKM 20, SKT 20," tutur dia.

Adapun hal wajib dalam menerapkan kebijakan kemasan rokok standar adalah mencantumkan pita cukai, peringatan kesehatan bergambar, label dan informasi kesehatan lainnya, warna kemasan, tulisan dan font standar. Sementara yang tidak boleh adalah menempatkan iklan atau promosi produk pada kemasan tembakau. "Warna kemasan, warna standar. Siapa yang menentukan standar warna, ya terserah pemerintah," ucap Mouhamad.

Selain Australia yang telah menerapkan kemasan rokok standar atau polos, beberapa negara lain, di antaranya Prancis, Belanda, Belgia, Denmark, Arab Saudi, Thailand, Singapura, serta Turki. "Karena negara-negara ini paham bahwa kebijakan ini efektif mengurangi inisiatif merokok pada anak dan remaja," ucap dia.

Pilihan Editor: Kemasan Rokok Polos di Sini Ditentang, Mulai Banyak Diterapkan di Luar Negeri

Berita terkait

Dorong Kemasan Rokok Polos, Rukki: Bisa Belajar dari Keberhasilan Australia

7 hari lalu

Dorong Kemasan Rokok Polos, Rukki: Bisa Belajar dari Keberhasilan Australia

Australia mengeluarkan kebijakan kemasan rokok polos dengan tujuan mengurangi jumlah perokok muda.

Baca Selengkapnya

Rukki: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tidak Akan Munculkan Rokok Ilegal

7 hari lalu

Rukki: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tidak Akan Munculkan Rokok Ilegal

Hasil riset yang menunjukkan kebijakan kemasan rokok polos memunculkan rokok ilegal, diragukan kredibilitasnya.

Baca Selengkapnya

Kemasan Rokok Polos di Sini Ditentang, Mulai Banyak Diterapkan di Luar Negeri

21 hari lalu

Kemasan Rokok Polos di Sini Ditentang, Mulai Banyak Diterapkan di Luar Negeri

Kementerian Kesehatan menyiapkan peraturan yang antara lain menyangkut keharusan produsen tembakau menjualnya dalam kemasan rokok polos.

Baca Selengkapnya

Indef Sebut Kemasan Rokok Polos Berdampak Ekonomi Rp308 T, Menkes: Masih dalam Pembahasan

22 hari lalu

Indef Sebut Kemasan Rokok Polos Berdampak Ekonomi Rp308 T, Menkes: Masih dalam Pembahasan

Indef mengkritisi aturan ketat penjualan produk tembakau, termasuk kemasan rokok polos, bisa berdampak ekonomi senilai Rp308 triliun setahun.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

24 hari lalu

Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

Menkes berjanji akan berdiskusi dengan pelbagai stakeholder termasuk pengusaha soal aturan kemasan rokok polos

Baca Selengkapnya

Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

24 hari lalu

Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diterapkan di beberapa negara tidak langsung menurunkan prevalensi perokok

Baca Selengkapnya

Indonesia Dinilai Masih Ketinggalan dalam Regulasi Pengendalian Tembakau

31 Mei 2024

Indonesia Dinilai Masih Ketinggalan dalam Regulasi Pengendalian Tembakau

Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau World No Tobacco Day ditetapkan tanggal 31 Mei. Pekerjaan rumah Indonesia soal pengendalian tembakau masih banyak.

Baca Selengkapnya

Anak Kecanduan Merokok, Dampak Buruknya sampai Dewasa

15 Agustus 2023

Anak Kecanduan Merokok, Dampak Buruknya sampai Dewasa

Pakar mengungkapkan fakta terkait anak merokok, dampaknya sampai dewasa, dari keuangan sampai kesehatan.

Baca Selengkapnya

Usia Pasien Kanker Paru di Indonesia 10 Tahun Lebih Muda Dibanding Luar Negeri

31 Mei 2023

Usia Pasien Kanker Paru di Indonesia 10 Tahun Lebih Muda Dibanding Luar Negeri

Perokok pemula di Indonesia jauh lebih muda dibanding di luar negeri. Akibatnya, usia pasien kanker paru di Indonesia pun 10 tahun lebih muda.

Baca Selengkapnya

Alasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bakal Cabut KJP Siswa yang Merokok

16 Mei 2023

Alasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bakal Cabut KJP Siswa yang Merokok

KJP siswa perokok akan dicabut karena sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Selengkapnya