TEMPO.CO, Jakarta - Inisiasi menyusu dini bukan dengan menjejalkan puting susu ibu ke mulut bayi. Lebih baik jika bayi dibiarkan menjilati kulit ibu, lalu menemukan sendiri puting susu ibunya.
Bayi itu bergerak aktif di perut ibunya. Tak ada sehelai kain pun yang memisahkan antara kulit bayi dan kulit ibu. Si bayi yang baru saja lahir itu terlihat menciumi aroma ibunya, lalu membuka mulut. Lidahnya menjilati kulit sang ibu. Sekitar 40 menit kemudian, mulutnya bergerak ke bagian dada untuk mencari puting si ibu. Hap, akhirnya puting susu ibu ketemu, dan si bayi tampak lahap mengisap air susu ibunya. Dalam dekapan dada ibu, kontak kulit ini berlangsung hingga satu jam.
“Inilah contoh bayi yang mendapatkan inisiasi menyusu dini secara benar,” kata Utami Roesli, dokter spesialis anak, saat menjelaskan cuplikan video tentang inisiasi menyusu dini di Kementerian Kesehatan, Jumat lalu. Video itu dipresentasikan Utami dalam temu media memperingati Pekan ASI Sedunia, 1-7 Agustus.
Di cuplikan video lain, seorang bayi juga tampak berada di dada ibunya. Tapi, bukannya bergerak aktif, bayi tersebut justru tertidur. Sang ibu yang berharap puting susunya dihisap si bayi hanya diam terpaku. Menurut Utami, inisiasi menyusu dini pada bayi kedua ini terlambat.
“Setelah tiga jam, baru mau dilakukan inisiasi menyusu dini. Ini terlambat. Bayinya juga sudah lelah,” katanya. Semestinya, Utami menegaskan, inisiasi dilakukan segera setelah bayi lahir. Begitu tali plasenta dipotong dan bayi dilap untuk dibersihkan, segera dia diletakkan tengkurap di dada atau di perut ibu sehingga kulit bayi menempel pada kulit ibu. Selanjutnya, itu tadi, biarkan bayi menemukan sendiri puting susu ibu dan mengisap air susunya.
Menurut Utami, inti inisiasi menyusui dini bukanlah memberikan air susu ibu dengan segera. Karena itu, keliru jika memaknai inisiasi menyusu dini dengan menjejalkan puting susu pada bayi. Inti dari inisiasi adalah adanya kontak kulit dini (early skin-to-skin contact) minimal satu jam antara bayi dan ibu. Dalam satu jam pertama daya refleks bayi menghisap puting susu dibangun dengan optimal. Karena itu, tenaga kesehatan, baik dokter maupun bidan, seharusnya tidak memisahkan bayi dan ibu pada satu jam pertama dengan berbagai kegiatan, seperti memandikan, menimbang berat, maupun mengukur panjang bayi.
Ada sejuta manfaat dari inisiasi menyusu dini. Saat bayi menjilati kulit ibunya, bakteri baik yang terdapat di kulit ibu akan masuk ke dalam usus yang sangat bermanfaat bagi pencernaan si bayi. Sedangkan persentuhan kulit ibu dengan bayi akan memberikan kehangatan bagi bayi. Alhasil, hubungan emosional antara ibu dan bayi akan lebih erat terjalin. Saat bayi menciumi aroma tubuh sang ibu, sebenarnya dia sedang mengenali dan merekam bau tubuh ibu buat selamanya.
Utami mengaku pernah ada seorang ibu yang bercerita kepadanya. Begitu anak ditaruh di dada, si anak mendongak ke ibu. Matanya menatap sang ibu. "Saya pandangi dia seolah-olah tidak ada orang lain selain saya dan anak saya," kata Utami, menirukan ungkapan si ibu, "Begitu indahnya inisiasi menyusu dini."
Keuntungan lain pemberian inisiasi menyusu dini adalah masa menyusui anak lebih panjang. Menurut Utami, pada bayi yang diberi inisiasi (kontak kulit minimal satu jam), sebanyak 59 persen bayi akan tetap menyusu hingga usia enam bulan. Namun, jika tidak dilakukan inisiasi, hanya 18 persen bayi yang masih menyusui pada usia tersebut. Data lain, saat umur satu tahun, bayi yang diberi inisiasi ada sebanyak 38 persen yang masih menyusu, sedangkan yang tidak diberi inisiasi tinggal delapan persen saja.
Utami meminta setiap orangtua memberikan inisiasi menyusu dini pada bayinya. Tidak perlu malu atau takut untuk bilang ke dokter atau bidan untuk melakukan hal itu. Sebab, selain banyak bermanfaat, inisiasi ini merupakan hak yang dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang ASI Eksklusif.
Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Slamet Riyadi Yuwono mengatakan peraturan pemerintah tersebut merupakan penjabaran dari Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dalam Pasal 129 undang-undang ini disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif,” kata Slamet.
AMIRULLAH
Berita Lain:
Daun Jambu Tak Menghentikan Diare
Jeda Kemoterapi Bisa Sebabkan Resistensi
Penelitian: Hindari Bohong Tingkatkan Kesehatan
Awas, Ancaman Flu Anjing Laut