Mahasiswa kedokteran berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Makassar, (26/11). Mereka menuntut pembebasan dr Dewa Ayu Sasiawan Sp.OG, dan dr Hendry Simanjuntak Sp,OG. TEMPO/Hariandi Hafid
TEMPO.CO, Jakarta - Dokter merupakan profesi yang membutuhkan tanggung jawab besar. Para dokter harus memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan. Bagi Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Ali Bazaid, dokter adalah profesi yang mulia.
"Dokter itu melayani, menolong, dan memberikan perawatan yang terbaik bagi pasiennya. Tak pernah ada dokter memiliki niat untuk menyakiti pasiennya," kata Ali kepada Tempo, Jumat, 7 Februari 2014.
Bagi Ali, seorang dokter memang harus bekerja secara profesional dan sesuai prosedur operasi standar yang berlaku di tempat mereka bekerja. Namun, dengan adanya kasus dokter Ayu, Ali berpesan agar semua dokter memberi tindakan sesuai kebutuhan pasien.
"Bekerjalah sesuai dengan ilmu kedokteran yang kalian pelajari. Ikuti peraturan yang ada. Berikan apa yang pasien butuhkan dan jangan lakukan tindakan yang tidak perlu. Lakukanlah tindakan dengan sewajarnya," kata Ali.