Kemasan Rokok Tak Bergambar Seram Ilegal

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 25 Juni 2014 14:54 WIB

Seorang karyawati menunjukan kemasan rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, 23 Juni 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan sejak Selasa, 24 Juni 2014 produk rokok yang beredar di pasaran haruslah dengan kemasan baru yang menampilkan gambar peringatan bahaya rokok. "Jika masih ada produk lama yang beredar, itu sudah salahi aturan pemerintah," kata Ali saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Juni 2014.

Menurut Ali, institusinya telah memberi tahu perusahaan rokok yang telah berkomitmen untuk menampilkan gambar peringatan bahaya rokok agar per 24 Juni 2014 produk yang ada di pasaran sudah dengan kemasan baru. "Mereka harus sesegera mungkin menarik kemasan yang lama karena ini sudah tenggat waktunya," kata Ali.

Namun, Ali pun tak menampik bahwa masih banyak perusahaan rokok yang tak mengindahkan imbauan dari Kementerian Kesehatan. "Mungkin mereka sulit untuk menarik produk lama. Jadi, mereka biarkan saja sampai produk habis, lalu ganti dengan yang baru," ujar Ali.

Adapun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mencantumkan bahwa industri rokok diberikan tenggat waktu hingga 18 bulan untuk menarik produk lama dan menggantinya dengan kemasan baru yang menampilkan peringatan gambar bahaya rokok. Ada lima gambar yang sudah dipilih oleh pemerintah untuk ditampilkan pada bungkus rokok, yakni gambar dengan tema merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu, merokok menyebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat dengan anak berbahaya, dan merokok menyebabkan kanker paru-paru.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tengku Bahdar mengatakan jika tak patuh dengan aturan tersebut, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan isi peraturan pemerintah itu. Seperti pemberian sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi penindakan lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Termasuk kalau gambarnya tidak sesuai dengan aturan, bisa ditindak," ujar dia.

YOLANDA ARMINDYA

Berita Terpopuler:
Video YouTube Ungkap Harrison Ford Marahi Menhut
Glenn Fredly Kecewa Dhani Pakai Baju Mirip Nazi
Lecehkan Benyamin S., Acara YKS Trans TV Diprotes
Gitaris Queen Nyatakan Lagu Prabowo Tak Berizin

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

9 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

14 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

16 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

29 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

32 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

43 hari lalu

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

47 hari lalu

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

58 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

58 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

5 Maret 2024

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.

Baca Selengkapnya