Pasangan selebritas Irwansyah dan Zaskia Sungkar menghadiri resepsi pernikahan Alyssa Soebandono dan Dude Harlino di Gedung Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta (22/3). TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Menghadiri acara Zalora Lebaran Fashion Parade, pasangan Alyssa Soebandono dan Dude Herlino terlihat mesra. Dalam acara yang berlangsung Selasa, 19 Mei 2015 di Jakarta, Alyssa tampak cantik mengenakan busana warna kuning dipadu celana dan blazer putih serta hijab biru.
Alyssa yang baru setahun berhijab ini mengakui sejak berpenampilan seperti itu tak ada yang berubah.
"Saya rasa gak ada yang berubah dari penampilan saya sebelum dan sesudah memakai hijab kecuali hijabnya," ujar artis berusia 23 tahun ini.
"Saya tetap suka gaya yang simple dan dari dulu saya memang tidak suka memakai pakaian yang terlalu ketat dan pendek," kata dia.
Alyssa menambahkan kalau ia masih mengenakan pakaian lama untuk dikenakan sekarang.
"Saya juga masih bisa pakai baju lama sebelum berhijab. Kebetulan saya suka kemeja, jadi ya tinggal dipadupadankan saja," kata dia.
Alyssa menuturkan, "Kalau dulu saya pakai scarf untuk menutupi leher atau sekedar ngegaya, sekarang bisa saya kenakan sebagai hijab."
Untuk soal warna, bintang sinetron Lagu Cinta Nirmala dan Anak Cucu Adam ini mengaku suka warna pastel.
"Saya suka banget dengan warna baju pastel, sih. Tetapi kadang bila lagi ingin pakai baju ngejreng, ya berani pakai juga seperti sekarang," kata dia.
DINI TEJA
Berita terkait
Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan
2 menit lalu
Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan
Kongres Peradaban Aceh 2024 membahas nasib seni dan budaya di era kecerdasan buatan. Apa yang harus seniman lakukan?
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
18 menit lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.