Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masa Idah: Definisi, Ketentuan, serta Larangannya Dalam Islam

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi pasangan bercerai. milligazette.com
Ilustrasi pasangan bercerai. milligazette.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap rumah tangga memiliki ujiannya masing-masing, salah satunya bercerai ataupun meninggal dunia. Ketika sepasang suami istri berpisah baik itu bercerai atau meninggal, mereka sudah tak ada lagi ikatan. Dalam Islam, seorang istri juga harus menjalani masa idah.

Sebagaimana tertuang dalam Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 234 yang berbunyi:

“Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 234)

masa idah ini wajib dilakukan oleh wanita ketika usai masa perceraian atau kematian suami. Seperti apa masa idah wanita itu dan berapa hari dilakukan? 

Berikut adalah penjelasan, ketentuan, dan larangan masa idah yang perlu Anda ketahui. Simak artikel selengkapnya.

Pengertian Masa Idah

Masa idah adalah waktu penantian yang dilakukan seorang perempuan karena diceraikan atau suaminya meninggal. Ada macam-macam masa idah, pertama perempuan tidak diperbolehkan untuk menikah lagi dengan laki-laki lain ataupun diminta untuk menikah. Menjalankan masa idah ini hukumnya wajib bagi perempuan yang bercerai atau ditinggalkan suami karena meninggal.

Sementara untuk masa idah talak 1 atau kasus perceraian yang ada pada talak 1 adalah waktu untuk suami istri yang bercerai diberi kesempatan untuk rujuk kembali. 

Melansir dari situs Mahkamah Agung, masa idah hanya berlaku bagi perempuan dan tidak berlaku adanya masa idah laki-laki. Menjalankan ketentuan dalam masa idah untuk perempuan merupakan ibadah yang diperintahkan dalam syariat Islam. 

Ketentuan Masa Idah

Dalam menjalankan masa idah ada beberapa ketentuan masa idah yang perlu Anda perhatikan. Mengutip dari situs Hukum Online, berdasarkan Pasal 153 ayat (2) huruf a KHI, masa idah cerai mati atau masa idah suami meninggal adalah 130 hari. Namun jika perempuan yang ditinggalkan sedang hamil, masa idah suami meninggal sebagaimana ditetapkan Pasal 153 ayat (2) huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah hingga waktu melahirkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, selain masa idah yang dilakukan karena suami meninggal, KHI juga memberikan ketetapan lainnya seperti perceraian ketika kondisi perempuan masih haid, kondisi tidak lagi haid, dan perceraian qabla al dukhul. 

Masa idah bagi perempuan yang bercerai dalam kondisi masih haid adalah tiga kali suci dengan waktu sekurang-kurangnya 90 hari. Kemudian masa idah bagi perempuan yang bercerai dan tidak lagi haid adalah 90 hari. Selanjutnya, masa idah bagi perempuan dalam kondisi hamil adalah hingga melahirkan. 

Dalam pasal 153 ayat (3) menyatakan bahwa tidak ada masa idah bagi perempuan yang bercerai dengan suaminya jika qabla al dukhul atau belum terjadi hubungan suami istri. 

Larangan Masa Idah

Selain ketentuan yang wajib dilakukan oleh perempuan dalam masa idah, terdapat juga larangan masa idah yang perlu Anda ketahui. masa idah perempuan dilarang untuk menikah dengan lelaki lain. Selain itu disebutkan juga tidak boleh keluar rumah apabila tidak dalam keadaan darurat. Kemudian perempuan juga dilarang untuk melakukan Ihdad, yaitu menggunakan perhiasan, pakaian yang mencolok, dan wewangian. 

Pilihan Editor: Sandiaga Uno Singgung Masa Idah dan Peluang Rujuk Kembali Usai Mundur dari Gerindra

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

ANNITA RAHMAWATI DEWI | BERBAGAI SUMBER

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Oso Soal Masa Muda Hamzah Haz: Paling Gagah, Nama Panggilannya Joni

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), bercerita tentang kenangannya dengan Hamzah Haz usai melayat di rumah duka di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Mhd Rio Alpin Pulungan
Cerita Oso Soal Masa Muda Hamzah Haz: Paling Gagah, Nama Panggilannya Joni

Oso mengenang masa muda Hamzah Haz sebagai sosok yang gagah dan punya nama julukan yang khas.


Riwayat Pendidikan Hamzah Haz, Wapres RI ke-9 yang Meninggal Dunia

2 hari lalu

Mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, seusai menjenguk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Kamis, 2 April 2015. DOK.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Riwayat Pendidikan Hamzah Haz, Wapres RI ke-9 yang Meninggal Dunia

Riwayat pendidikan Wapres ke-9 RI Hamzah Haz yang meninggal dunia


Plt Ketum PPP Kenang Hamzah Haz: Beliau Gigih Perjuangkan APBN untuk Kesejahteraan Rakyat

2 hari lalu

Ketua Umum PPP Mardiono menyampaikan duka cita dan kenangannya atas meninggalnya Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz di rumah duka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Mhd Rio Alpin Pulungan
Plt Ketum PPP Kenang Hamzah Haz: Beliau Gigih Perjuangkan APBN untuk Kesejahteraan Rakyat

Mardiono mengenang Hamzah Haz sebagai sosok yang berkontribusi besar dalam perjuangan bangsa dan kesejahteraan umat.


Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

3 hari lalu

Pengemudi bajaj menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa 17 Desember 2019. Sebanyak seribu pengemudi bajaj melalui perwakilan Komunitas Bajaj Gas (Kobagas) secara resmi telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat jaminan hari tua atau JHT. Begini penjelasannya.


Perdana Menteri Pedro Sanchez Dimintai Keterangan oleh Pengadilan Spanyol atas Dugaan Korupsi Istrinya

4 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez dan istrinya Maria Begona Gomez Fernandez tiba menjelang pertemuan KTT G20 di Osaka, Jepang 27 Juni 2019. [REUTERS / Jorge Silva]
Perdana Menteri Pedro Sanchez Dimintai Keterangan oleh Pengadilan Spanyol atas Dugaan Korupsi Istrinya

Pengadilan Spanyol membenarkan Perdana Menteri Pedro Sanchez sudah dimintai keterangan terkait kasus hukum yang membelit istrinya.


Penelitian Ungkap 6 Pemicu Paling Umum Perceraian

8 hari lalu

Ilustrasi cerai. dailymail.co.uk
Penelitian Ungkap 6 Pemicu Paling Umum Perceraian

Para peneliti menemukan enam penyebab terbanyak perceraian berdasarkan data ribuan pasangan menikah dan dilakukan selama 10 tahun.


Perceraian Massal di Gresik Dipicu Judi Online, Psikolog UI: Berdampak Suka Bohong dan Gangguan Emosi

8 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perceraian Massal di Gresik Dipicu Judi Online, Psikolog UI: Berdampak Suka Bohong dan Gangguan Emosi

Dampak judi online berujung pada sifat suka berbohong dan emosi tidak stabil akibat stres akan kekalahan.


Indeks Kebahagiaan Indonesia Tinggi, Walau Ekonomi Sulit

9 hari lalu

Ilustrasi wanita bahagia. Unsplash.com/Priscilla du Preez
Indeks Kebahagiaan Indonesia Tinggi, Walau Ekonomi Sulit

Maluku Utara merupakan provinsi dengan indeks kebahagiaan tertinggi di Indonesia. Kepala BKKBN: Kita ini miskin tetapi bahagia.


Jang Nara Jadi Pengacara Perceraian di Good Partner, Ternyata Ada Andil Suaminya

15 hari lalu

Jang Nara dalam drama Good Partner. Dok. SBS
Jang Nara Jadi Pengacara Perceraian di Good Partner, Ternyata Ada Andil Suaminya

Jang Nara memutuskan untuk mengambil peran sebagai pengacara perceraian di drama Good Partner, salah satunya karena sang suami.


Profil HR Nana Nuriana, Mantan Gubernur Jawa Barat yang Berpulang Hari Ini

16 hari lalu

Tangkapan layar, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode HR Nana Nuriana. (ANTARA/Istimewa)
Profil HR Nana Nuriana, Mantan Gubernur Jawa Barat yang Berpulang Hari Ini

Mantan Gubernur Jawa Barat HR Nana Nuriana berpulang hari ini. Berikut profil Gubernur Jawa Barat dua periode itu.