Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masa Idah: Definisi, Ketentuan, serta Larangannya Dalam Islam

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi pasangan bercerai. milligazette.com
Ilustrasi pasangan bercerai. milligazette.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap rumah tangga memiliki ujiannya masing-masing, salah satunya bercerai ataupun meninggal dunia. Ketika sepasang suami istri berpisah baik itu bercerai atau meninggal, mereka sudah tak ada lagi ikatan. Dalam Islam, seorang istri juga harus menjalani masa idah.

Sebagaimana tertuang dalam Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 234 yang berbunyi:

“Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 234)

masa idah ini wajib dilakukan oleh wanita ketika usai masa perceraian atau kematian suami. Seperti apa masa idah wanita itu dan berapa hari dilakukan? 

Berikut adalah penjelasan, ketentuan, dan larangan masa idah yang perlu Anda ketahui. Simak artikel selengkapnya.

Pengertian Masa Idah

Masa idah adalah waktu penantian yang dilakukan seorang perempuan karena diceraikan atau suaminya meninggal. Ada macam-macam masa idah, pertama perempuan tidak diperbolehkan untuk menikah lagi dengan laki-laki lain ataupun diminta untuk menikah. Menjalankan masa idah ini hukumnya wajib bagi perempuan yang bercerai atau ditinggalkan suami karena meninggal.

Sementara untuk masa idah talak 1 atau kasus perceraian yang ada pada talak 1 adalah waktu untuk suami istri yang bercerai diberi kesempatan untuk rujuk kembali. 

Melansir dari situs Mahkamah Agung, masa idah hanya berlaku bagi perempuan dan tidak berlaku adanya masa idah laki-laki. Menjalankan ketentuan dalam masa idah untuk perempuan merupakan ibadah yang diperintahkan dalam syariat Islam. 

Ketentuan Masa Idah

Dalam menjalankan masa idah ada beberapa ketentuan masa idah yang perlu Anda perhatikan. Mengutip dari situs Hukum Online, berdasarkan Pasal 153 ayat (2) huruf a KHI, masa idah cerai mati atau masa idah suami meninggal adalah 130 hari. Namun jika perempuan yang ditinggalkan sedang hamil, masa idah suami meninggal sebagaimana ditetapkan Pasal 153 ayat (2) huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah hingga waktu melahirkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, selain masa idah yang dilakukan karena suami meninggal, KHI juga memberikan ketetapan lainnya seperti perceraian ketika kondisi perempuan masih haid, kondisi tidak lagi haid, dan perceraian qabla al dukhul. 

Masa idah bagi perempuan yang bercerai dalam kondisi masih haid adalah tiga kali suci dengan waktu sekurang-kurangnya 90 hari. Kemudian masa idah bagi perempuan yang bercerai dan tidak lagi haid adalah 90 hari. Selanjutnya, masa idah bagi perempuan dalam kondisi hamil adalah hingga melahirkan. 

Dalam pasal 153 ayat (3) menyatakan bahwa tidak ada masa idah bagi perempuan yang bercerai dengan suaminya jika qabla al dukhul atau belum terjadi hubungan suami istri. 

Larangan Masa Idah

Selain ketentuan yang wajib dilakukan oleh perempuan dalam masa idah, terdapat juga larangan masa idah yang perlu Anda ketahui. masa idah perempuan dilarang untuk menikah dengan lelaki lain. Selain itu disebutkan juga tidak boleh keluar rumah apabila tidak dalam keadaan darurat. Kemudian perempuan juga dilarang untuk melakukan Ihdad, yaitu menggunakan perhiasan, pakaian yang mencolok, dan wewangian. 

Pilihan Editor: Sandiaga Uno Singgung Masa Idah dan Peluang Rujuk Kembali Usai Mundur dari Gerindra

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

ANNITA RAHMAWATI DEWI | BERBAGAI SUMBER

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

2 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

3 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


6 Tanda Pasangan Bukan Istri yang Baik

13 hari lalu

Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri terhadap suami. shutterstock.com
6 Tanda Pasangan Bukan Istri yang Baik

Sikap-sikap berikut menunjukkan perempuan tak bisa jadi istri yang baik, bahkan hanya menyusahkan suami dan mengganggu hubungan.


Ciri Istri Narsisis, Sombong dan Egois serta Bikin Suami Terlihat Lemah

24 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
Ciri Istri Narsisis, Sombong dan Egois serta Bikin Suami Terlihat Lemah

Saat memutuskan menikah Anda mungkin tak sadar pasangan seorang narsisis hingga akhirnya merasa tersiksa sendiri. Berikut beberapa tanda istri narsis.


7 Tanda yang Biasa Ditunjukkan Orang Menjelang Kematian

27 hari lalu

Ilustrasi kematian. Forbes.com
7 Tanda yang Biasa Ditunjukkan Orang Menjelang Kematian

Pengalaman setiap orang menjelang ajal tak selalu sama. Namun memahami tanda bisa membantu keluarga lebih ikhlas saat kematian menjemput.


Jangan Tambah Kesedihan Teman yang Baru Bercerai dengan Ucapan Berikut

46 hari lalu

Ilustrasi wanita sedih dan kecewa. Freepik.com
Jangan Tambah Kesedihan Teman yang Baru Bercerai dengan Ucapan Berikut

Jangan mengucapkan lima hal berikut pada teman yang baru bercerai walau sepintas menyenangkan karena penerimaannya mungkin berbeda.


Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar, 10 Warga Ditemukan Meninggal Dunia

47 hari lalu

Tim gabungan bersama warga saat mengevakuasi jasad seorang korban banjir-tanah longsor di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, Jumat (8/3/2024). ANTARA
Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar, 10 Warga Ditemukan Meninggal Dunia

Sebanyak 10 warga Kabupaten Pesisir Barat, Sumbar, yang menjadi korban banjir dan tanah longsor ditemukan meninggal dunia di tiga lokasi berbeda.


Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

50 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Yang Perlu Dilakukan usai Bercerai agar Hubungan dengan Mantan Tetap Baik

51 hari lalu

Ilustrasi pasangan putus/berpisah. Shutterstock
Yang Perlu Dilakukan usai Bercerai agar Hubungan dengan Mantan Tetap Baik

Beberapa hal bisa dilakukan jika tetap harus menjaga hubungan baik dengan mantan pasangan usai bercerai. Berikut yang perlu diperhatikan.


Mau Memulai Hubungan Baru setelah Perceraian, Perhatikan 3 Hal Ini

52 hari lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar/berpisah. Shutterstock
Mau Memulai Hubungan Baru setelah Perceraian, Perhatikan 3 Hal Ini

Perceraian memang berat, namun ada beberapa hal yang perlu diingat mereka yang pernah bercerai jika mau memulai hubungan baru.