Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simak Aturan Terbaru PP Nomor 28 Tahun 2024 soal Pembatasan Konsumsi Gula

image-gnews
Ilustrasi Gula Pasir. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi Gula Pasir. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. PP ini diterbitkan untuk menghadapi sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya terkait kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk pangan. Aturan ini penting, terutama dalam menangani masalah seperti diabetes, yang telah menjadi salah satu penyebab utama kematian di Indonesia dan dunia.

Menurut Kementerian Kesehatan, diabetes serta penyakit yang berkaitan dengannya, seperti penyakit jantung dan stroke, menjadi beban terbesar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Tim Kerja Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik Kemenkes, Esti Widiastuti, dalam temu media Hari Diabetes Sedunia 2023, menjelaskan bahwa pada 2021, biaya tertinggi yang dikeluarkan JKN adalah untuk penanganan penyakit jantung sebesar Rp 8,7 triliun dan stroke sebesar Rp2,2 triliun. Menurut dia, konsumsi gula, garam, dan minyak berlebih adalah salah satu penyebab utama diabetes.

Peraturan ini menetapkan batas maksimal kandungan GGL berdasarkan kajian risiko dan standar internasional. Pada Pasal 194 ayat 4 disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menerapkan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Pasal 195 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji, wajib mematuhi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak serta mencantumkan label gizi pada kemasan atau media informasi.

Pasal 195 ayat 2 mengatur larangan bagi produsen yang melanggar batas maksimum GGL untuk melakukan iklan, promosi, atau sponsor di tempat, waktu, dan kelompok sasaran tertentu. Selain itu, ada pembatasan penjualan pangan olahan yang melebihi batas GGL di kawasan tertentu.

Pasal ini juga melarang penggunaan bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. Bagi pelanggar, sanksi yang diberikan meliputi peringatan tertulis, denda, penghentian sementara produksi, hingga pencabutan izin usaha.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa penerapan PP ini merupakan bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata dia, 30 Juli 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Kepala BPOM saat itu, Taruna Ikrar, mengadakan pertemuan di Kantor Kemenkop UKM pada 20 September 2024 untuk membahas implementasi PP tersebut bagi sektor UMKM. Keduanya berkomitmen untuk memastikan bahwa aturan ini tidak memberatkan pelaku usaha UMKM di sektor pangan olahan siap saji, tetapi tetap mendukung kesehatan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menyehatkan masyarakat tanpa membebani UMKM seperti warteg dan rumah makan padang," jelas Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana. "Kami akan mencoba merumuskan teknisnya sehingga nanti pada saat tahapan peraturan menteri tidak memberatkan UMKM dan sifatnya melindungi masyarakat juga."

Taruna menjelaskan bahwa BPOM tengah memperkuat draf aturan terkait pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini dianggap krusial mengingat mayoritas usaha di sektor pangan berasal dari kelompok UMKM.

Di samping itu, UMKM di sektor pangan memiliki peran yang sangat penting dalam menyediakan produk pangan yang aman, berkualitas, dan bergizi, termasuk memastikan produk mereka tidak mengandung garam, gula, dan lemak (GGL) berlebihan untuk masyarakat.

ANTARA

Pilihan Editor: Ahli Sebut Lahan Cetak Sawah di Kabupaten Merauke Layak Tanam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi dan Prabowo Sepakat Hilirisasi Sektor Pangan

3 jam lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Jokowi dan Prabowo Sepakat Hilirisasi Sektor Pangan

Presiden Jokowi menyatakan telah berdiskusi panjang dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto mengenai kebijakan hilirisasi.


Amerika Serikat dan Kementerian Kesehatan Kolaborasi dalam Pelatihan Petugas Kesehatan di Papua

4 jam lalu

Para penyelenggara lokakarya dari Kementerian Kesehatan dan SAFETYNET beserta para peserta dari Papua, Sorong, 19 September 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Amerika Serikat dan Kementerian Kesehatan Kolaborasi dalam Pelatihan Petugas Kesehatan di Papua

CDC Amerika Serikat bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI mendukung pelatihan manajemen wabah penyakit pada petugas kesehatan.


10 Cara Menjaga Kadar Gula agar Seimbang

4 jam lalu

Gula darah yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai komplikasi kesehatan. Lalu, berapa kadar gula darah yang normal? Ini informasinya.  Foto: Canva
10 Cara Menjaga Kadar Gula agar Seimbang

Dengan mengikuti anjuran dan menerapkan tips berikut, kita semua bisa menjaga kadar gula darah tetap stabil dan hidup lebih sehat.


Kemenkes Akan Buat Aturan Labeling Kadar Gula, Garam, dan Lemak

6 jam lalu

FPC. Gula, Garam, Lemak. Shutterstock
Kemenkes Akan Buat Aturan Labeling Kadar Gula, Garam, dan Lemak

Kemenkes tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan terkait implementasi penambahan label Gula, Garam, Lemak (GGL) dalam produk pangan.


Ahli Sebut Lahan Cetak Sawah di Kabupaten Merauke Layak Tanam

1 hari lalu

Lahan cetak sawah di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Dok. Kementan
Ahli Sebut Lahan Cetak Sawah di Kabupaten Merauke Layak Tanam

Cetak sawah menjadi program nasional yang akan dijalankan pada 2025 untuk memenuhi kebutuhan pangan secara berkelanjutan.


Bank Dunia: Harga Beras di Indonesia Tinggi, tapi Petani Padi Pendapatannya Rendah

1 hari lalu

Foto udara petani mengoperasikan mesin potong padi modern saat panen padi di areal persawahan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa, 10 September 2024. Kementerian Pertanian melalui Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kalimantan Timur (BSIP Kaltim) melakukan perluasan lahan pertanian tanaman pangan sekitar 21 ribu hektare dari total 40 ribu hektare dan kegiatan pendukung lain untuk peningkatan produksi, sebagai langkah antisipasi ancaman darurat pangan dari sebelumnya 3,8 ton per hektare naik menjadi 4,5 ton per hektare. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Bank Dunia: Harga Beras di Indonesia Tinggi, tapi Petani Padi Pendapatannya Rendah

Badan Pangan Nasional mengakui harga beras di dalam negeri saat ini tergolong tinggi.


Selain Nutrisi, Olahraga Fisik juga Bantu Kesehatan Otak

1 hari lalu

Ilustrasi otak. Pixabay
Selain Nutrisi, Olahraga Fisik juga Bantu Kesehatan Otak

Olahraga fisik yang teratur sangat penting untuk kesehatan otak


Kapan Penderita Diabetes Harus Mendapatkan Suntik Insulin?

1 hari lalu

Ilustrasi suntik Insulin, Shutterstock
Kapan Penderita Diabetes Harus Mendapatkan Suntik Insulin?

Apakah semua penderita diabetes diperbolehkan melakukan suntik insulin?


Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

1 hari lalu

Penjual warteg saat menyajikan paket nasi Rp. 7500 di sebuah warteg di Jakarta, Jumat 19 Juli 2024.  Program Makan Siang Gratis yang berganti nama jadi Makan Bergizi Gratis jadi sorotan. Pasalnya, harga satuan per porsi Makan Bergizi Gratis dikabarkan turun dari Rp 15 ribu menjadi Rp 7.500. TEMPO/Subekti.
Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

Pemerintah dan BPOM siapkan peraturan tentang kadar gula, lemak dan garam dalam makanan yang tidak memberatkan UMKM tapi juga aman untuk masyarakat.


Cara Suntik Insulin Mandiri Penderita Diabetes Menggunakan Insulin Pen

1 hari lalu

Ilustrasi Insulin. Shutterstock
Cara Suntik Insulin Mandiri Penderita Diabetes Menggunakan Insulin Pen

Bagi penderita diabetes, suntik insulin dapat dilakukan secara mandiri salah satunya dengan menggunakan insulin pen.