Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permainan Sudah Diatur dan Susah Menang, Jangan Sampai Kecanduan Judi Online

Reporter

image-gnews
Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kecanduan judi online adalah masalah besar. Psikolog klinis Alvina menjelaskan kecanduan dari sudut pandang psikologis. Kecanduan adalah ketika orang tidak memiliki kesadaran ia bermasalah.

"Lingkungan harus tahu kegiatan sehari-harinya seperti apa, bermain apa, game kah, atau sampai judi online kah? Itu harus diawasi dan didetoks," jelas Alvina.

Untuk masalah kecanduan, solusi bagi orang dewasa maupun anak-anak sama, yaitu dengan detoks. Dalam konteks judi online harus sampai memutus jaringan internet atau mengontrol mobile bankingnya.

"Orang tua berperan sebagai support system, baiknya ada keterbukaan walau sudah dewasa. Kita harus lihat jika ada yang salah, harus bisa ambil alih keadaan,” lanjutnya.

Menurut Alvina, selain dukungan lingkungan, faktor internal juga penting karena adanya keyakinan irasional seperti saat ini. Contohnya kemudahan akses ke pinjaman online.

Diatur dan manipulatif
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan judi online merupakan permainan yang diatur dan terdapat algoritma yang diatur untuk membuat pemain merasakan kemenangan namun pada akhirnya kalah juga.

"Awalnya saya tidak tertarik tapi teman-teman saya yang main, itu di tahun 2021. Teman-teman saya kalah terus, lalu coba pakai perangkat yang belum pernah dipakai bermain, yaitu punya saya,” jelas Deky.

Deky memberi testimoni sebagai mantan penjudi online pada acara Kegiatan Tetap Antijudi Online, salah satu bentuk kampanye yang diinisiasi oleh Kemenkominfo untuk mengajak masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam menumbuhkan kesadaran bahaya judi online. Kegiatan dilaksanakan pada gelaran Hari Bebas Kendaraan di lima kota di Indonesia dan kali ini di Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Minggu, 22 September 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deky mengakui skema permainan judi online manipulatif. Menurutnya, skema permainan yang dijalankan manipulatif dan mencurigakan. Ia menceritakan perangkat yang belum pernah dipakai akan diberi kemenangan. Pada saat itu, permainannya bisa diakses melalui tautan sedangkan sekarang sudah ada aplikasinya dan itu membuat semakin berbahaya.

"Yang harus diwaspadai itu karena semua orang bisa akses, untuk remaja dan orang dewasa. Bahkan, saat ini transaksinya bisa pakai e-wallet," jelasnya.

Pada saat terjerembap dalam lingkaran tersebut, Deky akhirnya bangkit berkat dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar. "Peran orangtua itu mengawasi, meneliti apa yang diakses oleh anak di handphone, kemudian bisa googling untuk mencari tahu apakah hal tersebut bahaya atau tidak," saran Deky.

Ketua Sobat Cyber Indonesia, Miqdad Nizam Fahmi, menjelaskan hasil statistik mencatat pengakuan yang pernah bermain yangn selalu rugi karena ada algoritma. Ia menegaskan judi online tidak akan membuat kaya karena jika berbicara dari sudut pandang keamanan siber, dengan berjudi online justru akan membuat para pemain rugi, baik secara finansial maupun adanya kebocoran data.

Zat endorfin pada permainan judi online ada kesenangan di atas kenyataan yang jika tidak terpenuhi akan terus memberontak. Karena itu, peranan lingkungan sangat penting.

"Ada dua hal yang mempengaruhi orang bermain game online, yaitu internal dan eksternal. Dari internal, apa yang dia skrol setiap hari akan mempengaruhi sedangkan dari eksternal salah satunya lingkungan. Para ibu harus melihat sekitarnya. Harus dipastikan bahwa temannya harus baik/positif. Jika tingkah lakunya negatif, perlu ditelusuri," papar Miqdad.

Pilihan Editor: Bebaskan Anak dari Jeratan Judi Online dengan Langkah Berikut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menkominfo Budi Arie Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online

1 jam lalu

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi (tengah) memimpin deklarasi pemberantasan anti judi online, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Ilham Balindra
Menkominfo Budi Arie Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online

Menkominfo akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online. DANA, OVO, Gopay, LinkAja, dan ShopeePay dicurigai.


Psikolog Ingatkan Dampak Buruk Judi Online pada Kesehatan Mental

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Psikolog Ingatkan Dampak Buruk Judi Online pada Kesehatan Mental

Ada beberapa dampak buruk judi online pada kesehatan mental seperti hilang kontrol, menghabiskan waktu, uang, memicu stres dan kecemasan saat kalah.


Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti kasus judi online, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan. TEMPO/Ilham Balindra
Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

Polri membutuhkan waktu setidaknya empat bulan dalam mengungkap sindikat judi online 8278slots.


Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

Diduga akun Katak Bhizer merupakan penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.


Promosikan Judi Online Lewat Siaran Youtube, Polisi Buru Influencer Katak Bhizer

2 hari lalu

Natta Eko Stevanus alias katak Bhizer. Dok.Instagram
Promosikan Judi Online Lewat Siaran Youtube, Polisi Buru Influencer Katak Bhizer

Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Divhubinter guna melacak keberadaan Katak Bhizer yang mempromosikan judi online.


Polda Metro Jaya Dalami Influencer Katak Bhizer yang Diduga Promosi Judi Online, Siapa Nama Sebenarnya?

2 hari lalu

Natta Eko Stevanus alias katak Bhizer. Dok.Instagram
Polda Metro Jaya Dalami Influencer Katak Bhizer yang Diduga Promosi Judi Online, Siapa Nama Sebenarnya?

Keberadaan influencer Katak Bhizer sedang didalami Polda Metro Jaya karena diduga lakukan promosi judi online. Berikut profilnya.


WNA Cina Rekrut Orang Indonesia untuk Pasarkan Judi Online

2 hari lalu

Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan tujuh tersangka terkait kasus judi online. Pada kasus ini Kepolisian melampirkan barang bukti dengan rincian uang senilai Rp 6 Miliar, 21 Gadget dan 4 token bank. TEMPO/Ilham Balindra
WNA Cina Rekrut Orang Indonesia untuk Pasarkan Judi Online

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online yang dikendalikan oleh seorang WNA Cina. Rekrut orang indonesia untuk pemasaran.


Bareskrim Janji Segera Gelar Perkara Setelah Memeriksa 27 Influencer Judi Online

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji memberikan keterangan soal kasus judi online, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan. TEMPO/Ilham Balindra
Bareskrim Janji Segera Gelar Perkara Setelah Memeriksa 27 Influencer Judi Online

Bareskrim telah memeriksa 27 influencer yang mempromosikan judi online. Penyidik berjanji akan segera melakukan gelar perkara.


Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Bos Judi Online Berapi 138 dan Gacoan 79

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menangkap JH (28) diduga bos pemilik website judi online Berapi 138 dan Gacoan 79 di Jelambar, Jakarta Barat, Selasa, 8 Oktober 2024. Foto Dokumentasi Polres Jakbar
Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Bos Judi Online Berapi 138 dan Gacoan 79

Dua website judi online itu telah beroperasi selama enam bulan dan punya omzet Rp 60 juta per bulan.


Polri Klaim Tangani 198 Kasus Judi Online Periode Juni hingga Oktober 2024

3 hari lalu

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kiri), Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono (tengah), Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kanan) menunjukan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Klaim Tangani 198 Kasus Judi Online Periode Juni hingga Oktober 2024

Jumlah kasus itu termasuk pengungkapan situs judi online 1xBet, W88, dan Liga Ciputra yang diumumkan pada tanggal 21 Juni 2024 lalu