TEMPO.CO , California : Asap thirdhand, residu dari asap rokok yang menempel pada permukaan setelah asap rokok yang sebenarnya dibersihkan, ternyata dapat merusak sel-sel manusia. Para peneliti menggunakan dua tes laboratorium standar untuk menilai toksisitas asap thirdhand tadi.
Mereka menunjukkan senyawa yang ditemukan dalam residu asap atau nitrosamine tembakau spesifik, secara signifikan merusak DNA dalam sel manusia. "Ini adalah studi pertama yang menunjukkan asap thirdhand adalah mutagenik dan menyebabkan kerusakan DNA,” kata peneliti Lara Gundel dari Lawrence Berkeley National Laboratory, California. “Ini dianggap sebagai salah satu langkah awal menuju kanker."
Meskipun efek berbahaya dari merokok sudah dikenal, paparan asap tangan ketiga ini merupakan masalah kesehatan yang terabaikan. Asap ini seringkali meninggalkan bau pada pakaian dan rambut seseorang yang baru saja merokok. Bisa juga bau di ruangan tempat perokok tinggal. Bahan kimia nikotin tersebut tetap berada di lingkungan indoor, diserap dalam kain tirai dan karpet maupun permukaan benda lain.
Namun, sejauh mana bahan kimia yang menempel itu bisa berbahaya bagi orang-orang masih belum diketahui. "Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan bagaimana beracun dan berbahayanya beberapa senyawa dalam asap tangan ketiga itu. Dan bagaimana mekanisme yang menyebabkan kerusakan," kata Gundel.
Dalam studi tersebut, para peneliti menempatkan strip kertas di ruang merokok. Beberapa sampel dibiarkan tertinggal selama 20 menit di ruangan itu. Setelah itu para peneliti mengukur residu yang mereka sebut "akut". Strip kertas lainnya ditinggalkan selama hampir 200 hari di ruang merokok yang berventilasi sehingga menciptakan kondisi "paparan kronis".
Para peneliti kemudian mengekstraksi bahan kimia dari strip kertas itu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampel kronis memiliki konsentrasi yang lebih tinggi dari residu asap tangan ketika daripada sampel akut. Sampel kronis juga menyebabkan tingkat kerusakan DNA lebih tinggi.
Salah satu karakteristik penting dari asap thirdhand adalah bahwa residu tersebut dapat berinteraksi dengan senyawa di udara seperti ozon dan menghasilkan racun baru. Sulit untuk mengatakan kapan waktu yang aman untuk memasuki tempat bekas digunakan merokok. Emisi asap rokok tampaknya terus bertahan di tempat itu untuk waktu yang lama.
Membersihkan rumah atau mobil yang telah digunakan untuk merokok tampaknya tidak memecahkan masalah. Studi selanjutnya harus menyelidiki efek nitrosamin dan senyawa lain yang ditemukan dalam asap tangan ketiga itu pada sampel darah manusia. Studi ini telah diterbitkan dalam jurnal Mutagenesis.
LIVE SCIENCE | ISMI WAHID
Topik Terhangat
HUT Jakarta | Ribut Kabut Asap | Koalisi dan PKS | Demo BBM
Berita Terpopuler
Keributan Warnai Antrean di SPBU Sentul
BBM Naik, Empat Titik Rawan Dipantau
Antri Panjang, SPBU Depok Batasi Isi Rp 100 Ribu
Berita terkait
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca SelengkapnyaSpanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca SelengkapnyaPrancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca SelengkapnyaDilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca SelengkapnyaJangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca SelengkapnyaKonser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
4 Februari 2023
Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.
Baca SelengkapnyaAwas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker
22 Agustus 2022
Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.
Baca SelengkapnyaHari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan
31 Juli 2022
Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.
Baca Selengkapnya