Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial, Lindungi Privasi

Reporter

Antara

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 4 Maret 2021 15:08 WIB

Petugas medis mempersiapkan vaksin COVID-19 Sinovac saat vaksinasi masal gratis di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) di Nusa Dua, Bali, Sabtu 27 Februari 2021. Vaksinasi yang digelar selama lima hari bagi para pelaku pariwisata dan pekerja transportasi tersebut merupakan upaya persiapan pembukaan pariwisata mancanegara dengan konsep "free covid corridor" di Bali. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengimbau masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 agar tidak mengunggah foto sertifikat vaksinasi. Jangan pula membagikan foto apalagi hasil pindai sertifikat vaksinasi tersebut kepada orang lain, baik secara personal maupun dalam lingkaran pertemanan.

"Ini terkait privasi data," kata Johnny G. Plate kepada Antara. "Jangan membagikan gambar sertifikat vaksinasi atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR."

Masyarakat dapat melihat jadwal vaksinasi melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi. Mereka yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi Covid-19 akan menerima tiket elektronik dengan kode QR serta waktu dan tempat vaksinasi.

Setiap orang yang sudah disuntik vaksin Covid-19 akan memperoleh sertifikat. Tanda vaksinasi ini diberikan dua kali, yakni setelah vaksinasi pertama dan kedua. Sertifikat tersebut berbentuk fisik yang diberikan di tempat vaksinasi.

Ada pula dalam format digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang sudah divaksin juga akan menerima pesan singkat dari 119 berisi tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19 versi digital.

Advertising
Advertising

Sertifikat sebagai bukti telah mengikuti program vaksinasi ini sama seperti kartu vaksin yang biasa diterima bayi, balita, dan anak-anak. Setelah divaksinasi, mereka mendapatkan kartu vaksin atau biasa dikenal dengan 'kartu kuning'.

Bukti vaksinasi ini berlaku secara internasional. Informasi yang tertera di dalamnya antara lain jenis vaksin, merek vaksin, tanggal vaksinasi, dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.

Ada perbedaan data yang tertera dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan kartu kuning vaksinasi yang selama ini digunakan. Dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 tercantum nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan. Itu sebabnya data-data tersebut sebaiknya tidak dipublikasikan melalui media apapun.

Jika data-data dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 ini dirangkai, maka dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu. Sudah banyak kasus penipuan atau pembobolan rekening bank dengan mengetahui nomor induk kependudukan atau NIK, kemudian menelusuri informasi pribadi calon korban.

"Informasi dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 beserta riwayat kesehatan itu adalah data pribadi. Jangan dipublikasikan," kata Johnny. Peringatan ini juga berlaku untuk hasil tes kesehatan, seperti swab antigen, rekam medis, dan lainnya.

Baca juga:
Cerita Tenaga Kesehatan Berjibaku Selama Setahun Pandemi Covid-19

Berita terkait

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

2 hari lalu

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal efek samping langka dari vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

2 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

3 hari lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

4 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

4 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

5 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

6 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya