Kesalahan Pemakaian Kartu Kredit yang Perlu Dihindari

Reporter

Swa.co.id

Rabu, 26 Mei 2021 14:55 WIB

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi sebagian orang, punya kartu kredit mungkin menjadi salah satu pencapaian dalam kehidupan keuangan. Namun, kartu kredit bagaikan dua sisi mata uang. Jika digunakan dengan bijak akan sangat bermanfaat dan sangat menyulitkan apabila digunakan secara sembarangan.

Pemilik kartu kredit pasti berani mengontrol diri dan berkomitmen dengan institusi keuangan demi kemudahan-kemudahan yang dapat dimanfaatkan dari kepemilikannya. Meskipun menjanjikan kemudahan, tidak sedikit kasus orang-orang diteror penagih utang karena menunggak pembayaran. Parahnya lagi, tak jarang orang-orang kantor sampai ikut tahu perkara tunggakan kartu kredit tersebut karena penagih mulai menelepon ke tempat kerja.

Hal–hal buruk seperti itu dapat terjadi jika berperilaku buruk dalam penggunaan kartu kredit. Mungkin kesalahan dalam menggunakan tidak disadari oleh pengguna. Perencana keuangan Finansialku.com, L. Nathania, membeberkan kesalahan–kesalahan pengguna kartu kredit yang paling sering dijumpai.

Menganggap kartu kredit adalah saldo rekening tambahan
Salah paham yang pertama adalah menganggap kartu kredit sebagai saldo rekening tambahan atau sebagai jalan pintas untuk memenuhi keinginan sesaat secara instan. Hati-hati, bila terlalu sering berpikir demikian. Salah-salah, Anda terbiasa untuk menggantungkan diri pada kemampuan limit kartu kredit, bukan pada kemampuan aktual teman-teman dalam membayar transaksi-transaksi tersebut. Sebagai catatan, perusahaan kartu kredit umumnya memberikan limit kartu kredit sebesar 1-3 kali penghasilan bulanan nasabah.

Tentunya, bank tidak memperhitungkan besaran biaya hidup maupun surplus arus kas (sisa penghasilan bulanan) saat memberikan limit tersebut. Karena itu, pastikan Anda memiliki uang senilai transaksi tersebut di rekening agar pembayaran selalu terjamin lancar. Belum lagi jika telat membayar tagihan dan dikenai bunga.

Advertising
Advertising

Coba timbang-timbang dulu seberapa bernilainya pembelian tersebut sampai harus mengeluarkan uang ekstra. Terlepas dari beban bunga, masih ada juga biaya tahunan, biaya kelebihan limit, biaya tarik tunai, dan biaya administrasi lain.

Gesek lalu dilupakan
Pernah dengar teori the Cashless Effect? Sejumlah penelitian membuktikan orang cenderung lebih mudah mengeluarkan uang pada transaksi digital yang tidak mengeluarkan uang secara nyata. Alasannya, saat tidak melihat wujud uang di proses pembayaran, kita cenderung lebih tidak merasakan kehilangan atas nilai uang tersebut.

Sebaliknya, tindakan nyata mengeluarkan uang dan menyerahkan ke penjual akan memberikan kesadaran atas nilai yang terambil atau disebut juga dengan the pain of payment pada teori tersebut. Begitu pun yang terjadi saat menggunakan kartu kredit, Anda tidak mengeluarkan uang secara nyata. Akibatnya, tidak menyadari jumlah uang yang telah dihabiskan melalui kartu kredit.

Parahnya lagi, karena ketidaksadaran tersebut sering kali lupa total tagihan yang harus dibayar di kemudian hari. Alhasil, sering kejadian penghasilan yang sudah dialokasikan untuk biaya hidup atau hal lain terpaksa digunakan untuk melunasi tagihan kartu kredit dengan nominal di luar perkiraan.

Tidak membayar atau telat membayar tagihan
Kesalahan berikut pengguna baru kartu kredit adalah lupa atau telat membayar tagihan. Keterlambatan dalam membayar tagihan dikenai denda. Meskipun besaran maksimal denda hanya Rp 100.000–150.000, keterlambatan dapat mempengaruhi rekam jejak kredit.

Jadi, begitu memiliki fasilitas kredit dari lembaga keuangan, bank maupun nonbank, prestasi dan reputasi dalam menjaga komitmen kelancaran pembayaran akan selalu tercatat. Jika keterlambatan sering terjadi atau bahkan sampai tidak membayar tagihan, riwayat kredit pun akan memburuk. Alhasil, bukan tidak mungkin pula jika pengajuan kredit di kemudian hari ditolak.

Hanya membayar minimal
Ternyata, hanya membayar minimal tagihan termasuk sebuah kesalahan. Pembayaran minimal adalah besaran nominal minimal dari total tagihan yang wajib dibayarkan oleh pengguna. Umumnya, pembayaran minimal yang diizinkan oleh penyedia kartu kredit sebesar 10 persen dari total tagihan. Jika memiliki kebiasaan hanya membayar minimal, usahakan untuk segera melunasi tagihan secara penuh sebab semakin sedikit jumlah tagihan yang dibayar, maka semakin lama dapat melunasi utang dan pada akhirnya semakin besar pula total bunga yang dibayarkan.

Baca juga: Kiat Membayar Utang saat Menganggur Kena PHK

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

3 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

4 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

4 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

5 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

6 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

6 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

7 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

7 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya