Kiat Berbagi Keuangan setelah Bercerai

Reporter

Bisnis.com

Rabu, 2 Juni 2021 10:35 WIB

Ilustrasi pasangan bercerai. milligazette.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tak ada pasangan yang ingin bercerai. Ada beragam hal rumit yang mesti dipersiapkan saat perpisahan, selain status juga keuangan. Saat menikah suami istri yang sama-sama bekerja akan memiliki penghasilan ganda. Namun saat bercerai harus bisa memenuhi kebutuhan sendiri dengan penghasilan yang diterima masing-masing.

Jika saat menjadi pasangan hanya salah satu saja yang bekerja, maka setelah berpisah harus menanggung hidup dengan bekerja sendiri. Aulia Akbar, perencana dan edukator keuangan Lifepal, mengatakan kondisi tersebut tentu saja harus bisa dihadapi. Salah satunya, dengan menyesuaikan ulang gaya hidup setelah bercerai sehingga jangan sampai kehidupan menjadi lebih sengsara dibandingkan saat masih berstatus menikah.

“Karena itu, sebaiknya Anda juga mengetahui cara mempersiapkan dan mengelola keuangan supaya tidak bangkrut pascabercerai,” ujar Aulia. Berikut tips agar lebih siap cara mengelola keuangan pascacerai.

Ketahui aset-aset
Hal pertama yang perlu dilakukan usai bercerai dengan pasangan adalah mencari tahu jumlah aset-aset. Menurut Pasal 35 UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, “Harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Jelas sekali bahwa, ketika salah satu pasangan hendak menjual “aset yang mereka dapat sejak perkawinan”, maka dia wajib meminta izin dari pasangan.

Harta bersama itulah yang akhirnya seringkali disebut harta gono-gini. Bukan tidak mungkin harta tersebut menjadi potensi masalah yang paling utama muncul ketika suami istri memutuskan untuk berpisah, terutama bagi yang tidak memiliki perjanjian pisah harta.

Advertising
Advertising

Namun, Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 juga menyebutkan ada sebagian harta yang bukan termasuk dalam golongan harta bersama, yaitu:
-Harta bawaan yang sudah dimiliki masing-masing pasangan sebelum menikah.
-Harta perolehan atau harta milik suami maupun istri setelah menikah dan didapatkan dari hibat, wasiat, atau warisan. Ketika terjadi perceraian, dua harta tadi tetap menjadi milik pribadi masing-masing.

Di luar kategori itu, maka termasuk harta gono-gini yang wajib dibagi ketika terjadi perceraian. Karena itu, buatlah daftar mengenai aset-aset yang Anda miliki lewat sebuah neraca keuangan. Simpan baik-baik bukti akan kepemilikan aset tersebut.

Hati-hati dengan utang
Utang tentu bisa menjadi masalah besar dalam pernikahan, terutama bila pasutri mengajukan utang untuk membeli aset. Anggap saja, mereka mengajukan KPR dan selama proses cicilan, patungan membayarnya. Sangat dianjurkan bila utang-utang tersebut diselesaikan dengan harta bersama yang ada, sebelum harta bersama dibagikan. Mereka bisa saja melunasi rumah tersebut dengan harta bersama lalu menjualnya, lalu sisa keuntungan dari penjualan itu akan dibagi.

Asuransi jiwa
Bila telah dikaruniai anak, ingatlah bahwa perceraian tidak akan mengubah status legal anak. Anak akan tetap menjadi ahli waris sah. Itulah sebabnya wajib untuk memiliki asuransi jiwa. Asuransi jiwa akan menjadi perlindungan terbaik terhadap risiko finansial yang muncul di saat pencari nafkah kehilangan kemampuan untuk mendapatkan penghasilan. Uang pertanggungan dari asuransi jiwa bisa dimanfaatkan anak untuk membiayai hidupnya, atau membayar segala proses balik nama aset yang diwariskan di kemudian hari.

Tetap kelola pengeluaran dengan baik
Bagi pasangan yang dulu menerapkan sistem pendapatan bersama dalam keluarga, perceraian akan berdampak pada kondisi keuangan. Atur baik-baik pengeluaran dengan menyusun laporan arus kas pribadi. Pastikan pengeluaran tak melebihi pemasukan, sediakan dana darurat, dan proteksi.

Penuhi tunjangan anak
Adapun tujuan finansial orangtua selain menyediakan dana pensiun adalah melihat anak mendapatkan akses pendidikan yang baik dan sukses di kemudian hari. Kehadiran anak dalam keluarga menjadi tanggung jawab pasutri meskipun keduanya memutuskan bercerai. Meski telah diatur oleh undang-undang kewajiban terkait tunjangan anak di mana suami sebagai kepala keluarga memiliki tanggung jawab lebih besar, dalam kenyataannya tuntutan yang sama besar ini harus ditanggung pihak istri.

Dengan kondisi tersebut, maka harus menjadi hal penting bagi pasangan yang akan bercerai membuat perjanjian yang fungsinya mempertegas kewajiban mantan pasangan dalam menanggung tunjangan anak. Dengan demikian, kewajiban terkait tunjangan anak ini tidak menggugurkan kewajiban ayah maupun ibu. Bahkan, ketika perjanjian itu mengatakan tanggung jawab dibagi berdua, harus dirinci apa saja yang menjadi alokasi kewajiban ayah dan ibu.

Baca juga: Minat Lakukan Perjanjian Pranikah? Ini 6 Syarat dan Landasan Hukumnya

Berita terkait

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

21 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Banyak Veteran Perang AS yang Bunuh Diri, Pemicu Terbesar Masalah Keluarga

1 hari lalu

Banyak Veteran Perang AS yang Bunuh Diri, Pemicu Terbesar Masalah Keluarga

Pemicu depresi dan bunuh diri veteran perang AS beragam, di antaranya lama hidup jauh dari rumah, pasangan, dan anak -- situasi yang membuat stres.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

8 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

9 hari lalu

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

9 hari lalu

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

12 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

13 hari lalu

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.

Baca Selengkapnya

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

13 hari lalu

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

14 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya