Tips Aman Beli Rumah, Jangan Tertipu Janji

Reporter

Antara

Jumat, 17 September 2021 08:00 WIB

Ilustrasi Beli Rumah. alttitle.com

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hal harus diperhatikan sebelum beli rumah atau properti yang akan dijadikan tempat tinggal. Di antaranya adalah desain, harga, perizinan, hingga infrastruktur.

"Karena pengembang kelas sedang pun punya taste bagus yang sarat dengan tampilan modern ala kekinian," ungkap direktur PT Sedaya Indah Selaras (SIS), Abdullah Afief.

Berikut delapan tips aman membeli rumah di masa pandemi Covid-19.

Cek legalitas perusahaan
Calon pembeli wajib diberitahu dokumen-dokumen penting untuk dilihat dan cek yang ditandai dengan akta perusahaan, sertifikat tanah yang akan dibangun (SHM) sesuai lokasi dan peruntukannya.

Perizinan
Calon konsumen juga harus mengecek izin-izin dalam proyek pembangunan klaster atau perumahan tersebut, misal izin membangun dari pemerintah wilayah setempat, izin lokasi, dan lainnya.

Advertising
Advertising

"Hal ini tentu agar jelas, proyeknya terdaftar atau tidak," kata manajer umum PT SIS, Ary Nugraha.

Kesungguhan pengembang
Pastikan keseriusan pengembang dan ini bisa dibuktikan lewat fisik atau lokasi dari proyek perumahan yang akan dibangun, ada atau tidak. Jangan sampai hanya berupa lahan kosong dan bemodal tenda sanavil untuk memprospek calon konsumen.

Batas kavling
Minta tenaga penjual untuk menunjukkan lokasi atau batas-batas kavling rumah yang diincar, cek dengan brosur yang ditawarkan, sesuai atau tidak.

Pembanguan infrastruktur
Sudahkah ada proyek pengerjaan infrastruktur pendukungnya, misal gapura atau plang nama proyek perumahan atau klaster, jalan, saluran air, tembok atau batas kavling, mungkin bisa juga melihat unit rumah contoh yang sudah dibangun.

Bukti tanda terima
Jika harus membayar biaya pesan, mintakan kuitansi tanda terima secara sah, hindari bayar tunai, minta nomor rekening perusahaan sebagai bukti proyek memang dibangun oleh perusahaan yang legal.

Surat perjanjian
Jika sudah yakin akan membeli, beri tanda jadi, minta surat perjanjian berikut tertera keterangan hak dan tanggung jawab pembeli atau penjual, waktu pembangunan dan penyerahan unit. Boleh juga diberlakukan penalti jika terjadi keterlambatan atau meleset dari tenggat waktu yang dijanjikan.

Rajin mengecek lokasi
Saat proses pembangunan, rajin-rajinlah melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan proses pengerjaan proyek, sekaligus mengakurasi bahan baku rumah yang digunakan memang sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan saat awal akan akad.

Baca juga: 4 Jurus Agar Milenial Bisa Beli Rumah

Berita terkait

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

1 hari lalu

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

Wacana pembentukan kementerian baru di pemerintahan Prabowo-Gibran menuai kritik karena dianggap boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Respons Usulan Apindo soal Pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan

1 hari lalu

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Respons Usulan Apindo soal Pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, buka suara perihal usulan Apindo agar pemerintahan baru membentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

10 hari lalu

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

Laporan terbaru UNDP menemukan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali rumah-rumah Gaza yang hancur dibom adalah 80 tahun.

Baca Selengkapnya

Tips agar Tak Salah Pilih Pasangan lewat Perjodohan

11 hari lalu

Tips agar Tak Salah Pilih Pasangan lewat Perjodohan

Buat yang sedang mencari pasangan melalui proses perjodohan atau kencan kilat, perhatikan beberapa hal penting berikut agar tak salah pilih.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

11 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

12 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

15 hari lalu

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

16 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

16 hari lalu

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

16 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya