Tips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual

Reporter

Tempo.co

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 2 November 2021 08:41 WIB

Ilustrasi superblok. propertiterkini.com

TEMPO.CO, Jakarta - Anda yang inigin menyewa atau membeli properti untuk tempat usaha harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Ada banyak aspek dari sebuah properti yang harus jelas betul statusnya.

Senior Legal Associate Pinhome - sebuah platform e-commerce properti, Putri Athira mengatakan, orang yang hendak menyewa atau membeli properti harus memahami dulu beragam jenis properti. "Ada properti non-komersial dan ada properti komersial," kata Putri dalam keterangan tertulis Pinhome, Senin, 1 November 2021.

Properti non-komersial atau residensial adalah hunian untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun. Sementara properti komersial adalah bangunan ntuk kegiatan usaha, perdagangan, maupun jasa. Contohnya, ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan.

Setelah memahami jenis properti dan akan memilih mana yang hendak digunakan untuk membuka usaha, calon penyewa atau pembeli harus memastikan dua hal, yakni aspek hukum properti dan lokasinya. Putri melanjutkan, ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk tempat usaha.

Pertama, pastikan mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli. "Pastikan peruntukan properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita," katanya. "Jangan sampai menyalahgunakan properti untuk kegiatan usaha, tetapi tidak sesuai dengan zonasinya."

Advertising
Advertising

Apabila tujuan pembangunan properti tidak sesuai dengan zonasi, maka bisa jadi satu saat pemerintah berwenang menghentikan keguiatan usaha di tengah jalan karena tak sesuai perizinan. Contoh, zonasi permukiman menjadi usaha atau sebaliknya zonasi bisnis menjadi tempat tinggal.

Kedua, pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada properti yang dituju adalah untuk tempat usaha. Ketiga, mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus dilunasi," tutur Putri.

Keempat, memastikan perjanjian sewa atau perjanjian jual beli. "Harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti. Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya. Jadi memang ketika ada pemeriksaan apapun, dapat diketahui bahwa kita memang pihak yang sah untuk menduduki properti tersebut," katanya.

Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen pembangunan properti. Keenam, pengusaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). "SKDP adalah salah satu bagian dalam pengajuan izin usaha," ujarnya. Dengan begitu, jelas terdaftar bahwa PT atau CV tersebut memang berdomisili atas kantor tempat beroperasi.

Ketujuh, waspada dokumen bodong atau palsu. Saat ingin menyewa atau membeli properti untuk kegiatan usaha atau keperluan lain, cek semaksimal mungkin bahwa semua aspeknya sudah jelas. Semua aspek ini meliputi siapa pemilik properti tersebut, lokasinya, dokumen, dan sebagainya.

Baca juga:
Ibu Kota Pindah, Bagaimana Prospek Pasar Properti di Jabodetabek?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

3 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

9 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

26 hari lalu

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

Spanyol berencana menghapus golden visa yakni program yang memberikan hak kepada warga di luar Uni Eropa untuk membeli proporti di Spanyol

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

27 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Habiskan Ramadan di Korea Selatan, Beruntung Kantor Sediakan Musala

32 hari lalu

Habiskan Ramadan di Korea Selatan, Beruntung Kantor Sediakan Musala

Tidak seperti di Indonesia, Ramadan di Korea Selatan tidak terlalu meriah. Simak pengalaman Rakha menghabiskan waktu bulan Puasa di Negeri Ginseng.

Baca Selengkapnya

Bantuan BRI Dorong Kenaikan Omzet Petani Pisang Cavendish Pasuruan

33 hari lalu

Bantuan BRI Dorong Kenaikan Omzet Petani Pisang Cavendish Pasuruan

Di tengah arus perkembangan industri pertanian yang semakin maju, terdapat cerita menarik dari petani di Desa Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur yang patut diperhatikan.

Baca Selengkapnya

Awas, Ini Tempat yang Diklaim Paling Berkuman di Kantor

34 hari lalu

Awas, Ini Tempat yang Diklaim Paling Berkuman di Kantor

Beberapa titik bisa menjadi tempat berkumpulnya kuman dan bakteri di kantor sehingga Anda harus selalu menjaga kebersihan diri setelah menyentuhnya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

35 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

35 hari lalu

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

Penjualan dan pendapatan usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (kode saham APLN) anjlok pada 2023.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

37 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya