Kementerian Kesehatan: Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tak Mendasar

Reporter

Tempo.co

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 16 April 2022 12:58 WIB

Aplikasi PeduliLindungi dan alat cek suhu badan di pintu keluar Alun-Alun Kota Bogor di Jalan Dewi Sartika Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 14 Maret 2022. ANTARA/Linna Susanti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keehatan menyatakan tuduhan aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia atau HAM tidak mendasar. Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga, bahkan negara maju.

"Bacalah laporan asli dari US State Department dengan seksama. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," kata Siti Nadia seperti dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Kementerian Kesehatan, Sabtu, 16 April 2022. "Kami mohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan terjadi pelanggaran."

Informasi tentang dugaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar HAM muncul dalam laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pekan ini yang menganalisa pelanggaran hak asasi manusia sepanjang 2021 di 200 negara. Laporan itu menyebut aplikasi PeduliLindungi mungkin saja melanggar privasi puluhan juta penggunanya karena berpotensi mengambil informasi pribadi tanpa izin.

Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat seseorang ketika hendak masuk ke berbagai tempat, seperti gedung perkantoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, restoran, hotel, dan fasilitas publik lainnya. Masyarakat harus check-in dengan cara memindai kode barkode. Artinya, peranti lunak ini mendeteksi di mana posisi orang tersebut dan mengakses kamera untuk memindai kode unik. Aplikasi PeduliLindungi juga menyimpan identitas pribadi, seperti nomor KTP dan sertifikat vaksinasi.

Sejak meluncur pada Maret 2020, aplikasi PeduliLindungi telah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang. Aplikasi PeduliLindungi yang telah diunduh pasien positif Covid-19 akan berwarna hitam ketika aplikasi tersebut dipindai di pintu masuk tempat umum. Dengan begitu, petugas keamanan dapat mencegah masuk pasien tersebut, lalu melaporkan yang bersangkutan ke Satgas Covid-19.

Advertising
Advertising

Sepanjang 2021-2022, Siti Nadia mengatakan, aplikasi PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. Aplikasi ini juga mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

"Aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dan berperan yang besar dalam menekan laju penularan saat gelombang Delta dan Omicron," kata Siti Nadia Tarmizi. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif, menurut dia, berdampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans.

Di dalam aplikasi PeduliLindungi juga terdapat fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, telemedisin dan pengiriman obat, penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk memudahkan perjalanan lintas negara, dan kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik. "Aplikasi PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, peringatan, dan memfasilitasi tatanan new normal," kata Siti Nadia.

Mengenai perlindungan data pengguna, Siti Nadia menjelaskan, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Pengembangan PeduliLindungi, dia melanjutkan, mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

Siti Nadia mengatakan, persetujuan atau consent dari pengguna menjadi lapisan dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri. Misalkan pada fitur check in di area publik, terdapat permintaan izin untuk mengakses kamera pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan rekam jejak penggunaan. "Fitur-fitur tersebut untuk merespons kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis," ujarnya.

Kementerian Kesehatan, menurut Siti Nadia, memastikan sistem elektronik pada aplikasi PeduliLindungi telah aman dan laik digunakan. Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan, kata dia, menerapkan sistem pengamanan berlapis, yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data), dan pengamanan data terenkripsi.

Baca juga:
Sijejak di Aplikasi PeduliLindungi Mendeteksi Kontak Erat dengan Pasien Covid-19

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

2 jam lalu

Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara antara lain Polri, Kejaksaan Agung, KPK, berpotensi melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

16 jam lalu

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?

Baca Selengkapnya

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

22 jam lalu

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

Ada banyak dampak buruk konsumsi lemak trans dalam kadar yang berlebih. Salah satu dampak buruknya adalah tingginya penyakit kardiovaskular.

Baca Selengkapnya

3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

1 hari lalu

3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

Tiga fitur komentar ini merupakan wujud instagram untuk menjadi aplikasi yang lebih ramah dan inklusif bagi penggunanya.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: India Tak Terima Tuduhan Xenofobia Biden Hingga Gencatan Senjata Gaza

2 hari lalu

Top 3 Dunia: India Tak Terima Tuduhan Xenofobia Biden Hingga Gencatan Senjata Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 4 Mei 2024 diawali penolakan India soal tudingan xenofobia oleh Presiden AS Joe Biden

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

3 hari lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

3 hari lalu

Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

Pejabat senior Hamas mengatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berupaya menggagalkan kesepakatan gencatan senjata di Gaza.

Baca Selengkapnya

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

3 hari lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

3 hari lalu

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

WHO mengatakan tidak ada rencana darurat yang dapat mencegah "tambahan angka kematian" di Rafah jika Israel menjalankan operasi militernya di sana.

Baca Selengkapnya